Tiga Orang Ditangkap Terkait Kasus Satu Keluarga Keracunan di Bekasi
Polisi memastikan ada tindak pidana dalam kasus Ciketing Udik. Tiga orang ditangkap, tetapi identitasnya belum diungkap polisi. Upaya membuat terang kematian tiga orang itu membutuhkan kolaborasi lintas profesi.
Oleh
STEFANUS ATO, Agustinus Yoga Primantoro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparat kepolisian menangkap tiga orang terkait kasus keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus keracunan yang menewaskan tiga orang itu merupakan peristiwa pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus keracunan satu keluarga di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, yang mengakibatkan tiga orang tewas merupakan peristiwa pidana. Tiga orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
”Adanya korban keracunan, tiga meninggal dunia, dan dua masih dirawat. Penanganan perkara ini akan dilakukan proses penyidikan. Artinya, benar ada tindak pidana,” kata Trunoyudo, Selasa (17/1/2023), di Jakarta.
Proses penyidikan kasus keracunan di Ciketing Udik bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidikan dan upaya membuat terang peristiwa pidana keracunan satu keluarga itu membutuhkan keterlibatan banyak pihak atau kolaborasi lintas profesi, mulai dari forensik, psikolog, hingga dokter.
Trunoyudo enggan menjelaskan identitas, lokasi penangkapan, hingga motif dari tindak pidana yang terjadi di Ciketing Udik tersebut. Polisi saat ini masih fokus memeriksa tiga orang yang ditangkap tersebut.
”Ada beberapa pelaku yang nantinya secara komprehensif kami sampaikan,” katanya.
Satu keluarga ditemukan terkapar di Ciketing Udik pada Kamis (12/1/2023) pagi. Saat itu, warga setempat menemukan lima orang terkapar dan sebagian mulutnya berbusa di sebuah rumah kontrakan yang baru ditempati keluarga tersebut pada akhir 2022.
Lima orang itu kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi tiga orang di antaranya kemudian meninggal dunia. Mereka yang dinyatakan meninggal yaitu AM (40), RA (23), dan MR (17). AM merupakan ibu kandung dari RA dan MR yang lahir saat AM menikah dengan suami pertamanya, Didin (41).
Smentara dua korban yang selamat dan masih dirawat di rumah sakit yaitu NR (5) dan MDS (34). NR merupakan anak ketiga AM yang lahir dari perkawinan kedua AM dengan seorang lelaki berinisial WWN. Adapun MDS merupakan adik ipar AM.
Usut tuntas
Didin, mantan suami AM, secara terpisah mengatakan, kematian mantan istri dan dua putranya tidak wajar. Insiden keracunan itu disebit Didin tak lepas dari sosok suami AM, yakni WWN.
”Saya ingin tahu apa yang sampai menyebabkan anak saya meninggal. Jika keracunan, dari makanan apa dan siapa yang membuat dia sampai keracunan. Anak-anak saya itu anak baik-baik,” kata Didin.
Dua putranya, kata Didin, seusai perceraian, memutuskan tinggal bersama ibu dan ayah tiri mereka. Saat itu, Didin pun diberi keyakinan oleh suami AM kalau anak-anaknya telah dianggap sebagai anak sendiri.
Menurut Didin, meski mereka saat itu mulai hidup terpisah, jalinan komunikasi dengan dua putranya tak pernah putus. Pada Desember 2022, RA, putra sulungnya, masih berkunjung ke rumahnya di Cianjur, Jawa Barat.
"Terakhir dia bilang, mau nikah sama orang sini. Setelah itu, tidak ada kabar lagi," ucap Didin.