Wali Murid SDN Pondok Cina 01 Menggugat Pemerintah Kota Depok
Secara administratif, Pemkot Depok dianggap tak melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Selain itu, ada unsur dugaan pidana serta pelanggaran terhadap sistem pendidikan nasional buntut kebijakan alih fungsi lahan.
DEPOK, KOMPAS — Wali murid SD Negeri Pondok Cina 01 didampingi kuasa hukumnya melayangkan gugatan administrasi kepada Pemerintah Kota Depok pada Senin (9/1/2023) pagi di Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat. Mereka keberatan atas kebijakan alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 01 menjadi tempat ibadah oleh Pemerintah Kota Depok yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan.
Sebelumnya, Wali Kota Depok menerbitkan surat nomor 593/281-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tertanggal 9 Juni 2022 tentang persetujuan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1, dari tempat pendidikan menjadi masjid raya Depok. Kemudian, pada 8 November 2022, Wali Kota Depok kembali menerbitkan surat bernomor 953/608-BKD perihal Persetujuan Penggusuran Bangunan SDN Pondok Cina 1.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok turut menerbitkan surat edaran tertanggal 14 November 2022 tentang perpindahan kegiatan belajar mengajar murid-murid SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 03 dan SDN Pondok Cina 05. Berdasarkan surat edaran tentang persetujuan penggusuran tersebut, Pemkot Depok mengerahkan ratusan aparat keamanannya untuk mengosongkan gedung SDN Pondok Cina 01 pada Minggu (11/12/2022).
”Kami mengajukan nota keberatan administrasi kepada Pemerintah Kota Depok atau dalam hal ini Wali Kota Depok Mohammad Idris atas alih fungsi SDN Pondok Cina 01 dan tadi sudah diterima oleh Sekretaris Daerah. Jika dalam 10 hari tidak ditanggapi, kami akan ajukan banding kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau menggugat secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Francine Widjojo, kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina 01 kepada wartawan.
Francine menambahkan, gugatan administrasi tersebut dilayangkan karena sebelumnya Wali Kota Depok tidak menanggapi permintaan audiensi dengan para wali murid pada Kamis (15/12/2022) dengan alasan tidak memiliki waktu. Dalam batas waktu 10 hari kerja yang diberikan, Francine berharap Pemkot Depok mencabut keputusan alih fungsi itu.
Menurut Francine, Wali Kota Depok telah melanggar Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kemanfaatan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta kecermatan dan pelayanan yang baik.
Selain itu, beberapa alasan lain yang menjadi dasar keberatan para wali murid adalah alih fungsi lahan menjadi tempat ibadah tidak sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, yakni masjid raya hanya dibangun di ibu kota provinsi, berkapasitas 10.000 anggota jemaah, serta terdapat fasilitas atau bangunan penunjang, seperti sarana pendidikan. Namun, kebijakan Pemkot Depok justru mengalihfungsikan SDN Pondok Cina 01 dengan alasan tidak memiliki anggaran pengadaan masjid.
Terkait pendidikan, lanjut Francine, Pemkot Depok juga dianggap telah melanggar Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Sejak 14 November sampai 13 Desember 2022, para murid terpaksa belajar bersama para relawan lantaran guru-guru tidak mengajar setelah adanya keputusan dari Disdik Pemkot Depok. Adapun rencana merger dan keputusan relokasi sebagai bagian dari kebijakan alih fungsi juga dilakukan tanpa persetujuan dari para wali murid SDN Pondok Cina 1.
Lalu, Pemkot Depok diduga telah melanggar perlindungan terhadap profesi guru seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10/2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik. Hal itu karena surat edaran Disdik Pemkot Depok diduga membuat para guru takut mengajar di SDN Pondok Cina 01 sehingga para murid tidak menerima pembelajaran.
Cici Kurnia, wali murid, meminta Wali Kota Depok mencabut dan membatalkan keputusan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid. Selain itu, Cici juga berharap Pemkot Depok dapat meninjau ulang rencana alih fungsi bangunan, relokasi, serta merger SDN Pondok Cina 01.
