Kasus Temuan Dua Mayat di Lebak, Empat Pelaku Ditangkap
Penangkapan bermula dari temuan dua mayat tanpa identitas di perkebunan karet, Jumat (13/1/2023) pagi. Mayat dalam posisi berdekatan dengan kondisi wajah rusak. Bahkan, salah satu di antaranya terikat kabel.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — SL (30) dan MI (41) asal Kota Serang serta MH (37) dan SP (82) warga Kabupaten Serang diduga terlibat kematian dua lelaki di perkebunan karet Kampung Cisasah, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. Keempatnya diringkus dalam persembunyian di Dusun Bangun Jaya, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini berawal dari temuan dua mayat yang tidak diketahui identitasnya di perkebunan karet, Jumat (13/1/2023) pagi. Mayat dalam posisi berdekatan dengan kondisi wajah rusak. Bahkan, salah satu di antaranya terikat kabel.
Kepala Polres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan, tim gabungan polres dan Polda Banten menangkap terduga pelaku setelah melakukan visum dan otopsi jenazah. Mereka ditangkap Sabtu (14/1/2023) sore setelah lokasinya terendus.
”Penyidik temukan mobil, tali sepatu dan tali rafia untuk ikat korban, kabel listrik untuk jerat leher korban, dan selimut,” ungkap Wiwin, Minggu (15/1/2023).
Terduga pelaku dibawa ke Banten. Mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif kejahatan tersebut.
Sepanjang tahun 2022, Polda Banten menangani 3.270 kasus. Dari jumlah itu, 2.189 kasus diselesaikan. Kasus paling dominan ialah pencurian dengan kekerasan, perampokan, dan pencurian kendaraan bermotor mencapai 1.009 kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyebutkan, dinamika kejahatan di tengah masyarakat berbeda pada tahun 2022, seiring kian longgarnya mobilitas warga. Karena itu, Kepala Polda Banten menekankan kepada kepala polres dan jajaran untuk menindak tegas penjahat jalanan supaya ada efek jera.
Salah satu contohnya operasi pengungkapan kejahahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak pada awal 2023. Polres Lebak menangkap 11 orang, terdiri dari pencuri dan penadah sepeda motor dan mobil hasil curian.