Menhub: Biaya Operasional Kendaraan Listrik Lebih Irit 75 Persen
Penggunaan kendaraan listrik secara keseharian ditaksir lebih irit hingga 75 persen dibandingkan kendaraan yang menggunakan BBM. Selain itu, pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada pengguna kendaraan listrik.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan penggunaan kendaraan listrik secara keseharian lebih irit hingga 75 persen dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak. Apabila biasanya masyarakat mengeluarkan uang Rp 100.000 sehari untuk membeli BBM, konsumsi kendaraan listrik hanya sekitar Rp 25.000 dalam sehari.
”Selain bentuknya keren dan ramah lingkungan, kendaraan listrik lebih irit daripada kendaraan berbahan bakar fosil,” ujar Budi dalam acara Electric Vehicle Funday di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).
Berdasarkan hitungan, 1 liter BBM setara dengan 1,2 kilowatt jam (kWh) listrik. Saat ini, harga listrik per kWh Rp 1.444 sehingga 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700, sedangkan 1 liter BBM seharga Rp 10.000–Rp 21.000.
Pada mobil listrik, setiap 1 kWh bisa menjalankan mobil sejauh 5-7 kilometer. Karena itu, mobil listrik dengan kapasitas penuh sebesar 45 kWh bisa melaju setidaknya hingga 225 kilometer.
Menurut Budi, kendaraan dengan BBM juga membutuhkah biaya tambahan, seperti biaya ganti oli dan perbaikan. Pemakaian kendaraan listrik juga dapat menghemat anggaran negara dari biaya kompensasi dan subsidi bahan bakar sehingga dapat digunakan untuk biaya pembangunan lainnya.
Selain itu, pemakaian kendaraan listrik dapat membantu terwujudnya nol emisi pada tahun 2060 seperti yang sudah ditargetkan. ”Jika 140 juta unit kendaraan berganti menggunakan listrik, kita dapat mengurangi emisi 100 juta ton CO2 tiap tahun,” katanya.
Sejumlah keuntungan lain juga akan didapat dari penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah memberikan banyak insentif, seperti keringanan pajak, bebas aturan ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, dan bebas biaya parkir.
Pemerintah pun telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian dan pemerintah daerah. Selain itu, konversi pada transportasi massal seperti bus dan taksi, serta sepeda motor. Terakhir, memperbanyak fasilitas pengisian daya dan tempat penukaran baterai.
Budi saat ini juga tengah mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran.
”Adanya instruksi presiden mewajibkan kementerian atau lembaga untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan saat ini adalah menyewa kendaraan listrik sehingga tidak perlu membeli,” ujar Budi.
Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama.
Untuk penyediaan charging station atau tempat pengisian daya, Menhub mengusulkan kepada lembaga terkait melakukan standardisasi pembuatan baterai. Hal ini dapat memudahkan masyarakat melakukan penggantian baterai kendaraannya di mana saja. ”Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” katanya.
Kemenhub saat ini telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Regulasi tersebut terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan regulasi konversi kendaraan dari BBM menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
”Selain regulasi, kami berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya,” ujar Budi.
Terdapat gap
Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan, terdapat gap antara pasokan dan permintaan. Permintaan kendaraan listrik meningkat karena Inpres yang mengharuskan adanya transisi, tetapi pasokan kendaraan listrik tidak mencukupi.
Menggunakan kendaraan listrik sebenarnya tidak perlu membeli baru, tetapi juga bisa mengonversi kendaraan lama. Sebagai alternatif untuk mendapatkan kendaraan listrik dengan harga terjangkau, masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensional menjadi motor listrik di bengkel yang sudah memiliki sertifikat.
Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, terbitnya inpres penggunaan kendaraan listrik harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.
”Jangan sampai masyarakat membeli tetapi tidak digunakan karena kesulitan untuk mengisi energi,” ujarnya.
Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya dilakukan secara bertahap, yakni di kota terlebih dahulu. Alih-alih memprioritaskan mobil dinas pejabat, Djoko lebih mendorong untuk memperbanyak pengadaan kendaraan listrik untuk angkutan umum.
Djoko juga mengatakan, percepatan penggunaan kendaraan listrik ini hendaknya digencarkan mulai dari Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah. Hal ini lantaran Morowali merupakan wilayah yang memproduksi bahan baku baterai litium yang akan mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.