Peredaran narkotika jenis ganja oleh jaringan Aceh, Medan, dan Depok diungkap BNN RI. Pemberantasan peredaran ganja tetap penting karena sejalan dengan peningkatan kriminalitas di masyarakat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional atau BNN RI menyita 223,897 kilogram ganja kering dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok. Pemberantasan peredaran ganja dinilai penting karena ganja masih menjadi gerbang kecanduan narkotika dan pemicu aksi kriminal di masyarakat.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Sabaruddin Ginting mengungkapkan, mereka menyita ganja dalam ratusan paket plakban coklat itu di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 16.00.
”Modus operandi para tersangka adalah menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang ini dengan kemasan 6 kontainer plastik. Lalu, kemudian dititipkan di jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan menuju Depok,” ujarnya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Kasus ini, kata Ginting, terungkap berkat kerja sama dengan jasa pengiriman barang. Lewat teknik yang dinamai ”control delivery”, BNN awalnya menangkap salah satu penerima. Kemudian, penelusuran dilakukan hingga mereka menemukan kawanan lain yang terlibat.
Dalam perjalannya, BNN juga berkolaborasi dengan pengelola lembaga pemasyarakatan tempat salah satu pelaku mengendalikan peredaran ganja tersebut.
”Akhirnya, kami berhasil mengungkap, menangkap tiga orang pelaku, termasuk salah satu pengendalinya dari napi Lapas Kelas Satu Tangerang berinisial AL alias G,” kata Ginting.
Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua MKD DPR, pernah menuliskan opininya di media ini pada 10 Juni 2020 mengingatkan tentang jasa pengiriman barang yang jadi sarana strategis bagi pengedar selama masa pandemi.
”Logistik salah satu sektor yang dibolehkan beroperasi pada masa pandemi. Penyelundupan narkoba dengan modus distribusi logistik pun banyak digunakan,” ujarnya melalui tulisan itu.
Kontrol peredaran
Sepanjang 2022, BNN menyita 1,06 ton ganja. Jenis narkotika ini menjadi kedua terbanyak setelah sabu yang dikumpulkan hingga sebanyak 1,902 ton. BNN juga memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 hektar.
Cannabis sativa ini dipakai untuk awal orang menggunakan narkotika yang lain sehingga bagi saya dan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, kita harus tetap menekan isu masalah hukum tentang ini.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan, ganja masih menjadi narkotika golongan I. Beberapa alasannya adalah ganja menjadi pintu gerbang penggunaan narkotika jenis lain di masyarakat Indonesia sehingga perlu gencar diberantas.
”Cannabis sativa ini dipakai untuk awal orang menggunakan narkotika yang lain sehingga bagi saya dan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, kita harus tetap menekan isu masalah hukum tentang ini,” ujarnya pada kesempatan sama.
Ia juga mendukung penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan itu berkaitan dengan permintaan masyarakat untuk mengkaji legalitas ganja sebagai obat.
Alasan lain dari dukungannya terhadap keputusan MK yang ditetapkan pada 20 Juli 2022 lalu adalah penggunaan ganja berkaitan dengan peningkatan kriminalitas. Selain berkaca pada tren tersebut di Indonesia, Petrus juga mencatat temuan di beberapa negara, seperti Thailand, Amerika Serikat, dan Kanada.
”Di Thailand, mereka sudah melegalkan, tetapi juga banyak sekali hal-hal kriminalitas yang muncul walaupun kanabis (sudah legal) untuk kesehatan. Kemudian, di Amerika Serikat, pemerintah federal masih melarang, tetapi state membolehkan dan kejahatan meningkat. Di Kanada, rata-rata kejahatan juga meningkat sehingga saya tetap mengimbau kepada warga negara Indonesia untuk sama-sama kita selamatkan negara kita, generasi kita, dari pengaruh narkotika,” kata Golose.