logo Kompas.id
MetropolitanPengusaha di Bekasi Gelisah...
Iklan

Pengusaha di Bekasi Gelisah dengan Aturan Baru Penetapan Upah

Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, awalnya berekspektasi kenaikan UMK Kota Bekasi akan berada di kisaran 3 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Oleh
STEFANUS ATO
· 4 menit baca
Suasana diskusi para pengusaha yang digelar Apindo Kota Bekasi di Trisakti School of Management, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).
KOMPAS/STEFANUS ATO

Suasana diskusi para pengusaha yang digelar Apindo Kota Bekasi di Trisakti School of Management, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).

BEKASI, KOMPAS — Para pengusaha di Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak peraturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2023. Aturan pengupahan tersebut membuat sebagian pengusaha gelisah dan mulai berpikir ulang tentang berinvestasi di Bekasi. Sementara itu, serikat pekerja mengharapkan kenaikan upah juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Kamis (24/11/2022), menggelar kegiatan pertemuan anggota bersama puluhan pengusaha di Trisakti School of Management, Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi pengusaha setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000