Edukasi bagi Masyarakat Terkait Penggunaan Jasa Keuangan Perlu Dilakukan
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengedukasi masyarakat, termasuk mahasiswa, terkait penggunaan jasa keuangan menyusul kasus penipuan dengan modus pinjaman daring.
Oleh
CHRISTINA MUTIARANI JENIFER SINADIA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Sejumlah mahasiswa di Bogor, Jawa Barat, belum memahami mekanisme investasi keuangan secara daring. Kendati demikian, mereka mengetahui cara membedakan perusahaan investasi keuangan yang legal dan ilegal.
Sebelumnya, sebanyak 116 mahasiswa IPB University menjadi korban penipuan dengan modus baru, yakni melakukan transaksi fiktif bermodal uang dari pinjaman daring dengan iming-iming keuntungan yang besar. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan jasa keuangan.
Adapun Albertha Ayustiningsih (20), mahasiswi Fakultas Teknologi Industri Pertanian IPB University, mengaku belum memahami cara kerja investasi keuangan secara daring. Ia pun lebih memilih menabung di bank karena merasa lebih aman.
”Kalau investasi lewat aplikasi secara daring, kan, belum tentu aman meskipun untuk mengetahui legal atau ilegalnya perusahaan itu bisa dicek lewat OJK,” kata Albretha saat ditemui di kawasan kampus IPB University, Jumat (18/11/2022).
Albretha mengatakan, perusahaan investasi ilegal juga bisa dilihat dari tawaran yang diberikan. Kalau yang ilegal, ucap Albretha, ada iming-iming keuntungan besar dan cepat. ”Sementara logikanya, kalau investasi itu, butuh waktu yang panjang,” kata Albretha.
Di lokasi yang sama, Deni Gusti Yandi (19), mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Pertanian IPB University, pernah mencoba berinvestasi lewat aplikasi daring. Ia pun cukup memahami mekanisme investasi daring karena belajar mandiri dari video di Youtube.
”Saya mulai investasi pada awal tahun ini. Waktu itu saya cari tahu terlebih dahulu apakah perusahaannya terdaftar di OJK atau tidak. Lalu, mencari tahu di mesin pencari daring terkait seluk-beluk perusahaan dan aplikasinya,” tutur Deni.
Namun, saat ini, Deni tidak meneruskan investasi tersebut. Alasannya karena banyak kebutuhan perkulihaan yang mendesak.
”Dana dari investasinya sudah saya tarik sekitar 3 bulan lalu karena kebutuhan sebagai mahasiswa. Sekarang sudah tidak pernah lagi karena, biasalah, tuntutan kehidupan mahasiswa,” kata Deni.
Diketahui, sebanyak 317 orang terdata menjadi korban korban penipuan dengan motif pinjaman daring. Dari jumlah itu, 116 orang di antaranya ialah mahasiswa IPB University.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, jumlah korban penipuan itu bertambah.
”Status penanganan kasus tersebut di Polresta Bogor Kota sudah dalam tahap penyidikan,” ucap Rizka saat ditemui di ruang pengelolaan informasi dan multimedia Humas Polresta Bogor Kota.
Rizka menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Bogor yang juga melaksanakan penyidikan kasus yang serupa dengan pelaku yang sama. Polresta Bogor Kota akan membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kasus serupa.
Ketua BPKN Rizal E Halim mendesak OJK untuk mengedukasi masyarakat, termasuk mahasiswa. Hal itu agar mereka lebih bijak dalam menggunakan jasa keuangan.
”Contohnya, kalau mau melakukan pinjaman daring, pinjam seperlunya saja. Lalu, kembalikan sesuai waktu yang sudah ditentukan,” kata Rizal.
Selain itu, perlu ada penertiban dalam industri keuangan di Indonesia. Pemerintah dan OJK perlu meningkatkan sinergi dengan membuat aturan yang lebih rinci terkait persetujuan dan penggunaan akses data pribadi konsumen oleh pelaku usaha pinjaman daring. Aturan tersebut pun perlu disederhanakan agar bisa dipahami masyarakat.
Silakan mengadu ke BPKN via Whatsapp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153.
”Para pelaku usaha pinjaman daring juga perlu ditertibkan. Perlu ada penelusuran terkait pelaku usaha pinjaman daring yang legal dan ilegal,” kata Rizal saat dihubungi dari Bogor.
BPKN pun siap menerima pengaduan masyarakat apabila merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum dari pelaku usaha peminjaman daring, baik legal maupun ilegal.
”Silakan mengadu ke BPKN via Whatsapp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153,” ujarnya lagi.