Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, tilang manual kini kembali diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. Pelanggar akan diberhentikan dan diberikan surat tilang.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penghapusan tilang manual dan belum optimalnya sistem tilang elektronik menjadi kesempatan bagi para pengguna jalan melanggar aturan lalu lintas. Penerapan tilang manual pun akhirnya kembali diberlakukan agar para pengguna jalan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) diterapkan dan tilang manual ditiadakan. Hal itu kemudian direspons masyarakat dengan berbagai pelanggaran lalu lintas karena belum optimalnya tilang elektronik (Kompas.id, 15/11/2022).
Pengguna jalan yang seenaknya melanggar aturan lalu lintas di antaranya terjadi di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kelurahan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Di jalan itu sejumlah pengguna kendaraan bermotor melawan arus. Selain itu, terlihat pula kendaraan yang tidak berpelat nomor polisi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, tilang manual kini kembali diberlakukan khusus terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. Bagi pengguna yang melanggar aturan tersebut, mereka akan diberhentikan dan diberikan surat tilang.
”Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi, melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong,” kata Latif melalui sambungan telepon. Latif menambahkan, hanya para perwira yang diberikan blangko tilang atau otoritas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Kepala Urusan pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Purnomo mengatakan, pemberlakuan tilang manual juga dilakukan terhadap kendaraan yang tidak berpelat nomor dan pelanggaran yang sifatnya membahayakan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebelum sampai ke tahap penindakan itu, upaya pertama yang dilakukan adalah peneguran.
Selama ini para pelanggar mungkin leha-leha karena banyak pemberitaan bahwa tidak ada penilangan manual sehingga terkesan ada pembiaran.
”Pertama ada penindakan berupa peneguran. Kalau sudah ditegur masih melanggar, kami akan memberi tilang, terutama terhadap pelanggaran yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus,” kata Joko.
Joko menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk taat dan disiplin berlalu lintas adalah faktor utama terjadinya pelanggaran. Lalu, timbul kesan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas.
”Selama ini para pelanggar mungkin leha-lehakarena banyak pemberitaan bahwa tidak ada penilangan manual sehingga terkesan ada pembiaran,” ujar Joko.
Tilang elektronik mobile
Menurut Latif, ETLE mobile baru akan diluncurkan secara resmi pada Selasa (13/12/2022) dan masih menunggu instruksi dari kapolda ataupun Kapolri. Sebelumnya, pihaknya terus mengoptimalkan layanan tilang elektronik serta mengajak masyarakat untuk turut tertib berlalu lintas. Semenjak diberlakukannya tilang elektronik, terdapat 800 sampai 1.000 pelanggaran di Jakarta per hari.
”Tujuan kami mengganti sistem tilang tidak untuk memperbanyak kasus pelanggaran, tapi kami ingin memberi pesan kepada masyarakat agar selalu taat aturan saat berkendara,” kata Latif, (Kompas.id, 8/11/2022).
Mengacu pada laman resmi ETLE Korlantas, terdapat dua jenis tilang elektronik yang dapat mencatat pelanggaran lalu lintas, yakni ETLE statis dan ETLE mobile. ETLE statis sifatnya terbatas karena berupa kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik. ETLE mobile bersifat dinamis dan dapat menjangkau titik-titik di luar pantauan ETLE statis dengan bukti foto kamera petugas yang berkeliling menggunakan mobil.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan, terdapat 57 titik tilang elektronik statis. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan ETLE mobile.
”Ada 11 unit mobil nantinya. Lima unit mobil masing-masing di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Lalu, lima unit mobil di Polda Metro Jaya dan satu unit mobil di Tangerang Selatan. Nantinya, 11 mobil itu akan keliling untuk menjangkau wilayah yang tidak terpantau oleh tilang elektronik statis,” kata Jhoni.
Tidak hanya untuk menindak pelanggaran pada kendaraan roda empat, lanjut Jhoni, pelanggaran oleh pengendara kendaraan roda dua juga ditindak. Pelanggaran pengendara roda dua itu antara lain melawan arus, tidak mengenakan helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan mengoperasikan gawai saat berkendara.
”Masyarakat harus tetap patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan hal itu karena pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Jhoni.