Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan, Warga Perlu Pahami Aturannya
Memindahkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan dengan cara menderek ke lokasi parkir resmi menjadi cara cepat menindak pelanggaran. Namun, pendekatan persuasif dan kreatif tetap dibutuhkan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
ERIKA KURNIA
Kendaraan diparkir di bahu Jalan Palmerah Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). Sesuai aturan lalu lintas, ini melanggar dan bisa dikenai denda.
JAKARTA, KOMPAS — Terbatasnya sumber daya manusia dan wibawa petugas menjadi kendala dalam penegakan aturan ketertiban parkir kendaraan di DKI Jakarta. Petugas dinas perhubungan atau dishub perlu lebih tegas menindak pelanggaran parkir dan masyarakat pun hendaknya tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pada Selasa (15/11/2022) siang, di Jalan Palmerah Utara, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terlihat truk barang, mobil, hingga sepeda motor parkir di bahu jalan. Kondisi ini membuat arus lalu lintas menyempit sehingga terjadi kemacetan dan pejalan kaki pun harus turun ke badan jalan karena trotoar disesaki pedagang kaki lima.
Sesuai Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang diparkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pelanggar juga dikenai sanksi Rp 500.000. Meski demikian, petugas masih belum kuasa menindak.
”Penindakan masih situasional, masih melihat ada yang perlu dikenakan atau tidak. Pertama, kita imbau dulu, kita jelaskan peraturan yang ada. Tapi, kadang kita jelaskan warga berkilah dan jadi bikin emosi. Kalau kendaraan yang ditemui petugas melanggar posisinya mati dan pemiliknya tidak ada di sekitar, kita akan langsung bawa,” kata Afri Ahmad, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
ERIKA KURNIA
Kendaraan diparkir di bahu Jalan Palmerah Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). Sesuai aturan lalu lintas, ini melanggar dan bisa dikenai denda.
Keputusan untuk menindak kendaraan mayoritas berdasarkan temuan saat petugas patroli di jalan. Temuan ini, kata Afri, umumnya banyak dilanggar tempat usaha yang membiarkan kendaraan terparkir di jalan, sebagaimana diatur Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pelanggaran juga kerap ditemui di jalan ramai sekitar permukiman karena warganya tidak memiliki garasi pribadi.
Memindahkan kendaraan pelanggar dengan cara menderek ke lokasi parkir resmi, menurut dia, menjadi cara cepat para petugas di lapangan. Jika pemilik kendaraan tidak ada di lokasi, petugas akan meninggalkan stiker peringatan dan informasi penindakan.
Petugas yang berjaga juga bisa menginfokan ke pelanggar ke mana harus mengambil kendaraan mereka. Kendaraan itu dibawa petugas ke tempat parkir resmi, baik yang disediakan dinas perhubungan maupun kantor pemerintahan, di sekitar lokasi pelanggaran.
”Saat akan mengambil kendaraan, pelanggar harus membayar denda secara virtual. Artinya, supaya pemilik tidak kontak langsung dengan petugas,” kata Afri.
AYU OCTAVI ANJANI
Sejumlah motor dan sebuah mobil terlihat terparkir di badan jalan Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022). Sejumlah kendaraan parkir di bawah rambu dilarang parkir.
Seperti halnya Anung, yang mendapat sanksi derek karena memarkirkan mobilnya di bahu jalan di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Hal ini ia lakukan karena parkir toko yang ia hampiri sudah penuh kendaraan. Ia sempat terkejut karena mobilnya diderek petugas semenit setelah ia mematikan mobil di depan toko material.
”Kalau sudah parkir lama bisa dimaklumi. Ini saya baru masuk tokonya dan langsung diderek. Polisi aja biasanya masih toleran, ditanya-tanya dulu. Ini langsung saja derek. Kesannya cuma benar-benar cari target dan uang,” ujarnya.
Keluhan itu juga ia dengar dari pemilik toko yang mengaku daerahnya sering didatangi petugas dinas perhubungan. Anung menilai, pemilik toko juga perlu ditegur atau ditindak.
”Seharusnya ada teguran juga ke pemilik toko yang tidak menyediakan tempat parkir yang memadai untuk konsumen. Masak tempat parkirnya diisi semua truk dan mobil delivery mereka. Penegakan hukum yang parsial enggak akan menyelesaikan masalah,” ucapnya.
RIZA FATHONI
Mobil derek Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menertibkan truk yang parkir di zona larangan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (20/8/2021). Penertiban ini rutin dilakukan untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi karena parkir liar di sekitar ruas jalan tersebut.
Sementara itu, karyawan swasta di Jakarta ini hanya bisa pasrah membayar denda Rp 500.000 ke petugas dinas perhubungan setelah mobilnya dibawa ke tempat parkir di kawasan Rawa Buaya.
Yayat Supriatna, pengamat tata kota, mengakui, petugas dinas perhubungan di Jakarta memiliki keterbatasan dalam mengatur wilayah dan banyaknya pelanggaran. Meski demikian, kewenangan menindak parkir kendaraan sembarangan sudah tepat.
”Tindakan paling efektif, ya, diangkut saja dengan diderek dan dikasih denda. Jangan ragu-ragu, kalau ragu enggak akan pernah efektif dan menyelesaikan masalah. Jadi, diperlukan keberanian untuk melakukan tindakan agar masalah bisa diselesaikan dan masyarakat bisa memahami,” kata Yayat.
Persuasif
Di sisi lain, Yayat tidak menampik, masyarakat masih kerap meragukan kinerja petugas dinas perhubungan. Oleh karena itu, mereka perlu memperbaiki cara penindakan mereka agar lebih persuasif.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Sejumlah petugas Suku Dinas Perhubungan memindahkan sepeda motor yang terkena razia penertiban parkir liar kendaraan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). Dalam razia itu, puluhan sepeda motor yang diparkir di bahu jalan diangkut petugas menggunakan sejumlah truk. Meski berulang kali dilakukan penertiban, parkir liar tetap marak dan banyak dijumpai di sejumlah lokasi di Jakarta.
”Untuk efektivitas penindakan, petugas dishub bisa berkolaborasi dengan polisi walau sekarang polisi enggak bisa kasih tilang manual,” ujarnya.
Cara lain yang menurut dia bisa dilakukan adalah memberikan peringatan tertulis di lokasi yang sering terjadi pelanggaran parkir. Dinas perhubungan bisa bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah untuk menerapkan ini.
”Bisa meniru cara di Surabaya, saat kepemimpinan Bu Risma. Buat tulisan ’motor dilarang parkir di bahu atau di trotoar’. Jadi, begitu (pemilik kendaraan) ditilang, enggak bisa melawan. Dengan ditulis, mereka enggak punya alasan untuk ngeles. Harus lebih kreatif,” pungkasnya.