Marak, Tawuran Remaja Bermula dari Saling Menantang di Media Sosial
Tawuran remaja dengan senjata tajam berturut-turut terjadi di sejumlah kota. Sebelum tawuran terjadi, mereka saling berkirim pesan hingga menunjukkan kehadiran melalui media sosial.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Tawuran antarkelompok remaja yang bermula dari ajakan berkelahi melalui pesan ataupun siaran langsung di media sosial marak terjadi. Dalam kurun waktu lima hari, setidaknya 40 remaja telah diringkus polisi di tiga kota sekitar Jakarta.
Tiga wilayah itu meliputi Kota Tangerang, Kota Depok, dan Kota Bogor. Sejak Minggu-Kamis (8-12/1/2023), polisi menangkap kelompok remaja bersenjata tajam, baik setelah mereka melakukan tawuran maupun yang diduga hendak tawuran.
Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang menangkap tiga pelajar yang terlibat tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Ketiga pelajar tersebut ditangkap di sekolahnya, Selasa (10/1/2023).
Kepala Polres Metro Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran antarkelompok pelajar itu terjadi pada Senin (9/1/2023) sore. Akibatnya, seorang pelajar dari salah satu kelompok itu mengalami luka berat karena tebasan celurit di bagian kepala, telinga, dan jari tangan sehingga harus dirawat di rumah sakit.
JK (17), pelajar yang terluka, merupakan siswa di SMK 10 Penerbang Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sementara tiga pelajar yang merupakan pelaku berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16), berasal dari SMK 6 Penerbang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang
”Tiga pelajar itu kami tangkap karena mereka sebagai pembawa, pemilik, sekaligus pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Zain.
Tawuran di antara dua kelompok pelajar itu bermula dari pesan di media sosial. Awalnya, kedua kelompok itu bertemu di lokasi yang dijanjikan dan sempat baku hantam dengan tangan kosong. Kemudian, mereka bersepakat untuk melanjutkan tawuran di depan kompleks Airnav, Kecamatan Neglasari.
Seusai bersepakat, masing-masing kelompok itu pun mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan tawuran kembali pecah di lokasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kala itu, JK yang terpeleset saat hendak melarikan diri menjadi bulan-bulanan kelompok lainnya. Selang beberapa saat, sejumlah warga yang melihat tawuran itu pun membubarkan tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut terancam Pasal 170 Ayat 2 ke-2 atau Pasal 351 Ayat 2 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka akibat senjata tajam. Selain itu, para pelaku saat ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Lapas Anak.
Sebelumnya, Polres Metro Kota Tangerang turut menangkap 12 remaja yang diduga akan tawuran di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (8/1/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senjata tajam yang terbuat dari pipa paralon menyerupai celurit, sarung celurit, penggaris besi, dan enam sepeda motor.
Di antara 12 remaja tersebut, 3 orang merupakan perempuan, yakni PF (19), BI (20), dan MLCP. Sementara sembilan lainnya laki-laki, yakni MBA (17), AS (15), MA (18), SND (17), FB (15), OP (17), D (23), ZA (17), dan GS (16).
Mereka berkeliling dari Cipayung ke arah Pengasinan melalui Pasir Putih dan berakhir di Sawangan Permai. Dua kelompok itu adalah gangster aliansi yang terdiri dari Depok Brawl, Pasput Junior, dan Cipayung Official. Sementara kelompok lainnya adalah Sawangan Permai.
Penangkapan itu bermula dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reserse Mobil Polres Metro Kota Tangerang beserta jajaran Kepolisian Sektor Polda Metro Jaya. Saat melaksanakan patroli rutin operasi kejahatan jalanan dan patroli siber di media sosial, polisi menemukan salah satu akun Instagram yang tengah melakukan siaran langsung dan diduga hendak tawuran.
Lalu, Polres Kota Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Cipondoh untuk datang ke lokasi. Di sana tim gabungan itu menemukan sekitar 30 orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Dari 12 remaja yang dibawa ke Polsek Cipondoh, polisi menemukan adanya senjata tajam.
Tim Patroli Perintis Presisi (P3) Polres Metro Kota Depok menangkap 12 remaja yang diduga hendak tawuran di kawasan Tugu Belimbing, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (12/1/2023) dini hari. Dari 12 pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti delapan senjata tajam, satu besi panjang, dan tiga botol molotov.
Ketua Tim P3 Polres Metro Kota Depok Inspektur Dua Tulus Widodo menyampaikan, pihaknya melakukan patroli di kawasan tersebut setalah menerima laporan tentang adanya dua kelompok yang hendak tawuran dari masyarakat setempat. Sebelum mendatangi lokasi, tim memantau salah satu pemilik akun Instagram terduga pelaku tawuran yang melakukan siaran langsung.
”Mereka berkeliling dari Cipayung ke arah Pengasinan melalui Pasir Putih dan berakhir di Sawangan Permai. Dua kelompok itu adalah gangster aliansi yang terdiri dari Depok Brawl, Pasput Junior, dan Cipayung Official. Sementara kelompok lainnya adalah Sawangan Permai,” kata Tulus, dihubungi dari Tangerang.
Saat mengetahui polisi mendatangi lokasi tersebut, dua kelompok remaja yang hendak tawuran itu berniat kabur. Namun, enam anggota dari dua kelompok itu tertangkap. Sementara pelaku lainnya ditangkap di tempat yang berbeda setelah tim patroli menyisir lokasi sekitar. Dari 12 remaja yang tertangkap, 6 orang merupakan bagian dari kelompok aliansi dan enam lainnya bagian dari kelompok Sawangan Permai.
Kepala Satuan Samapta Polres Metro Kota Depok Komisaris Hendra Wijaya menyampaikan, saat ini 12 pelaku tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok.
Sebelumnya, Polresta Kota Bogor, Jawa Barat, juga menangkap 13 pelaku tawuran antarkelompok di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, pada Minggu (8/1/2023) malam. Mereka ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
”Rata-rata masih pelajar SMP. Dalam patroli Tim Kujang, dua kelompok remaja itu kedapatan membawa senjata untuk tawuran. Kami masih periksa dan orangtua mereka kami panggil,” kata Kepala Polresta Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, (Kompas.id, 9/1/2023).
Berdasarkan data dari Polresta Bogor, angka kasus kejahatan jalanan yang melibatkan remaja atau pelajar menurun. Dari sebelumnya pada tahun 2021 mencapai 48 kasus menjadi 32 kasus pada tahun 2022. Walakin, jumlah pelaku tawuran bertambah dua kali lipat, yakni dari tahun 2021 mencapai 208 orang menjadi 421 orang pada 2022.