logo Kompas.id
MetropolitanTilang Manual Kembali...
Iklan

Tilang Manual Kembali Diterapkan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, tilang manual kini kembali diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. Pelanggar akan diberhentikan dan diberikan surat tilang.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 4 menit baca
Polisi memperhatikan pengendara di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Polisi memperhatikan pengendara di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penghapusan tilang manual dan belum optimalnya sistem tilang elektronik menjadi kesempatan bagi para pengguna jalan melanggar aturan lalu lintas. Penerapan tilang manual pun akhirnya kembali diberlakukan agar para pengguna jalan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) diterapkan dan tilang manual ditiadakan. Hal itu kemudian direspons masyarakat dengan berbagai pelanggaran lalu lintas karena belum optimalnya tilang elektronik (Kompas.id, 15/11/2022).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000