Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta Menanti Penerbitan Perda
Kebijakan jalan berbayar elektronik segera diterapkan di Jakarta setelah regulasinya tuntas. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan jalan berbayar elektronik diberlakukan setelah peraturan daerah yang menjadi landasan hukum diterbitkan.
Meski kebijakan jalan berbayar elektronik sudah ramai diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangannya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.
”Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Untuk regulasinya, tentu dalam bentuk peraturan daerah,” kata Syafrin, Selasa (10/1/2023).
Sejauh ini, rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Dalam dua kali pembahasan, Dishub DKI Jakarta menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi tentang jalan berbayar elektronik.
”Pembahasan belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal,” ujar Syafrin.
Kemacetan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, saat jam berangkat kerja, Senin (9/1/2023).
Dalam paparan umum tersebut, Dinas Perhubungan DKI menyampaikan data, di antaranya terkait situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi tersebut. Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif.
”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin.
Secara terpisah, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, membenarkan pembahasan terkait raperda ERP sudah berlangsung beberapa kali.
Dalam raperda tentang ERP disebutkan, kebijakan ERP diperlukan untuk mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain itu, kebijakan ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum, serta mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan. Kebijakan ini diharapkan juga menjadi sarana transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.
Gerbang jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) yang disiapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Penerapan jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan memberi konsekuensi kepada para pengguna jalan. Untuk bisa melewati sejumlah ruas jalan berbayar elektronik, pengguna jalan mesti membayar tarif tertentu.
Untuk tarif jalan berbayar elektronik, menurut Syafrin, dari kajian sebelum Covid-19 berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 per ruas jalan. Lantaran tarif merupakan hasil kajian sebelum Covid-19, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji ulang terkait tarif agar sesuai dengan kondisi terkini.
Syafrin menargetkan rancangan perda terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa diterapkan. Begitu perda terbit, peraturan daerah itu perlu diturunkan ke dalam peraturan gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah. Setelah itu, baru bisa diterapkan.
Strategi pengendalian kemacetan
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijawarno, menyatakan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, diperlukan kemauan besar untuk melaksanakan strategi guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satunya dengan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik.
”Kalau kebijakan ganjil genap, DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan anggaran untuk pengawasan, penjagaan dalam penegakan aturan ganjil genap. Untuk penerapan ERP, malah DKI akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi angkutan umum,” ujar Djoko.
Ia pun mendorong pembahasan rancangan perda tentang ERP segera rampung. Nantinya, dalam rangka penerapan, Dishub DKI bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu. Selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP.
”Untuk tarif, sebaiknya DKI Jakarta juga mematangkan kisaran tarif dan perhitungan tarif,” ujar Djoko.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan Dishub DKI Jakarta untuk mengendalikan kemacetan lebih efektif. Sselain menerapkan ERP, Dishub DKI Jakarta juga bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). ERP direncanakan berlaku mulai 2019 dan akan menggantikan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Bahan Grafis
Kawasan Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik Sesuai Raperda Jalan Berbayar Elektronik:
1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan Moh. Husni Thamrin7. Jalan Jend. Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan M. T. Haryono18. Jalan D. I. Panjaitan19. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)20. Jalan Pramuka21. Jalan Salemba Raya22. Jalan Kramat Raya23. Jalan Pasar Senen24. Jalan Gunung Sahari25. Jalan HR Rasuna SaidSumber: Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik/HLN