logo Kompas.id
MetropolitanSidang Perdana Gugatan...
Iklan

Sidang Perdana Gugatan Gangguan Ginjal Akut Anak Ditunda

Sidang perdana ”class action” orangtua anak korban gangguan ginjal akut ditunda hingga 7 Februari 2023. Adapun, kuasa hukum menuntut ganti rugi hingga Rp 3 miliar untuk setiap anak korban gangguan ginjal akut.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 4 menit baca
Para hakim yang memimpin gugatan <i>class action</i> gangguan ginjal akut anak di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Para hakim yang memimpin gugatan class action gangguan ginjal akut anak di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana gugatan perwakilan kelompok atau class action korban gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGPA pada Selasa (17/1/2023) ditunda. Hal ini karena beberapa pihak tergugat, termasuk dua pihak tergugat utama yang merupakan produsen farmasi, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries, tidak hadir.

Sebanyak 11 pihak digugat oleh 25 orangtua anak korban GGPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihak tergugat terdiri dari tiga lembaga pemerintah, dua produsen farmasi, dan enam perusahaan penyalur. Lembaga pemerintah yang digugat adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Keuangan. Adapun dua perusahaan farmasi yang dituntut adalah PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000