Penjabat Gubernur DKI dan Kepala Bappenas Bahas Masa Depan Jakarta
Bappenas dan DKI Jakarta berdiskusi terkait masa depan DKI Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Sejumlah isu penting, mulai dari tata ruang, sistem pemerintahan, hingga kewenangan Jakarta, dibahas.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera membuat perencanaan aspek tata ruang dan sistem pemerintahan sejak sekarang untuk persiapan ketika Jakarta tak lagi berstatus sebagai daerah khusus ibu kota. Pemprov DKI Jakarta perlu melihat kembali rencana induk, sistem pemerintahan, juga kewenangan yang perlu dimiliki setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota agar dapat menjadi masukan dalam revisi Undang-Undang Kekhususan DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berdiskusi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022). Heru menjelaskan, salah satu tema diskusi adalah tentang Jakarta ke depan, di antaranya tata ruang wilayah.
Hal-hal yang dibahas, menurut Heru, antara lain supaya Jakarta setelah tidak lagi berstatus sebagai DKI tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan menuju kota yang lebih dinamis. ”Tadi arahan dari Pak Menteri, mempercepat kegiatan ekonomi pembangunan. Kira-kira begitu,” ujar Heru Budi.
Pemerintah telah menetapkan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota Indonesia. Penetapan ini membuat Jakarta nantinya tidak lagi berstatus DKI.
Suharso menjelaskan, diskusi itu sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo. ”Bappenas diminta untuk memikirkan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota,” kata Suharso.
Sejumlah isu penting dibahas, lanjutnya, karena Bappenas ingin menjawab kekhawatiran bahwa ketika ibu kota pindah ke IKN Nusantara dari Jakarta, tidak berarti semua kegiatan di luar pemerintahan juga ikut pindah. ”Jadi, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta,” ujarnya.
Bahkan, ia menambahkan, kegiatan itu harus terus dikembangkan supaya Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan perekonomian nasional. ”Ini menjadi sesuatu ,yang menurut kami di Bappenas harus dipertahankan,” kata Suharso.
Untuk mempertahankan itu, Jakarta perlu memperhatikan aspek tata ruang. ”Bagaimana penataan ruangnya pada hari ini dan bagaimana kita melihat kembali rencana-rencana induk sebelumnya, yang sejak dulu sampai hari ini, dan kemudian bagaimana kita memperbaikinya, mengadaptasinya dengan perkembangan-perkembangan ke depan,” tuturnya.
Aspek pemerintahan
Lalu, aspek sistem pemerintahan ke depan untuk Jakarta juga harus dipikirkan. Untuk sistem pemerintahan ke depan, Jakarta akan tetap seperti hari ini. ”Jadi satu provinsi yang dikepalai seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” kata Suharso.
Bahkan, imbuhnya, Bappenas berpikir struktur organisasi pemerintahan Jakarta ke depan adalah struktur organisasi pemerintahan yang lebih lincah. ”Bisa menjadi panutan teladan pemerintah daerah yang lain,” ujarnya.
Hal lain yang juga dibahas adalah terkait tata aturan dan kewenangan ke depan yang akan dimiliki Jakarta. ”Kami juga memikirkan hal-hal yang tadinya tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta. Akan kami coba tuangkan ke dalam undang-undang yang juga sifatnya akan spesialis bagi Jakarta. Jakarta bisa mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhannya tanpa disibukkan dengan sesuatu yang tidak diperlukan. Misalnya, bagaimana relasinya dengan kementerian dan lembaga yang lain,” paparnya.
Yang terpenting, ujar Suharso, Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi dan salah satu pusat pertumbuhan perekonomian nasional. ”Tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan, pembahasan itu akan diikuti pembentukan tim-tim kecil. Hasil dari pembahasan akan menjadi materi dalam undang-undang tentang Jakarta yang akan direvisi.