Dari Kamboja, Operator Perjudian Daring Direkrut via Telegram
PPATK mencatat, perputaran uang di rekening para pelaku judi daring selama tahun 2022 mencapai Rp 81 triliun. Baru-baru ini polisi menangkap sejumlah operator situs perjudian daring di Cengkareng.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi kembali menggerebek tujuh kamar yang dijadikan sebagai basis pengoperasian situs perjudian daring di Apartemen City Park, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari 24 orang yang ditangkap saat penggerebekan, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Penggerebekan pada Minggu (15/1/2023) itu bermula dari laporan para penghuni kamar lain yang merasa terganggu dengan aktivitas dari para tersangka. Saat mendatangi lokasi, Kepolisian Sektor Cengkareng mendapati 24 orang di lokasi. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pemasaran situs perjudian daring.
Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Ardhie Demastyo, Rabu (18/1/2023), menyampaikan, para operator itu tidak mengetahui identitas bandar atau pemilik situs judi tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mendaftarkan diri menjadi pekerja di situs tersebut melalui aplikasi Telegram.
”Ada 16 operator judi online yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Mereka terbukti menjadi telemarketing atau sales yang bertugas mencari anggota untuk diajak bermain judi di situs judi online mereka,” kata Ardhie saat ditemui di Kantor Polsek Cengkareng.
Mereka rata-rata berasal dari Tangerang. Ada juga yang berasal dari Cileungsi. Sudah berumur rata-rata 20 tahunan.
Ardhie menambahkan, tiga di antara delapan saksi itu diketahui baru akan mulai bekerja sebagai sales atau tenaga penjualan. Lima orang lainnya mengaku sebagai teman tersangka yang tengah berkunjung ke lokasi tersebut.
Dari penelusuran polisi, peladen pusat situs perjudian daring tersebut diketahui berada di Kamboja. Bandar atau pengelola situs tersebut, lanjut Ardhie, diduga juga berada di Kamboja. Polisi turut menyita sekitar 20 set komputer yang berada di tujuh kamar tersebut dan gawai milik para tersangka.
”Mereka rata-rata berasal dari Tangerang. Ada juga yang berasal dari Cileungsi. Sudah berumur rata-rata 20 tahunan,” kata Ardhie.
Diketahui, situs perjudian daring yang dikelola oleh para tersangka itu memuat konten judi berjenis slot. Judi slot secara daring merupakan kumpulan berbagai macam permainan yang diadaptasi dari permainan mesin slot di kasino. Dalam permainan tersebut, para pemain mempertaruhkan sebagian atau seluruh nilai uang yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan atau kehilangan seluruh modalnya.
Atas perbuatannya, 16 tersangka itu dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e dan 2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 20 juta dan paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sampai saat ini, Polsek Cengkareng belum menerima laporan terkait kerugian dari para korban judi daring tersebut. Adapun nilai kerugian dari para korban perjudian tersebut juga belum diketahui karena para tersangka hanya bertugas di bagian pemasaran.
Jaringan
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah komplotan operator situs judi daring itu masih satu jaringan dengan penggerebekan yang dilakukan sebelumnya. Maka, para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng.
”Kami masih menyelidiki dan berupaya untuk mencari lagi atasannya (bosnya),” kata Ardhie.
Sebelumnya, Polsek Cengkareng turut menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat operator situs perjudian daring di kawasan Taman Palem, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/10/2022) malam. Dalam penggerebekan itu, lima operator situs yang tengah bekerja ditangkap dan beberapa set komputer juga disita. Namun, bos atau bandar situs judi tersebut tidak ada di lokasi.
”Penggrebekan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada kami. Saat ini, berkas perkara sudah P21 (lengkap), tetapi bandar kabur ke luar negeri, diduga ke Vietnam,” ujar Ardhie.
Pada tahun yang sama, Kepolisian Daerah Metro Jaya turut membongkar sejumlah kasus perjudian, baik secara daring maupun konvensional, di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selama empat hari dari 21 Agustus sampai 24 Agustus 2022, polisi membongkar 72 kasus perjudian, baik secara daring maupun konvensional.
Patroli siber tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam.
”Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta, kami sudah mengambil langkah-langkah,” kata Komisaris Besar Endra Zulpan yang kala itu menjabat Kepala Bidang Kehumasan Polda Metro Jaya (Kompas.id, 25/8/2022).
Selain itu, upaya memblokir situs-situs perjudian daring juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022, Kominfo telah memblokir situs perjudian daring sebanyak 566.332 situs. Sementara pada awal tahun hingga Agustus 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 118.320 situs.
”Patroli siber tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan penelusuran Kompas, beberapa situs perjudian daring masih dapat diakses dengan mudah kendati sebelumnya dilaporkan banyak situs yang telah terblokir. Bahkan, tanpa menggunakan virtual private network atau layanan yang memungkinkan penggunanya dapat mengakses situs secara pribadi melalui server jaringan lain, situs tersebut masih bisa diakses.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui keterangan resminya menyebut, perputaran uang di rekening para pelaku judi daring mencapai Rp 81 triliun terhitung sejak Januari hingga November 2022. Nilai tersebut naik 41 persen dibanding sepanjang 2021 yang sebesar Rp 57 triliun.
”Sejak tahun 2017 transaksi judi online cenderung meningkat setiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis lebih dari Rp 155 triliun rupiah dan tidak kurang dari 25 hasil analisis terkait judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga Juni 2022,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, 2 Oktober 2022.
Selanjutnya, selama periode Januari hingga Juli 2022, PPATK mencatat sejumlah 53.405 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud, antara lain, penipuan, perpajakan, penggelapan, dan perjudian.
Dari total 53.405 laporan tersebut, 8,35 persen atau 4.460 laporan transaksi keuangan mencurigakan terindikasi sebagai perjudian. Di DKI Jakarta tercatat 15.085 laporan transaksi keuangan mencurigakan.