Maraknya parkir liar di Jakarta karena pembiaran selama bertahun-tahun. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab karena area parkir liar menimbulkan kemacetan hingga kekumuhan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Maraknya parkir liar di Jakarta selama bertahun-tahun karena tidak optimalnya kebijakan di lapangan. Wakil rakyat menyarankan solusi penambahan mesin parkir berbayar, kamera pemantau (CCTV), dan swastanisasi lahan parkir supaya jelas pemasukan untuk daerah.
Maraknya parkir liar ini disorot oleh Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi sekaligus menertibkan perparkirkan supaya maksimal bagi pendapatan asli daerah. Jumlah uang dari parkir liar itu ditaksir mencapai Rp 460 miliar dalam setahun.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menindak dan menertibkan parkir liar. ”Dinas perhubungan sudah mulai bekerja (menindak dan menertibkan),” kata Heru, Selasa (6/12/2022).
Azas Tigor Nainggolan dari Fakta menyatakan, pihaknya menemukan tarif parkir liar sepeda motor di salah satu sisi jalan dekat Grand Indonesia, Jakarta Pusat, mencapai Rp 10.000. Sementara parkir liar di muka Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Besaran tersebut tak sesuai dengan ketentuan tarif parkir resmi Rp 2.000 bagi sepeda motor dan Rp 5.000 bagi mobil.
Keterbatasan lahan dan masih terbatasnya jaringan angkutan umum menuju pusat kegiatan semakin mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi sehingga berdampak pada demand layanan parkir (parkir liar) semakin tinggi.
Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, mengatakan, maraknya parkir liar karena pembiaran selama bertahun-tahun. Pemerintah seharusnya bertanggung jawab karena area parkir liar menimbulkan kemacetan hingga kekumuhan.
”Sudah sejak dulu parkir itu kurang dikelola. Saya yakin ada petugas yang terlibat (parkir liar) di lapangan,” ucapnya.
Karena itu, parkir liar harus terlebih dahulu ditertibkan. Setelah itu, dilakukan evaluasi untuk solusi supaya tidak marak.
”Apakah melakukan swastanisasi lahan parkir sehingga jelas pemasukannya atau menambah CCTV, mesin parkir, dan lainnya,” katanya. Ia menambahkan, semua itu harus didasari dengan kajian supaya tepat sasaran atau tak mubazir.
Pada 2020-Juli 2022, sebanyak 56.902 kendaraan ditindak akibat parkir liar. Kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor (Kompas, 5 Agustus 2022).
Dalam forum grup diskusi yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (3/8/2022), Kepala Subbagian Keuangan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pameliantoro Dhani Grahut menyebutkan, parkir liar terjadi hampir di semua kawasan DKI Jakarta, baik di zona tengah kota maupun zona pinggiran kota.
”Keterbatasan lahan dan masih terbatasnya jaringan angkutan umum menuju pusat kegiatan semakin mendorong peningkatan penggunaan kendaraan pribadi sehingga berdampak pada demand layanan parkir (parkir liar) semakin tinggi,” katanya.