Polresta Bogor Tangkap 13 Remaja yang Hendak Tawuran
Para remaja semakin nekat berkeliaran di jalan dengan membawa senjata untuk menebar teror ketakutan kepada warga dan menantang siapa saja untuk tawuran.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, menangkap 13 remaja dari dua kelompok yang hendak tawuran. Polresta Bogor serius dalam menanggulangi tindak kejahatan jalanan yang meresahkan ketenangan warga melalui patroli dan koordinasi lintas sektor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Tim Kujang menangkap 13 remaja dari sejumlah kelompok di Cibuluh, Bogor Utara, saat hendak tawuran, Minggu (8/1/2023) malam.
”Rata-rata masih pelajar SMP. Dalam patroli Tim Kujang, dua kelompok remaja membawa senjata untuk tawuran. Kami masih periksa. Orangtua mereka dipanggil,” kata Bismo dalam keterangan resminya, Senin (9/1).
Bismo mengingatkan orangtua untuk mengawasi anak-anak. Jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, seperti membawa senjata tajam hingga melukai, bahkan menimbulkan korban jiwa, polisi akan menindak tegas.
Bismo mengatakan, fenomena tawuran remaja atau pelajar menjadi perhatian kepolisian. Bukan hanya menghindari jatuhnya korban, melainkan menangkal dan mencegah potensi tawuran melalui edukasi ke sekolah-sekolah dan pengawasan orangtua.
Tawuran kerap kali terjadi bukan hanya karena dendam atau janjian melalui media sosial. Kini, kejahatan jalanan bisa terjadi karena faktor unjuk kekuatan semata. Kelompok seperti ini turun ke jalan lalu secara acak mengajak siapa saja untuk tawuran atau menebar teror dengan mengacungkan senjata.
Menurut Bismo, Polresta Bogor Barat selama ini sudah rutin melaksanakan patroli untuk mencegah adanya aksi tawuran. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya di jam-jam rawan saat malam menjelang subuh.
Warga atau kelompok yang masih berkumpul nongkrong saat dini hari akan dibubarkan. Dari beberapa kasus kumpulan seperti ini kerap memicu terjadinya gesekan berujung tawuran.
”Kami juga segera memetakan lokasi yang rawan tawuran termasuk di wilayah perbatasan. Semua upaya pencegahan tawuran ini kami koordinasikan bersama binmas dan dari masyarakat,” ujar Bismo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Rizka Fadhila menuturkan, kejahatan jalanan Kota Bogor masih kerap terjadi dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kejahatan jalanan juga kerap merambat lintas wilayah.
Selain itu, para remaja juga semakin nekat berkeliaran di jalan dengan membawa senjata untuk menebar teror ketakutan. Dalam aksinya, mereka sembari merekam video agar menarik kelompok lain untuk mengajak tawuran.
Dari sejumlah pemeriksaan terhadap pelaku tawuran atau kejahatan jalan, mereka beraksi tanpa memikirkan risikonya. Jika lolos dari tangkapan polisi, kedudukan mereka akan diakui. Namun, saat ditangkap, baru muncul penyesalan.
Salah satu kasus itu, kata Rizka, seperti video viral di jagat dunia maya kelompok pemuda bersenjata menantang warga kampung di Jalan Merdeka, Gang Muha, Kelurahan Menteng, dengan menenteng senjata tajam, Sabtu (22/12/2022) sekitar pukul 02.00. Saat itu, masih ada warga sedang ronda dan warga sekitar kampung lainnya berkumpul.
Tiga pemuda itu menghunus pedang dan mengancam sehingga membuat warga ketakutan. Dari aksi teror itu, polisi menangkap pelaku dan penyedia senjata tajam.
”Mereka ini eksistensi unjuk gigi, show off unjuk keberanian untuk menantang berkelahi di area perkampungan. Mereka kerap beraksi menantang warga atau kelompok yang bisa ditantang tawuran,” kata Rizka.
Berdasarkan data Polresta Bogor, kasus kejahatan jalanan, seperti tawuran, yang kerap melibatkan anak-anak muda atau pelajar, mencapai 32 kasus pada 2022. Angka kasus ini turun dibandingkan pada 2021 yang mencapai 48 kasus.
Meski begitu, jumlah pelaku tawuran yang ditangkap polisi pada 2022 lebih banyak, yaitu mencapai 421 orang. Pada 2021, ada 208 pelaku tawuran ditangkap.