Pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan empat rekomendasi besaran UMP DKI 2023. Pemprov DKI masih perlu membahas secara internal untuk memutuskan besaran UMP 2023 yang akan diumumkan pada 28 November 2022.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jelang pengumuman upah minimum provinsi 2023 DKI Jakarta, hasil rapat Dewan Pengupahan memunculkan empat rekomendasi besaran UMP. Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi masih perlu melakukan pembahasan untuk menentukan besaran terbaik yang segera diumumkan pada 28 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022), menjelaskan, dari rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022) muncul empat rekomendasi besaran UMP 2023 dengan dasar perhitungan masing-masing.
Unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan besaran UMP 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 (year on year) 4,61 persen ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III 2022 (year on year) 5,94 persen. Dari formula itu, Serikat Pekerja mengusulkan UMP 2023 naik 10,55 persen dengan besaran Rp 5.131.569.
Selambatnya pengumuman dilakukan pada 28 November 2022.
Heber Lolo Simbolon dari unsur organisasi pengusaha perwakilan Kadin DKI menjelaskan, pihaknya mengusulkan nilai UMP DKI Jakarta 2023 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Batas perhitungan yang dipergunakan adalah alfa 0,10 persen dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga usulan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp 4.879.053.
Andri melanjutkan, dari unsur pemerintah juga menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Hanya saja, alfa atau batas perhitungan yang dipergunakan adalah alfa 20 sehingga pemerintah mengusulkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
”Dari usulan besaran yang muncul, kami kemarin sudah sepakat di dalam sidang Dewan Pengupahan bahwa baseline untuk penetapan UMP itu adalah Pergub No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dalam pergub itu disebutkan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta,” kata Andri.
Keempat usulan besaran UMP DKI 2023 tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dipertimbangkan dan diputuskan. ”Selambatnya pengumuman dilakukan pada 28 November 2022,” kata Andri.
Adapun serikat pekerja kembali beraksi menjelang penetapan UMP DKI Jakarta 2023. Mereka berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Sebagian dari mereka ditemui oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Nugraha, perwakilan buruh Jakarta yang turut dalam pertemuan dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, perwakilan buruh menyampaikan keinginan atau rekomendasi buruh. Pertama, buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah digugat Apindo, tetapi pihak gubernur menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN.
Upah yang digugat adalah hasil revisi. Sebelumnya, Anies Baswedan kala menjabat Gubernur DKI Jakarta merevisi perhitungan UMP DKI 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 menjadi Rp 4,6 juta dari penetapan awal Rp 4,4 juta.
Kemudian yang kedua terkait kenaikan UMP 2023 yang sampai saat ini masih dikaji oleh Penjabat Gubernur DKI. Sesuai rekomendasi dalam sidang Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja meminta UMP 2023 DKI Jakarta naik 10,55 persen.
”Ini yang pihak Gubernur akan mengkaji terlebih dulu dan akan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Namun, sampai hari ini belum bisa dipastikan akan ditetapkan di angka berapa persen,” kata Nugraha.
Saat ditanyakan kemungkinan UMP 2023 tidak naik sesuai harapan Serikat Pekerja yang naik 10,55 persen, Nugraha mengatakan, elemen buruh akan merespons dengan aksi selanjutnya.
”Untuk aksi selanjutnya rencana kami kawan-kawan buruh ada ya, tapi nanti tinggal seperti apa teknisnya sampai hari ini belum kami sepakati dalam konsolidasi bersama. Kalau memang dimungkinkan kami akan aksi lebih besar, bahkan kita akan melaksanakan mogok daerah, kalau sekiranya di daerah juga tidak mengalami kenaikan yang sesuai harapan buruh,” ujar Nugraha.
Heru Budi yang ditemui seusai pertemuan dengan perwakilan elemen buruh menjelaskan, untuk besaran UMP DKI sedang dihitung untuk kemudian bisa diumumkan sebelum atau tepat pada 28 November 2022. ”Untuk perhitungan besaran UMP DKI 2023 kami menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” katanya.