logo Kompas.id
MetropolitanPengguna Angkutan Umum di...
Iklan

Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Meski aturan PPKM dicabut, penumpang angkutan umum wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, juga tidak berbicara di sarana angkutan umum untuk menghindari penularan Covid-19.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 4 menit baca
Warga menggunakan masker menunggu angkutan umum di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020).
AGUS SUSANTO

Warga menggunakan masker menunggu angkutan umum di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Joko Widodo sejak akhir tahun 2022. Namun, ahli epidemiologi mengingatkan protokol kesehatan, utamanya di angkutan umum seperti penggunaan masker, tetap harus diterapkan karena saat ini pandemi masih berlangsung.

Dicky Budiman, ahli epidemiologi dari Griffith University, Australia, Kamis (5/1/2023), menjelaskan, penggunaan masker di ruang publik bisa tidak diperlukan tergantung situasi.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000