Buang Limbah Sembarangan, Izin Usaha Truk Penyedot Tinja Terancam Dicabut
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam pencabutan izin pemilik usaha bagi truk tinja yang membuang limbah sembarangan. Hal ini dilakukan lantaran kasus membuang limbah sembarangan kerap terjadi.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·3 menit baca
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Truk tanki tinja melintasi genangan pasang air laut di Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jawa Tengah, Senin (2/9/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Kasus sopir truk penyedot tinja yang membuang limbah sembarangan karena enggan membayar biaya retribusi marak terjadi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam sanksi tegas berupa pencabutan izin pemilik usaha bagi truk penyedot tinja yang membuang limbah sembarangan.
Yogi Ikhwan dari Humas Dinas LH DKI Jakarta mengatakan, pihaknya beberapa kali memberikan denda kepada perusahaan swasta penyedia jasa sedot tinja yang membuang limbah domestik sembarangan. Pelanggar dikenai sanksi Rp 500.000 berdasarkan pelanggaran Pasal 130 Ayat 1 Huruf b Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun, ternyata sanksi tersebut masih belum mampu membuat pengelola jasa sedot tinja jera. Minggu (20/11/2022), kasus serupa terjadi lagi. Truk tinja tertangkap sedang membuang limbah domestik di saluran air kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Kejadian itu terjadi pada Minggu pukul 07.45 WIB. Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik yang berhasil melarikan diri tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan perusahaan tersebut terbukti kerap melakukan perbuatan serupa, Dinas LH DKI Jakarta akan mengusulkan pencabutan izin usahanya.
”Kami akan membuat surat untuk pencabutan izin kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) jika hal itu terbukti. Nantinya PTSP yang menjatuhkan sanksi,” kata Yogi, Senin (21/11/2022).
Senin sore, Dinas LH sudah menangkap pelaku pembuangan limbah tersebut di kantornya yang berada di Jakarta Utara. Pengemudi beserta barang bukti truk yang digunakan untuk membuang limbah sembarangan tersebut dibawa ke Kantor Dinas LH DKI Jakarta.
”Sekarang sedang dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan). Kami akan jatuhkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran,” ujar Yogi.
Pihak yang memproses BAP ialah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS masih memeriksa untuk mengetahui motif pembuangan limbah. Mengenai sanksi, hal itu baru dapat diketahui setelah BAP selesai.
KOMPAS
Pengolahan limbah tinja menjadi air bersih PT PAL.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, penelusuran pelaku dilakukan dengan mengecek pelat nomor truk penyedot tinja. Adapun pelat nomor truk penyedot tinja tersebut adalah B 9631 UFA.
Seharusnya limbah dibuang ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Instalasi pengelolaan limbah di Jakarta terdapat di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Menurut Asep, truk penyedot tinja tersebut bukan dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta sektor pengelolaan air limbah, melainkan dikelola pihak swasta. Ia menuturkan agar masyarakat memilih untuk menggunakan jasa sedot tinja yang dikelola pemerintah.
Bukan pertama kali
Peristiwa truk penyedot tinja yang membuang limbah sembarangan bukan pertama kali terjadi di Jakarta Timur. Sebelumnya, pada Selasa (17/11/2022), truk penyedot tinja juga kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut.
Kemudian, pada 20 Agustus 2021, truk penyedot tinja juga kedapatan membuang limbah di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
VELICIA
Yogi Ikhwan dari Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ditemui di posko pengawasan dan penindakan, depan Hotel Kempinski, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).
Menurut Yogi, alasan sopir truk penyedot tinja nekat membuang limbah sembarangan di antaranya enggan membayar biaya retribusi. Selain itu, mereka juga beralasan jika jaraknya jauh dari Pulogebang atau Duri Kosambi.
Seharusnya limbah dibuang ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Instalasi pengelolaan limbah di Jakarta terdapat di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Di sana, Dinas LH juga dapat memantau terkait truk-truk mana saja yang rutin mengirimkan air limbahnya. ”Kami dapat memonitor apakah mereka buang sembarangan apa tidak,” ujarnya.