logo Kompas.id
MetropolitanDishub Derek Mobil Parkir...
Iklan

Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan, Warga Perlu Pahami Aturannya

Memindahkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan dengan cara menderek ke lokasi parkir resmi menjadi cara cepat menindak pelanggaran. Namun, pendekatan persuasif dan kreatif tetap dibutuhkan.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Kendaraan diparkir di bahu Jalan Palmerah Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). Sesuai aturan lalu lintas, ini melanggar dan bisa dikenai denda.
ERIKA KURNIA

Kendaraan diparkir di bahu Jalan Palmerah Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). Sesuai aturan lalu lintas, ini melanggar dan bisa dikenai denda.

JAKARTA, KOMPAS — Terbatasnya sumber daya manusia dan wibawa petugas menjadi kendala dalam penegakan aturan ketertiban parkir kendaraan di DKI Jakarta. Petugas dinas perhubungan atau dishub perlu lebih tegas menindak pelanggaran parkir dan masyarakat pun hendaknya tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Pada Selasa (15/11/2022) siang, di Jalan Palmerah Utara, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terlihat truk barang, mobil, hingga sepeda motor parkir di bahu jalan. Kondisi ini membuat arus lalu lintas menyempit sehingga terjadi kemacetan dan pejalan kaki pun harus turun ke badan jalan karena trotoar disesaki pedagang kaki lima.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000