Ada hak pengguna jalan lain yang dilanggar dalam parkir liar, seperti keamanan dan kenyamanan. Parkir liar di badan jalan umumnya retribusinya masuk ke kantong pribadi, bukan pendapatan asli daerah.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·4 menit baca
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Trotoar dan sebagian jalan yang terokupasi untuk parkir motor di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Parkir liar masih marak di Ibu Kota. Di ujung Jalan Habib Usman Mufti, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setidaknya sepanjang 50 meter panjang trotoar digunakan untuk parkir sepeda motor dan terbagi menjadi dua titik. Pada Rabu (7/12/2022), sepanjang 5 meter trotoar di sana mampu menampung 30 sepeda motor yang disusun dalam tiga baris. Beberapa sepeda motor juga diparkirkan paralel di bahu jalan karena tidak cukup naik ke atas trotoar.
Salah satu juru parkir (jukir), Jaya (30), menceritakan, sekali memarkir sepeda motor, pengunjung dikenai biaya Rp 5.000, apabila lebih dari tiga jam akan dikenai biaya Rp 10.000.
Dengan asumsi lahan parkir yang mampu menampung 100 motor sepanjang hari, maka di titik ini, Jaya dan keempat temannya mendapat minimal Rp 1 juta per hari. Pada ruas yang sama terdapat dua titik parkir lain dengan kapasitas sepeda motor serupa. Jadi, satu ruas jalan ini mampu menghasilkan setidaknya Rp 2 juta dari parkir setiap harinya.
Kepala Satuan Pelayanan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Anton mengonfirmasi, titik parkir ini tidak dikelola oleh Dishub DKI. Parkir resmi dari Dishub tidak berada di area trotoar.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Area trotoar dan badan jalan terokupasi untuk parkir motor di Jalan Pancoran, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (6/12/2022).
Di area Pasar Glodok, tepatnya Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terdapat setidaknya lima titik area parkir. Juru parkir (jukir) Udin (45) menjaga sekitar 10 meter lahan parkir dengan kapasitas 20 sepeda motor. Ia mengenakan tarif setiap sepeda motor Rp 2.000 sekali parkir. Setidaknya, lama parkir satu sepeda motor sekitar satu jam.
Jika Udin bekerja dari pukul 08.00-17.00 dengan asumsi lahannya diisi 10 sepeda motor, sehari ia bisa mengantongi sekitar Rp 180.000. Namun, jika selalu penuh, ia bisa pulang membawa Rp 360.000.
Di sepanjang Jalan Hayam Wuruk area Pasar Glodok, setidaknya terdapat empat titik parkir. Dengan asumsi pendapatan yang sama dengan Udin, seharinya area jalan ini bisa menghasilkan Rp 1.440.000.
Pemerintah Provinsi DKI perlu mengevaluasi dan mengaudit manajemen parkir badan jalan. Hal ini termasuk urgensi parkir di titik-titik tertentu, termasuk keberadaan jukir (juru parkir) liarnya.
Kepala Satuan Pelayanan UP Perparkiran Jakarta Barat Dishub DKI Jakarta Muhammad Ridwan mengonfirmasi, di titik ini merupakan parkir liar yang tidak dikelola Dishub. Parkir badan jalan yang dikelola Dishub di area Pasar Glodok ada pada titik yang memiliki mesin terminal parkir elektronik (TPE).
Berbeda dengan Jaya dan Udin, Mamat Supendi (50) merupakan jukir resmi Dishub DKI Jakarta. Ia menjaga area sekitar 20 meter di kanan-kiri badan Jalan Pinangsia, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Ia bersama empat jukir resmi lain di area jalan yang sama memiliki target masing-masing menyetor Rp 200.000 per hari di empat unit mesin TPE.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, berdasarkan hitungan pihaknya, retribusi dari parkir liar di badan jalan bisa mencapai Rp 92 miliar per tahun. Uang ini tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), tetapi ke oknum tertentu, seperti aparat keamanan dan dinas terkait.
Dengan dana sebesar ini, menurut dia, juga bisa digunakan untuk membiayai, memperbaiki, atau menyubsidi infrastruktur publik lain, misalnya pengalokasian dana untuk subsidi bus Transjakarta.
”Pemerintah Provinsi DKI perlu mengevaluasi dan mengaudit manajemen parkir badan jalan. Hal ini termasuk urgensi parkir di titik-titik tertentu, termasuk keberadaan jukir liarnya,” ucapnya.
Kepala Subbagian Keuangan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, retribusi parkir yang masuk PAD dan dikelola Dishub DKI peruntukannya membiayai gaji juru parkir, operasional, sarana prasarana, hingga pengadaan marka dan rambu jalan. Adapun retribusi parkir ini didapat dari 311 ruas jalan yang tercatat dipungut resmi oleh Dishub DKI dari total 441 ruas jalan.
”Pada 2019, sebelum pandemi Covid-19, pendapatan Dishub DKI dari retribusi parkir mencapai Rp 83 miliar per tahun. Setelah pandemi, rata-rata Dishub DKI mendapat Rp 51 miliar-Rp 52 miliar dari parkir. Turunnya tingkat perekonomian masyarakat berdampak pada penurunan retribusi untuk parkir,” ujarnya.
Dhani menekankan, retribusi parkir badan jalan yang masuk ke Dishub hanya dari juru parkir resmi yang berseragam dishub, memiliki karcis resmi, dan membawa surat tugas. Jukir resmi ini bertugas pada badan jalan yang memiliki marka dan penanda boleh untuk parkir. Adapun jukir liar mereka tidak memiliki atribut dishub serta membayarkan retribusinya kepada pihak tidak resmi, seperti oknum, organisasi masyarakat, atau pihak keamanan.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Parkir liar di ruas Jalan Pancoran, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (6/12/2022).
Pengamat transportasi Universitas Indonesia, Ellen SW Tangkudung, menambahkan, jukir liar umumnya menggunakan badan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir. Badan jalan bisa digunakan untuk parkir apabila ada penanda marka dan rambu jalan. Penempatan marka ini sudah diperhitungkan agar tidak menyebabkan kemacetan.
”Ada hak pengguna jalan lain yang dilanggar dalam parkir liar, seperti keamanan dan kenyamanan. Parkir liar di badan jalan umumnya retribusinya masuk ke kantong pribadi, bukan PAD. Maka dari itu, perlu penanganan dan pengawasan yang komprehensif terkait dengan parkir liar di Jakarta,” katanya.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Aji Kusambarto menerangkan, dishub telah menindak parkir badan jalan liar di Jakarta. Bentuk penindakannya seperti mengangkut dan menggembosi kendaraan yang parkir liar. Adapun untuk jukir liar, dishub melakukan pembinaan bersama dengan aparat kepolisian dan suku dinas perhubungan di tiap kota administrasi.