Polda Metro Jaya Ungkap 20 Tersangka Pengoplosan Elpiji Bersubsidi
Modus para tersangka memindahkan isi elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi es batu.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan pengungkapan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi menjadi elpiji nonsubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Sebanyak 20 orang ditangkap karena mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram menjadi 12 kilogram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan, modus para tersangka memindahkan isi elpiji ukuran 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Hal itu dilakukan dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong 12 kg.
Adapun barang bukti yang ditemukan ialah 242 tabung elpiji ukuran 3 kg kosong, 384 tabung elpiji ukuran 3 kg berisi, 132 tabung elpiji ukuran 12 kg kosong, 135 tabung elpiji ukuran 12 kg berisi, 11 tabung elpiji ukuran 5,5 kg kosong, 100 pipa besi, 2 timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 alat suntik, dan 9 unit kendaraan.
”Penangkapan dilakukan sejak September-November 2022 di wilayah Jakarta, Kota Tangerang (Banten), Tangerang Selatan (Banten), dan Bekasi (Jawa Barat). Sebanyak 20 tersangka terdiri dari 2 pemilik atau yang menyuntikkan, 5 pemilik, 7 penyuntik, dan 6 karyawan,” kata Zulpan.
Penyidik Subdirektorat III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya, kata Zulpan, telah memeriksa toko dan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi elpiji ukuran 3 kg ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg.
Adapun cara para tersangka memindahkan isi tabung gas tersebut ialah tabung elpiji kosong 12 kg dijejerkan, kemudian pada bagian atas diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Tabung elpiji isi ukuran 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik. Bagian atas tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dihubungkan menggunakan pipa regulator.
Keuntungan
Zulpan menambahkan, diperlukan waktu lebih kurang 30 menit untuk mengisi tabung elpiji kosong ukuran 12 kg sampai penuh. Para tersangka menjual tabung elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kabupaten Bekasi.
Para tersangka, lanjut Zulpan, membeli elpiji 3 kg dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp 18.000-Rp 20.000 per tabung. Untuk mengisi tabung elpiji ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji ukuran 3 kg dengan modal lebih kurang Rp 80.000.
”Para tersangka menjual tabung elpiji 12 dengan harga Rp 200.000-Rp 220.000 per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 120.000-Rp 140.000 per tabung,” ujarnya.
Para tersangka dikenai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tersangka juga bisa dikenai Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengungkapkan, jika dihitung Januari hingga September 2022, pihaknya sudah banyak mengungkap kasus oplosan elpiji dan sudah disidangkan. Subdit Sumdaling akan terus melakukan penindakan terkait tindak pidana pengalihan dari tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg.
”Tabung gas 3 kg merupakan tabung bersubsidi dan pemerintah sudah menetapkan penerimanya. Akibat perbuatan para pelaku, masyarakat akan mengalami kekurangan tabung gas,” ucapnya.