UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Menjadi Rp 4,9 Juta
Setelah melalui sidang dewan pengupahan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Angka itu naik Rp 259.944 dari UMP tahun 2022, yaitu Rp 4.641.854.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798. Besaran UMP itu naik 5,6 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp 4.641.854.
”Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (28/11/2022), seusai rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta.
Besaran UMP itu, menurut Andri, ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dari hasil sidang dewan pengupahan yang berlangsung Selasa (22/11/2022), diketahui ada empat usulan angka untuk UMP DKI 2023.
Unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kalau dulu ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk membayar karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu, tapi menggunakan UMP lama.
Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 (year on year) 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III-2022 (year on year) 5,94 persen. Dari formula itu, Serikat Pekerja mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen dengan besaran Rp 5.131.569.
Dari unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Batas perhitungan yang dipergunakan adalah alfa 0,10 dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga usulan kenaikan adalah sebesar 5,11 persen menjadi sebesar Rp 4.879.053.
Dari unsur pemerintah, untuk usulan kenaikan UMP 2023 juga menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hanya saja, alfa atau batas perhitungan yang dipergunakan adalah alfa 0,20 sehingga pemerintah mengusulkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Andri melanjutkan, dari sidang itu, selain unsur-unsur tersebut juga hadir sejumlah unsur lainnya. Di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun penetapan besaran UMP 2023 itu sudah sesuai dengan formula yang diatur dalam Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
”Penetapan upah minimum provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” ujar Andri.
Dari perhitungan itu, Heber Lolo Simbolon, anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha dari Kadin, menjelaskan, dengan adanya penetapan itu, para pengusaha akan mengajukan beberapa permohonan kepada Gubernur DKI lewat Disnakertrans. Permohonan itu terkait dengan kebijakan asimetris.
”Kalau dulu ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk membayar karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu, tapi menggunakan UMP lama,” kata Simbolon.
Dari sejumlah sektor usaha, sampai saat ini masih ada sektor usaha yang belum stabil. Ia menyebutkan, di antaranya sektor hotel, tekstil, juga ekspor dan impor.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Jakarta Timur Endang menyatakan, buruh kecewa dengan penetapan UMP 2023 sebesar itu. Kekecewaan muncul lantaran pada sidang pengupahan buruh mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta.
”Kalau melihat dari usulan kami untuk naik 10,55 persen, kami melihat sebaiknya kenaikan di 8 persen. Meski kalau melihat usulan kenaikan Apindo, secara persentase, 5,6 persen itu sudah lebih tinggi,” ujar Endang.
Serikat pekerja, menurut Endang, masih perlu berkoordinasi. Serikat pekerja akan berunjuk rasa ke Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta terkait UMP, ketetapan UMP 2023 dimuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Sesuai Permenaker No 18/2022, UMP 2023 diatur untuk diumumkan pada 28 November 2022 ini.