Dinas Kesehatan Kota Bogor Larang ”Chiki Ngebul” di Kota Bogor
Produk pangan, seperti ”chiki ngebul”, banyak diminati karena memiliki tampilan unik, memberikan rasa dingin, juga sensasi asap yang keluar dari mulut. Penggunaan nitrogen cair yang tak sesuai bisa menyebabkan keracunan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
KOMPAS/SRI REJEKI
Bubur kampiun yang diolah lebih modern dengan penggunaan nitrogen cair.
BOGOR, KOMPAS — Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, melarang penjualan ”chiki ngebul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair. Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya keracunan atau jatuhnya korban.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya melarang toko, kafe, dan sejenisnya di Kota Bogor menjual produk ”chiki ngebul”, es krim, makanan siap saji lainnya dengan menggunakan nitrogen cair. Makanan yang ramai dibicarakan dan viral di media sosial itu pun diserbu pelanggan, khususnya anak-anak.
Larangan dan pengawasan itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Kesehatan Nomor KL.02.02/C/90/2023, 6 Januari 2023, serta Surat Edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01, 6 Januari 2023, Perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan nitrogen cair terdapat informasi tentang kasus kesakitan (foodborne disease) yang diduga akibat mengonsumsi makanan ”chiki ngebul”.
”Belum ada laporan di Kota Bogor. Namun, untuk mencegah jatuhnya korban akibat keracunan, kita awasi dan larang produk makanan yang menggunakan nitrogen cair, seperti chiki ngebul,” ujar Retno, Kamis (12/1/2022).
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno
Jika di Kota Bogor ada temuan kasus, dinkes dan instansi terkait segera menginvestigasi melalui tim gerak cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).
Retno mengatakan, sebagai upaya pencegahan, peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta mencegah terjadinya keracunan, Dinkes Kota Bogor mengambil langkah dan melibatkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM). Dua instansi itu akan mengawasi pelaku usaha produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan risiko bahaya yang ditimbulkannya.
Dinkes juga mengandeng Dinas Pendidikan Kota Bogor agar informasi ”chiki ngebul” dan pangan sejenis tidak dikonsumsi oleh anak. Guru dan orangtua harus mengedukasi dan mengawasi anak-anak agar tidak sembarang jajan mengandung nitrogen cair.
Lalu, bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor agar segera membuat surat edaran kepada pelaku usaha atau pimpinan mal untuk memberikan pembinaan kepada pedagang ”chiki ngebul” dan sejenisnya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Anak-anak menikmati jajanan di arena Jakarta Fair Kemayoran 2022 yang berlangsung di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Setelah dua tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19, ajang pameran dan pertunjukan Jakarta Fair kembali digelar pada 9 Juni hingga 17 Juli 2022. Salah satu pameran terbesar di Asia Tenggara itu diikuti oleh 2.500 peserta dan 1.350 stan.
Adapun untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya, Dinkes Kota Bogor mengimbau instansi terkait membina dan mengawasi pihak restoran yang menggunakan nitrogen cair serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Selain itu, membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata untuk mengawasi pengawasan atau penertiban peredaran produk ”chiki ngebul” dan sejenisnya di wilayah wisata. Lalu, memantau jajanan keliling dan tidak diizinkan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, seperti ”chiki ngebul”.
”Termasuk kepada rumah sakit dan puskesmas dalam tindakan penanganan. Semua turut bersama mencegah terjadinya kasus. Edukasi dan informasi terkait pangan bernitrogen cair harus diketahui semua pihak agar menjadi perhatian dan tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Retno.
Menurut Retno, produk pangan seperti ”chiki ngebul” banyak diminati karena memiliki tampilan unik, memberikan rasa dingin, juga sensasi asap yang keluar dari mulut. Padahal, penggunaan nitrogen cair tidak boleh sembarangan tanpa keahlian atau pengetahuan khusus dari ahlinya.
Munculnya asap pada pada makanan berasal dari nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu sangat rendah. Cairan jernih, tidak berwarna dan tidak berbau, sehingga tidak mengubah rasa makanan jika digunakan untuk makanan.
INSAN ALFAJRI
Penjual es krim keroncong, Ali (46), mengambilkan es krim untuk pembeli, Kamis (8/10/2020), di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Penggunaan nitrogen cair tanpa keahlian, pengetahuan minim, dan tidak sesuai standar menyebabkan munculnya kasus keracunan di sejumlah daerah. Seperti dari beberapa kasus, nitrogen cair bersuhu rendah atau sangat dingin menyebabkan radang, luka bakar pada jaringan lunak, seperti kulit dan tenggorokan. Lalu, menghirup terlalu banyak uap dari makanan atau minuman bisa memicu kesulitan bernapas. Risiko paling parah ialah bisa memicu kerusakan organ tubuh dalam.
Larangan penjualan ”chiki ngebul” juga diberlakukan di Kota Bekasi setelah munculnya korban pada anak-anak. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat imbauan mengenai bahaya dari ”chiki ngebul”.
”Dengan adanya surat itu, baru nanti akan kami sebarkan, kami sampai ke satuan kinerja kami yang paling rendah, sampai ke RT/RW, kemudian kelurahan, petugas Satuan Pplisi Pamong Praja, untuk kemudian mereka (pedagang) tidak melakukan kegiatan jual beli di Kota Bekasi,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Di kota Bekasi, setidaknya ada tiga orang tercatat dirawat akibat keracunan makanan tersebut. Ketiganya, kata Tri, dalam kondisi baik. Salah satu di antaranya mengalami masalah di bagian lambung. Tri memastikan, kondisi mereka akan tetap dipantau oleh ahli.
”Pemerintah terus hadir untuk bersama-sama dengan mereka. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana kita hari ini melakukan pemantauan dan pengawasan, sampai kemudian dinyatakan bahwa itu aman dan untuk dimakan,” ujarnya.