logo Kompas.id
MetropolitanWali Murid SDN Pondok Cina 01 ...
Iklan

Wali Murid SDN Pondok Cina 01 Menggugat Pemerintah Kota Depok

Secara administratif, Pemkot Depok dianggap tak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Selain itu, ada unsur dugaan pidana serta pelanggaran terhadap sistem pendidikan nasional buntut kebijakan alih fungsi lahan.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 9 menit baca
Francine Widjojo, kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 01, menunjukkan bukti gugatan administrasi terhadap Pemerintah Kota Depok di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO

Francine Widjojo, kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 01, menunjukkan bukti gugatan administrasi terhadap Pemerintah Kota Depok di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).

DEPOK, KOMPAS — Wali murid SD Negeri Pondok Cina 01 didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan administrasi kepada Pemerintah Kota Depok pada Senin (9/1/2023) pagi di Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat. Mereka keberatan atas kebijakan alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 01 menjadi tempat ibadah oleh Pemerintah Kota Depok yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan.

Sebelumnya, Wali Kota Depok menerbitkan surat nomor 593/281-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tertanggal 9 Juni 2022 tentang persetujuan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1, dari tempat pendidikan menjadi masjid raya Depok. Kemudian, pada 8 November 2022, Wali Kota Depok kembali menerbitkan surat bernomor 953/608-BKD perihal Persetujuan Penggusuran Bangunan SDN Pondok Cina 1.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000