Mahasiswa IPB Terpikat Iming-iming Keuntungan Pembelian Barang Fiktif
Ada 116 mahasiwa IPB University menjadi korban penipuan pinjaman daring dengan modus baru, yaitu melakukan transaksi fiktif bermodal uang dari pinjol dengan iming-iming keuntungan besar.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Sebanyak 311 orang terdata menjadi korban penipuan dengan modus pinjaman daring di Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah itu, 116 korban merupakan mahasiswa IPB University.
Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti saat ditemui pada Rabu (16/11/2022) mengungkapkan, kasus mencuat diawali dengan laporan salah satu orangtua mahasiswa pada awal November. Kemudian pada Selasa (15/11), rektor mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus tersebut. Sebanyak 71 mahasiswa hadir dan menceritakan permasalahannya.
Terjeratnya ratusan mahasiswa IPB berawal dari iming-iming keuntungan dari pelaku. Yatri menceritakan, pelaku datang ke kampus menawarkan pembelian barang fiktif kepada mahasiswa. Pelaku memiliki toko daring yang menjual berbagai jenis gawai di lokapasar. Dengan membeli barang miliknya, para mahasiswa akan mendapatkan keuntungan.
Dalam transaksi pembelian fiktif ini, para mahasiswa diminta mengajukan pinjaman ke platform pinjaman daring atau pinjol dengan data diri dan sebagainya diisi oleh pelaku. Setelah berhasil, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi fiktif di toko daring milik pelaku.
Namun, para mahasiswa tidak mempermasalahkan hal itu karena transaksi yang dilakukan hanyalah pembelian fiktif untuk menaikkan rating lokapasar. Nantinya, pinjaman dari para mahasiswa dijanjikan akan dibayarkan oleh pelaku sehingga mahasiswa tidak perlu mengeluarkan uang sama sekali dan bisa mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap transaksi.
Hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya janjinya sehingga para mahasiswa terjerat utang pinjol dalam jumlah yang tidak sedikit. Yatri mengatakan, beberapa mahasiswanya itu sudah depresi karena didatangi debt collector ke rumahnya.
”Ada empat platform pinjol. Ini masalahnya di penipuannya. Pinjol sebagai sarana untuk menipu dan mendapatkan uang. Belinya laptop barang yang dikirim malah earphone, tetapi mereka bersepakat total kerugian dari 311 orang Rp 2,1 miliar, 116 mahasiswa kami mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta,” katanya.
Menurut dia, mahasiswa yang terjerat dominan masih semester tiga. Terdapat dua fakultas yang banyak mahasiswanya menjadi korban, tetapi hampir menyebar di semua fakultas walaupun sedikit. Beberapa kasus, lanjut Yatri, terjadi secara berkelompok. Sekelompok mahasiswa hendak membuat acara, kebutuhan dana tersebut membuat mereka berniat mencari sponsor. Dalam kondisi butuh uang, sekelompok mahasiswa ini tergiur tawaran pelaku.
Yatri mengatakan, pihaknya juga membuka layanan posko pengaduan luring di Integrated Service Center(ISC) ataupun secara daring melalui Help CenterIPB. Pantauan di ISC pada Rabu pukul 14.00-15.00 WIB, tampak tidak ada mahasiswa yang datang untuk mengadu. Petugas posko menyebutkan, posko telah dibuka sejak Senin. Namun, sejak Senin hingga Rabu, belum ada satu pun mahasiswa yang berkunjung ke posko itu karena telah ditangani oleh fakultas masing-masing.
Rektor IPB University Arif Satria mengutarakan, pada kasus ini tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, beberapa aplikasi penyedia pinjol, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ada satu laporan yang sudah cukup bukti, kita gunakan itu saja untuk percepatan. Minimal kita amankan dulu orangnya.
Menurut dia, kejadian ini menjadi pelajaran bagi IPB University. Pihaknya juga akan melakukan tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan kepada mahasiswa sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Wakil Kepala Polresta Bogor Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengungkapkan, 311 orang sudah terdata sebagai korban penipuan daring. Sebanyak 29 orang telah mengadu dan dua orang telah membuat laporan polisi (LP). Proses penyidikan akan tangani sesuai dengan LP yang sudah dibuat. Polresta Bogor akan fokus pada LP yang sudah ada.
”Lainnya akan kami masukkan sebagai bagian dari korban kejahatan pelaku dengan inisial SAN, laporan yang ada akan dikumpulkan sehingga bisa mengakomodir para korban yang belum sempat membuat pengaduan atau LP,” katanya di Polresta Bogor, Rabu.
Menurut dia, hingga saat ini korban masih bertambah, tetapi masih dalam proses penyelidikan apakah dengan kasus yang sama atau tidak. Terlapor (SAN) belum ditetapkan sebagai tersangka.
”Saya minta penyidik panggil secepat mungkin. Tidak usah menunggu lengkap semua laporannya. Ada satu laporan yang sudah cukup bukti, kita gunakan itu saja untuk percepatan. Minimal kita amankan dulu orangnya. Minggu ini semoga sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.