Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Polisi melihat proses sebab akibat dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya Saputra (18). Apa penyebab kecelakaan karena saat itu hujan, Eko Setio Budi Wahono mengambil jalur sepeda motor atau tidak, dan lainnya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mengadakan gelar perkara kasus tabrakan yang menewaskan Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia. Gelar perkara pada Senin (28/11/2022) ini untuk menentukan tersangka dalam tabrakan yang melibatkan Eko Setio Budi Wahono, mantan Kepala Kepolisian Sektor Cilincing.
Tabrakan antara Hasya dan Eko terjadi pada Kamis (6/10/2022) pukul 21.00 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat itu, Hasya mengendarai sepeda motor, sedangkan Eko mengemudikan mobil.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyebutkan, penyidik telah memeriksa lokasi kecelakaan dan meminta keterangan saksi. Semuanya sudah lengkap, tetapi dalam kurun waktu sebulan terakhir tengah berjalan mediasi antara kedua belah pihak.
”Ternyata tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi. Kami (polisi) mohon maaf, proses ini tidak ditutup-tutupi. Pemeriksaan sudah lengkap. Kami masih harus gelar perkara untuk tentukan tersangka,” ucap Latif di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 18 Oktober, kecelakaan lalu lintas ini ditangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik telah memeriksa lokasi kecelakaan, meminta hasil visum di RSUP Fatmawati, menyita barang bukti, dan meminta keterangan saksi.
Sudah ada lima saksi yang diperiksa, termasuk Eko, pada tanggal 7 Oktober dan 8 Oktober. Menurut Latif, tidak ada hambatan dalam penanganan kasus ini.
Latif menuturkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sepeda motor Hasya oleng dan menghantam mobil Eko karena jalanan licin akibat hujan. Karena itu, berlangsung gelar perkara guna melihat gambaran kecelakaan secara utuh, mencocokkan keterangan saksi, dan saksi ahli.
”Harus lihat proses sebab akibat. Marka jalan, kan, tidak ada jadi tentukan titik tengah jalur. Eko ambil jalur sepeda motor atau tidak. Penyebab kecelakaan jatuh karena licin atau Eko ambil jalur kanan mau salip. Cek bekas pengereman, kemarin cari kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Dalami betul untuk tentukan kasusnya, Eko patut dijadikan tersangka atau tidak,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga Hasya mengutarakan keekecawan mereka di media sosial. Keluarga kecewa karena belum ada kejelasan perkembangan kasus meskipun sudah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada polisi.
Keluarga kian kecewa lantaran tidak ada itikad baik dari Eko karena tidak berupaya bertemu pihak keluarga untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Adi Saputra, ayah Hasya, mengatakan, keluarga sudah didampingi penasihat hukum. Mereka hanya berharap kasus ini menemui titik terang sehingga ada keadilan atas hilangnya nyawa Hasya.