Artis Berinisial R Ditangkap karena Gunakan Narkoba
R merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum karena kasus narkoba.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap selebritas pria berinisial R karena menggunakan narkotika. Selebritas yang pernah mewarnai televisi di awal tahun 2000-an ini tercatat sudah beberapa kali ditangkap polisi karena kasus serupa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa, Kamis (12/1/2023), menyampaikan, mereka telah menangkap aktor itu di Jakarta dan tengah memproses kasusnya. ”Penangkapan kemarin. Ini masih dalam penyelidikan,” katanya di Jakarta.
Secara terpisah, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menambahkan bahwa R ditangkap dengan barang bukti sabu dan ganja.
R diketahui mengawali karier sebagai model. Di awal 2000-an ia terjun ke dunia peran. Pada tahun 2006, ia pernah tertangkap di pesta narkoba dan kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena menggunakan sabu.
Pada 2010, ia kembali ditangkap karena memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Ia pun harus kembali mendekam di penjara sampai tahun 2015.
Lintas provinsi
Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta hari ini mengumumkan keberhasilan dalam mencegah peredaran sabu ke Jakarta. Sebanyak 284 gram sabu yang dibagi dalam klip kecil dan siap diedarkan ke pengguna diamankan bersama YL (50) yang diketahui sebagai bandar narkoba lintas provinsi. YL ditangkap pada Senin (9/1/2023).
”Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta kembali mengungkap pengiriman paket narkotika dari Sumatera di awal tahun 2023 ini,” kata Kepala BNNP DKI Brigadir Jenderal Jackson Lapalonga dari keterangan tertulis.
Tersangka YL menerima paket tersebut di daerah Pekanbaru, Riau. Ia mengaku bahwa barang tersebut dia terima dari seorang suruhan kenalannya yang mengaku berada pernah berada di dalam penjara. Paket kemudian dikirim ke Jakarta Utara melalui jasa ekspedisi, sementara YL pergi naik pesawat.
”YL mengaku aksinya ini adalah aksi yang keempat. Rencana YL, barang tersebut akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan,” imbuh Jackson.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.