Siap-siap, 11 ETLE Bergerak Siap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas
Sebelas unit ETLE bergerak itu akan segera ditempatkan di tingkat kepolisian resor di lima kotamadya Jakarta, lima unit di Polda Metro Jaya, dan satu unit di Tangerang Selatan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dengan menggunakan 11 electronic traffic law enforcement atau ETLE bergerak. Fasilitas ini diharapkan makin mengoptimalkan penindakan yang meminimalkan peran petugas di lapangan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pihaknya telah menguji coba 11 ETLE bergerak yang dipasang di kendaraan polisi. ”Sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan,” kata Latif di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Uji coba yang sudah dilakukan berhasil merekam berbagai bentuk pelanggaran. Tidak hanya pelanggaran oleh pengguna kendaraan roda empat, kamera ETLE juga bisa menangkap pelanggaran oleh pengendara roda dua.
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus lalu lintas.
”Sistem ini menggunakan AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan), jadi secara otomatis langsung merekam pelanggaran-pelanggaran tersebut,” kata Latif.
Sebelas ETLE bergerak itu akan segera ditempatkan di polres di lima kotamadya Jakarta, lalu lima di Polda Metro Jaya, dan satu di Tangerang Selatan.
Siapa yang tahu dia bawa SIM, dia punya STNK, itu mobil curian atau mobil apa. Itu kelemahan terbesar (peniadaan tilang manual). (Yayat Supriatna)
Penyediaan ETLE bergerak ini akan melengkapi ETLE statis yang jumlahnya 57 unit. ETLE statis baru bisa menindak pelanggaran pada pengguna kendaraan roda empat, di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman, pelat nomor kendaraan palsu, dan batas kecepatan mobil.
Penambahan ETLE sempat digadang-gadang akan menghapus praktik penindakan pelanggaran secara manual. Hal ini sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Oktober 2022. Instruksi ini diuji coba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, sedikitnya jumlah ETLE membuat jumlah penindakan menurun drastis. Pada dua minggu peniadaan tilang manual sejak 27 Oktober sampai 7 November, polisi hanya memproses 9.090 penindakan. Padahal, rata-rata jumlah penindakan yang menggabungkan manual dan elektronik dalam dua pekan bisa mencapai 30.000 penindakan.
Baru-baru ini, Latif mengizinkan jajarannya untuk kembali menerapkan tilang manual. Namun, prosedur itu hanya boleh dilakukan oleh perwira yang diberi otoritas untuk melakukannya. ”Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi, melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong,” kata Latif, Selasa (6/12/2022).
Yayat Supriatna, pengamat tata kota, sebelumnya berpendapat bahwa ditiadakannya penindakan manual berpotensi membuat pengendara semakin abai dalam membawa atau memiliki dokumen perjalanan resmi, seperti SIM atau STNK. Kekurangan ini dinilai rawan meningkatkan pergerakan kendaraan gelap hingga kecelakaan lalu lintas.
”Siapa yang tahu dia bawa SIM, dia punya STNK, itu mobil curian atau mobil apa. Itu kelemahan terbesar (peniadaan tilang manual). Orang pasti mengatakan polisi enggak akan razia, polisi enggak akan melakukan pemeriksaan. Kemungkinan besar terjadi pelanggaran tabrakan, kecelakaan bagi mereka yang tidak punya SIM, STNK, apalagi mobil curian itu lebih berbahaya lagi,” ujarnya.