logo Kompas.id
MetropolitanBuang Limbah Sembarangan, Izin...
Iklan

Buang Limbah Sembarangan, Izin Usaha Truk Penyedot Tinja Terancam Dicabut

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam pencabutan izin pemilik usaha bagi truk tinja yang membuang limbah sembarangan. Hal ini dilakukan lantaran kasus membuang limbah sembarangan kerap terjadi.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 3 menit baca
Truk tanki tinja melintasi genangan pasang air laut di Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Truk tanki tinja melintasi genangan pasang air laut di Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus sopir truk penyedot tinja yang membuang limbah sembarangan karena enggan membayar biaya retribusi marak terjadi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam sanksi tegas berupa pencabutan izin pemilik usaha bagi truk penyedot tinja yang membuang limbah sembarangan.

Yogi Ikhwan dari Humas Dinas LH DKI Jakarta mengatakan, pihaknya beberapa kali memberikan denda kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah domestik sembarangan. Pelanggar dikenai sanksi Rp 500.000 berdasarkan pelanggaran Pasal 130 Ayat 1 Huruf b Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000