Pengusaha di Bekasi Gelisah dengan Aturan Baru Penetapan Upah
Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, awalnya berekspektasi kenaikan UMK Kota Bekasi akan berada di kisaran 3 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
KOMPAS/STEFANUS ATO
Suasana diskusi para pengusaha yang digelar Apindo Kota Bekasi di Trisakti School of Management, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).
BEKASI, KOMPAS — Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2023. Aturan pengupahan tersebut membuat sebagian pengusaha gelisah dan mulai berpikir ulang tentang berinvestasi di Bekasi. Sementara itu, serikat pekerja mengharapkan kenaikan upah juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Kamis (24/11/2022), menggelar kegiatan pertemuan anggota bersama puluhan pengusaha di Trisakti School of Management, Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi pengusaha setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam diskusi di antara para pengusaha yang berlangsung sekitar empat jam itu, mereka yang hadir saling berbagi cerita mengenai kondisi di perusahaan masing-masing. Sebagian dari mereka mengeluhkan produksi dan permintaan pelanggan yang berkurang.
Selain itu, ada pula yang mengeluhkan soal mesin produksi yang tak lagi beroperasi, terpaksa merumahkan sebagian karyawan, hingga persoalan-persoalan perselisihan ketenagakerjaan di internal perusahaan. Persoalan-persoalan tersebut muncul, salah satunya, akibat dampak pandemi Covid-19.
Saat ini aktivitas produksi dari beragam perusahaan di Bekasi sudah perlahan menggeliat menuju situasi normal di masa sebelum Covid-19 mewabah di Tanah Air. Namun, di tengah geliat produksi perusahaan yang mulai membaik, keluarnya Permenker No 18/2022 dinilai memberatkan.
Dari perhitungan pengusaha di Kota Bekasi, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di Kota Bekasi pada 2023 jika didasarkan pada peraturan menteri tersebut bakal naik hingga 6,7 persen.
Rohmat Yuwono, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi perwakilan Apindo, mengatakan, peraturan baru Kemenaker menimbulkan keresahan bagi pengusaha.
Sebelum ada aturan baru tentang pengupahan, hingga dua minggu yang lalu, Dewan Pengupahan Kota Bekasi masih merumuskan UMK 2023 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Rohmat Yuwono, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi perwakilan Apindo
”Kemudian keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengubah itu semua. Formula perhitungan upah bukan seperti PP No 36, tetapi tersendiri,” kata Rohmat.
Salah satu formula perhitungan upah dari PP No 36/2021 adalah perhitungan dilakukan dengan memilih persentase terbesar antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, dengan adanya peraturan baru penetapan upah minimum 2023, kenaikan UMK dihitung dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ada yang mengancam mau pindah ke Vietnam.
”Di Kota Bekasi, semula perhitungan kami itu kenaikan 3,09 persen, tetapi berubah menjadi 6,7 persen. Jadi, naik lebih dari dua kali lipat,” katanya.
Artinya, UMK Kota Bekasi berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari perwakilan Apindo pada 2023 sesuai PP No 36/2021 seharusnya sekitar Rp 4,9 juta. Namun, dengan adanya peraturan baru itu, UMK Kota Bekasi bakal berubah atau naik menjadi sekitar Rp 5,2 juta.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy
Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy mengatakan, Apindo menggelar pertemuan anggota untuk menjawab kegelisahan dan kegugupan pengusaha. Para pengusaha awalnya berekspektasi bahwa kenaikan UMK Kota Bekasi akan berada di kisaran 3 persen sesuai PP No 36/2021.
”Kami mencoba mengakomodasi dan mendengar aspirasi pengusaha. Kami memberikan penguatan dan berharap agar perusahaan tidak melakukan tindakan yang sporadis,” kata Farid.
Tindakan sporadis yang dimaksud Farid adalah seperti pembangkangan atau memindahkan perusahaan ke daerah lain. ”Ada yang mengancam mau pindah ke Vietnam,” katanya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Bekasi Raya Fajar Winarno, dihubungi terpisah, mengatakan, dari hasil koordinasi bersama sejumlah serikat pekerja, kenaikan UMK Kota Bekasi sesuai Permenaker No 18/2022 berada di angka 7,88 persen. Angka itu bakal diterima oleh serikat pekerja.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Kawasan industri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
”Dari hasil survei, kami ingin ada KHL (kebutuhan hidup layak). Itu angkanya lebih tinggi, bisa di atas 10 persen. Tetapi, ibarat tak ada rotan, akar pun jadi,” ucap Fajar.
Meski serikat pekerja di Bekasi memberi sinyal bakal menerima peraturan menteri ketenagakerjaan itu, pihaknya masih berjuang agar buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun mendapatkan kenaikan upah. Sebab, selama ini buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun pun hanya diupah sesuai dengan upah minimum.