logo Kompas.id
MetropolitanTak Perlu Dilarang, Delman...
Iklan

Tak Perlu Dilarang, Delman Monas Butuh Standardisasi Pengelolaan

Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang keberadaan delman di Monas. Namun, peneliti pariwisata menilai keberadaan delman tidak perlu dilarang. Pemerintah perlu memiliki standardisasi manajemen pariwisata.

Oleh
Mis Fransiska Dewi
· 6 menit baca
Delman wisata mengantar pengunjung berkeliling di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Delman wisata mengantar pengunjung berkeliling di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, akan melarang keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional atau Monas, Jakarta Pusat. Hal ini disebabkan bau air kencing dan kotoran kuda pekerja itu menguar di sekitar kawasan Monas. Namun, peneliti pariwisata menilai keberadaan delman tidak perlu dilarang. Pemerintah perlu memiliki standardisasi dalam manajemen pariwisata perkotaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin dalam keterangannya pada (3/1/2022) mengatakan akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monas. Keberadaan delman memang dilarang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000