Program Kartu Pekerja Jakarta diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi atau Disnakertransgi DKI Jakarta merencanakan pengembangan perluasan manfaat program Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ. Program KPJ diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta. Manfaat program yang dimulai tahun 2018 ini ke depan akan ditambah, salah satunya dalam komponen biaya transportasi.
”Kita akan memperluas layanan KPJ agar dapat menggratiskan biaya angkutan terintegrasi Jaklingko. Selama ini, kan, baru sampai gratis naik Transjakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta.
Selain itu, ke depan, program KPJ akan bisa didaftarkan warga ber-KTP Jakarta yang bekerja di luar Jakarta. ”Juga sebaliknya buat warga non-DKI yang bekerja di Jakarta,” ujar Andri Yansyah.
Rencana ini, menurut dia, menjadi dukungan untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Program KPJ, yang kini hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Jakarta, bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup. Selain biaya transportasi, penerima KPJ juga bisa menjadi anggota JakGrosir dan menerima pangan bersubsidi.
Sebelumnya, program KPJ sudah diperluas dengan mengubah batasan penerima dari upah minimum provinsi (UMP) plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen. Dengan UMP plus 15 persen, pekerja dengan gaji kurang dari atau sama dengan Rp 5,12 juta, sesuai UMP 2022, bisa menjadi pemegang KPJ.
”Sampai saat ini penerima yang sudah mendaftar untuk menerima KPJ 48.000. Pasti akan lebih luas karena ditingkatkan ke UMP plus 15 persen,” katanya.
Dika Moehamad, Sekretaris Jenderal Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), mendorong, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan KPJ diterima pekerja yang rentan terkena PHK massal, kontrak tidak diperpanjang, dan pekerja informal.
Manfaat KPJ pun dirasa perlu diperluas ke sektor kebutuhan lainnya. Apalagi belakangan inflasi terus meningkat karena kenaikan berbagai harga kebutuhan esensial, seperti bahan bakar minyak. ”Bisa kasih manfaat tambahan juga bagi pekerja di Jakarta, seperti subsidi perumahan atau kontrak sewa, energi, layanan air minum dan air bersih berkualitas,” ujarnya.
Selain melalui KPJ, ia juga mengingatkan Disnakertransgi untuk merumuskan kebutuhan pangan minimum dan kebutuhan minimum nonpangan bagi para pekerja dengan pendekatan rumah tangga pekerja sebagai unit perhitungan UMP 2023 yang dibahas November ini.
”Kenaikan UMP Tahun 2023 setidaknya memasukkan komponan rata-rata konsumsi pangan dan nonpangan,” ucapnya.