Pemprov DKI Siapkan Pengadaan Tambahan Puluhan ETLE
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyebut akan ada tambahan puluhan ETLE. Namun, pengadaan ini masih akan dibahas Pemprov DKI.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung pemanfaatan teknologi tilang elektronik di wilayah Jakarta. Selain siap dengan pengadaan alat electronic traffic law enforcement atau ETLE di 70 titik untuk tahun depan, penambahan ETLE mobile atau bergerak juga akan disiapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyetujui alokasi dana untuk ETLE statis di 70 titik. Pengadaan ini sempat tertunda pada 2021 karena kondisi keuangan DKI yang terbatas untuk penanganan pandemi Covid-19.
”Untuk tahun depan total yang sudah teralokasi sekitar Rp 75 miliar. Itu untuk 70 titik lokasi ETLE statis yang sudah diusulkan sebelumnya,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Pihaknya juga mendukung pengadaan ETLE bergerak. Sejauh ini, Pemprov DKI masih menunggu surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran ke Pelaksana Tugas Gubernur DKI. Fadil sebelumnya menyebut akan ada tambahan 60 ETLE.
”Saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis untuk diusulkan ke dalam anggaran. Bisa saja di anggaran perubahan 2023 atau murni di tahun berikutnya,” kata Syafrin.
Ia mendukung pengadaan ETLE sebagai pendekatan aturan secara elektronik. Teknologi ini akan membantu mengatasi keterbatasan kinerja petugas di lapangan. ”Dengan sistem elektronik akan lebih konsisten, pengawasan komprehensif, dan menyeluruh,” ujarnya.
Hari ini Polda Metro Jaya meluncurkan 11 ETLE bergerak yang dipasang di mobil polisi lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan, ETLE bergerak bisa beredar di seluruh jalan, baik non-tol maupun jalan tol, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
”Ini akan beroperasi di pagi hari, siang, dan sore hari. Siang ini, kan, rawan kecelakaan, pagi rawan bikin macet seperti saat ganjil genap. Malam juga bisa karena alat itu ada sensornya,” tutur mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu.
Pada ETLE bergerak, beberapa jenis pelanggaran lalu lintas bisa ditindak melebihi kemampuan ETLE statis yang hanya dipasang di titik-titik tertentu. ETLE bergerak bisa menangkap pelanggar rambu lalu lintas, pengendara motor tidak berhelm, kendaraan yang melawan arus, sampai penumpang motor lebih dari tiga.
”Pelat palsu juga bisa ditindak. Jadi, ketika terbaca dari sistem ternyata sebuah nomor polisi enggak ada datanya, petugas back office akan mengirimkan kabar lewat HT ke personel di lapangan,” ujarnya.