logo Kompas.id
MetropolitanPeniadaan Tilang Manual di...
Iklan

Peniadaan Tilang Manual di Jakarta Munculkan Fenomena Pelanggaran Baru

Sejak penindakan mandiri ditiadakan, polisi yang bertugas hanya bisa memberi teguran. Akibatnya, petugas di lapangan kini menemukan semakin banyak pengendara tidak tertib lalu lintas.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di depan Gedung KPK Jakarta, 27 Oktober 2022. CCTV ini akan menjepret pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan tilang elektronik.
ZULIAN FATHA NURIZAL

Kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di depan Gedung KPK Jakarta, 27 Oktober 2022. CCTV ini akan menjepret pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan tilang elektronik.

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai 23 Oktober 2022. Sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE yang masih terbatas jumlahnya kini dioptimalkan. Sayangnya, upaya yang bertujuan mencegah pungutan liar oleh polisi lalu lintas malah meningkatkan pelanggaran tertentu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, dua pekan sejak 23 Oktober hingga 7 November 2022, sebanyak 9.090 penindakan pelanggaran terjadi. Jumlah itu 100 persen ditangkap melalui sistem ETLE. Sepanjang Oktober, dari total 57.965 penindakan, hanya 14,60 persen atau 8.468 penindakan melalui ETLE. Sebesar 85 persen atau hampir 50.000 penindakan masih dilakukan secara manual.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000