Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Meski aturan PPKM dicabut, penumpang angkutan umum wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, juga tidak berbicara di sarana angkutan umum untuk menghindari penularan Covid-19.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2022. Namun, ahli epidemiologi mengingatkan protokol kesehatan, utamanya di angkutan umum seperti penggunaan masker, tetap harus diterapkan karena saat ini pandemi masih berlangsung.
Dicky Budiman, ahli epidemiologi dari Griffith University, Australia, Kamis (5/1/2023), menjelaskan, penggunaan masker di ruang publik bisa tidak diperlukan tergantung situasi.
Untuk saat ini, ruang publik belum betul-betul aman. Ia menyebutkan, seseorang bisa saja sehat. Namun, apabila ia ada di ruang publik yang dipadati massa dan belum tentu memiliki ventilasi atau sirkulasi yang baik, ruang itu tidak sehat.
”Tidak semua ruang terbuka itu memenuhi syarat untuk disebut sebagai ruang terbuka yang sehat, apalagi sekarang ada ancaman varian Omicron XBB 1.5,” kata Dicky.
Untuk itu, ia tetap mengimbau penggunaan masker di mana pun, termasuk di dalam sarana angkutan umum. Saat ini pelonggaran berpotensi memperbesar transmisi atau penularan, apalagi sekarang masih pandemi. Ia juga menyarankan pemerintah dan pihak terkait angkutan umum untuk memperbaiki ventilasi dan sirkulasi udara di gedung dan transportasi publik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo secara terpisah menegaskan, pihaknya tetap sejalan dengan kebijakan pusat. ”Ada imbauan dari Pak Menkes (Menteri Kesehatan) bahwa untuk di ruang tertutup dan beberapa layanan publik diharapkan tetap menggunakan masker. Jadi, kami mengimbau masyarakat yang berada di layanan angkutan umum tetap menggunakan masker,” katanya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Partono menegaskan, aturan protokol kesehatan di MRT Jakarta belum berubah. Sampai hari ini, MRT Jakarta masih memberlakukan kebijakan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, hingga tidak boleh berbicara antarpenumpang ataupun menggunakan telepon di dalam kereta.
”Untuk dasar penerapan kebijakan, prinsipnya MRT Jakarta menunggu aturan tertulis dari Dishub DKI Jakarta,” kata Pratomo.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menambahkan, pemerintah memang sudah mencabut aturan PPKM. Namun, KAI Commuter masih mengimplementasikan protokol kesehatan seperti yang termuat dalam SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022.
”KAI Commuter tetap mewajibkan seluruh pengguna menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut dengan sempurna. Persyaratan vaksinasi juga tetap dilakukan sebagai syarat menggunakan commuter line,” kata Purba.
Hanya karena pemerintah mengatakan Anda bisa lepas masker, bukan berarti Anda harus melakukannya. Karena fakta ilmiahnya, Covid dapat menginfeksi berulang kali dan menyebabkan masalah kesehatan serius jangka panjang. (Dicky Budiman)
Hira (25), penumpang bus Transjakarta yang ditemui di halte Bank Indonesia, Thamrin, mengatakan, ia sudah mengetahui pencabutan aturan PPKM. Meskipun demikian, ia memilih tetap menggunakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer.
”Sebelum pandemi saya sudah memakai masker saat naik bus Transjakarta lebih untuk menjaga kesehatan saya. Apalagi saat pandemi, saya tetap menggunakan masker karena saya tidak tahu bagaimana penumpang lain menjaga kesehatan mereka,” kata warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu.
Bobby Ardi (32), warga Depok, Jawa Barat, yang ditemui di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, menjelaskan, ia sekarang suka memakai masker. ”Karena pandemi, memakai masker sudah seperti gaya hidup. Ada yang kurang kalau tidak memakai masker saat keluar rumah dan naik angkutan umum,” kata karyawan swasta di kawasan Kebon Sirih itu.
Ia sepakat, pengguna angkutan umum tetap harus terus diberi pemahaman tentang penggunaan masker dan cuci tangan meski aturan PPKM dicabut. ”Ini untuk melindungi diri dan juga menjaga kesehatan,” katanya.
Dicky Budiman menambahkan, kondisi Indonesia saat ini dikatakan membaik, ditunjukkan melalui tren-tren, terutama keparahan, kematian, perawatan rumah sakit yang menurun. Kondisi ini karena ada peran PPKM, vaksinasi, juga faktor geografis dan demografis.
Ia mengingatkan pemerintah untuk belajar dari negara Swedia. Pada 2022, Swedia menanggalkan semuanya, termasuk mencabut protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak. Akhirnya, Swedia menjadi negara dengan tingkat kematian Covid-19 tertinggi di Uni Eropa saat ini.
Pasca-pencabutan PPKM, menurut Dicky, ia melihat sebagian orang tidak lagi memakai masker dan tindakan pencegahan lainnya meski pandemi belum berakhir. ”Hanya karena pemerintah mengatakan Anda bisa lepas masker, bukan berarti Anda harus melakukannya. Karena fakta ilmiahnya, Covid dapat menginfeksi berulang kali dan menyebabkan masalah kesehatan serius jangka panjang,” katanya.
Untuk itu, pemerintah perlu memperbaiki strategi komunikasi risiko terkait Covid-19 yang ia nilai masih lemah dan membingungkan. ”Tantangan Covid-19 saat ini bukan lagi tentang dampak akut, keparahan, dan kematian. Covid-19 adalah penyakit sistemik dan bersifat kronik,” ujar Dicky.