Baca juga: Alih Fungsi Ditunda, Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi
”Jangan ada lagi intimidasi atau ancaman penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1. Kami juga meminta jaminan atas kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 berjalan kembali seperti semula. Pemulihan psikologis dan pemulihan hak bagi anak-anak kami, itu juga penting,” ujar Cici.
Saat para wali murid beserta tim kuasa hukumnya menyampaikan gugatan tersebut di Kantor Pemkot Depok, tidak satu pun perwakilan pemangku kepentingan menemui mereka untuk memberikan keterangan. Sementara Kompas telah menghubungi Wali Kota Depok Mohammad Idris. Namun, sampai sekarang, Idris belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
Dugaan pidana
Sebelumnya, Deolipa Yumara, kuasa hukum, secara pribadi melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris atas dugaan penelantaran ratusan murid SDN Pondok Cina 01, Selasa (13/12/2022). Dalam laporan bernomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, disebutkan, Idris diduga telah melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A Butir a UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Deolipa, Idris telah menelantarkan anak-anak dengan tidak memperbolehkan guru-guru mengajar terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1. Murid-murid pun terpaksa menjalani pembelajaran tanpa didampingi oleh guru terhitung sejak 13 November sampai 13 Desember 2022 buntut dari kebijakan alih fungsi tersebut.
”Ada 13 saksi yang telah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya. Dua perwakilan relawan, lalu saya, dan 10 wali murid yang masih bertahan di SDN Pondok Cina 01. Kini, Polda akan mengurus terkait pendampingan 10 anak yang diduga trauma,” kata Deolipa saat dihubungi dari Depok.
Seluruh saksi, kata Deolipa, telah memberikan keterangan atas dugaan penelantaran anak kepada polisi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak Senin (2/1/2023) sampai Kamis (5/1/2023). Para saksi itu dimintai keterangan seputar pengaruh kebijakan Wali Kota Depok kepada anak-anak. Aspek-aspek tersebut antara lain, kondisi mental anak, tingkat depresi, dan semangat belajar anak.
Saat ini, kepolisian akan merekomendasikan para murid yang dianggap trauma untuk memperoleh pendampingan dari tim psikolog. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis anak dan seberapa besar tingkat kerusakan atau gangguan mentalnya.
”Dalam minggu ini, polisi akan berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Ada 10 anak sebagai perwakilan. Nanti, anak-anak itu akan dibawa ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya untuk menerima konseling dan pendampingan,” kata Deolipa.
Setelah memberikan pendampingan dan mengetahui dampak psikologis tersebut, tambah Deolipa, kepolisian akan menelusuri rekam jejak kebijakan Wali Kota Depok, mulai dari guru, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, hingga ke Sekretaris Daerah Kota Depok dan Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok.
Hendro Isnanto, wali murid kelas 4 SDN Pondok Cina 01, mengatakan, dia memberikan keterangan terkait kerugian yang dialami murid-murid, termasuk anaknya. Bagi Hendro, dampak yang paling dirasakan oleh murid-murid tersebut adalah ketidakhadiran sosok guru.
Setiap peserta didik di setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Dengan demikian, terjadi potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas tersebut oleh Pemkot Depok karena tidak memberi pelayanan pendidikan kepada para siswa di SDN Pondok Cina 01.
”“Bedalah relawan yang mengajar. Murid-murid juga waktu itu menangis karena ingat gurunya. Dengan tidak hadirnya guru, dampak besarlah,” ujar Hendro.
Sebelumnya, melalui keterangan resmi pada Rabu (14/12/2022), Idris menyampaikan, alih fungsi SDN Pondok Cina 01 ditunda. Lalu, para siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 akan difasilitasi belajar sampai relokasi di SDN Pondok Cina 5 selesai. Selain itu, siswa yang belajar di SDN Pondok Cina 3 dan 5 dapat meneruskan pembelajaran di sana atau kembali ke SDN Pondok Cina 1.
Semenjak keputusan Wali Kota Depok tersebut, kata Hendro, kondisi berangsur membaik. Walakin, kondisi beberapa murid menjadi drop lantaran hanya sebagian guru yang kembali ke SDN Pondok Cina 01, yakni kelas 2, 3, 4, dan 6.
”Terakhir ada enam guru yang datang saat pembagian rapor dan waktu remedial. Di sisi lain, para murid masih terpecah ada yang di SDN Pondok Cina 03 dan 05. Menurut saya, itu karena keputusan Wali Kota Depok tidak tegas,” ucap Hendro.
Hendro menjelaskan, Wali Kota Depok memperbolehkan para murid untuk memilih antara kembali ke SDN Pondok Cina 01 dan tetap berada di SDN Pondok Cina 03 dan 05. Padahal, lanjut Hendro, seharusnya semua kembali seperti semula karena para murid yang bertahan di SDN Pondok Cina 01 merindukan teman-temannya yang lain.
“Harapannya, SDN Pondok Cina 01 tidak digusur dan kondisi pembelajaran dapat kembali seperti sebelumnya. Ini kan pemerintah kebijakannya tidak tegas sehingga murid terpecah di SDN Pondok Cina 01, SDN Pondok Cina 03, dan SDN Pondok Cina 05,” kata Hendro.
Dave Latumeten, relawan yang diperiksa, menyampaikan, polisi mengajukan belasan pertanyaan terkait kondisi anak-anak di SDN Pondok Cina 01 selama diajar oleh relawan. Dave menyebut, pihaknya mulai mengajar para murid di SDN Pondok Cina 01 per Senin (14/11/2022), sementara pembelajaran secara aktif dilakukan esok harinya.
”Mereka terlihat terkejut karena yang hadir bukan guru. Tapi, untungnya mereka dapat bersosialisasi dengan relawan itu dengan cepat dan komunikasinya juga bagus. Ada juga momen-momen mereka tampak sedih dan murung, kesedihan, dan segala macam. Itu kami sampaikan ke penyidik,” kata Dave.
Sistem pendidikan
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ada istilah penelantaran melainkan pelayanan pendidikan. Penelantaran, lanjut Retno, hanya ada dalam UU Perlindungan Anak dengan konteks anak ditelantarkan oleh orangtua sehingga anak memperoleh perlindungan khusus anak.
“Padahal, dalam Pasal 12 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, disebutkan, setiap peserta didik di setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Dengan demikian, terjadi potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas tersebut oleh Pemkot Depok karena tidak memberi pelayanan pendidikan kepada para siswa di SDN Pondok Cina 01,” kata Retno saat dihubungi dari Jakarta.
Retno menambahkan, berdasarkan rentan waktu yang disebutkan oleh pelapor, peserta didik yang bertahan dan melakukan pembelajaran di SDN Pondok Cina 1 lebih banyak ketimbang peserta didik yang melakukan proses pembelajaran di SDN Pondok Cina 03 dan SDN Pondok Cina 05. Adapun para guru juga diwajibkan oleh Disdik Pemkot Depok untuk melayani pembelajaran kepada siswa di tempat yang baru sehingga layanan pendidikan 240 peserta didik yang bertahan terabaikan.
Namun, lanjut Retno, Disdik Pemkot Depok meminta agar para siswa tetap menerima pembelajaran saat itu dalam bentuk daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Saat itu, tugas dikirim melalui Whatsapp dan hasil pekerjaan diperiksa oleh gurunya. Selain itu, peserta didik juga mendapat hak untuk mengikuti ujian akhir semester.
”Pada saat hal tersebut dilakukan, sebenarnya tetap ada proses pembelajaran, hanya saja bukan pembelajaran tatap muka karena gurunya tidak hadir. Gurunya mengajar murid SDN Pondok Cina 01 lainnya di gedung SDN Pondok Cina 03 dan 05,” kata Retno.
Bagi FSGI, kasus di SDN Pondok Cina 01 sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak terjadi. Selanjutnya, FSGI juga mendorong agar SDN Pocin 01 tetap dipertahankan atau tidak dialihfungsikan.
”Jangan digusur hanya karena pemkot ingin mendirikan tempat ibadah, lalu menggusur tempat pendidikan. Ini bisa sangat membahayakan kalau dibiarkan, karena berpotensi ditiru daerah lain,” ucap Retno.
Baca juga: Alih Fungsi Lahan SDN di Depok Belum Tercakup dalam Aturan Tata Ruang