Peniadaan Tilang Manual di Jakarta Munculkan Fenomena Pelanggaran Baru
Sejak penindakan mandiri ditiadakan, polisi yang bertugas hanya bisa memberi teguran. Akibatnya, petugas di lapangan kini menemukan semakin banyak pengendara tidak tertib lalu lintas.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual mulai 23 Oktober 2022. Sistem electronic traffic law enforcement atau ETLE yang masih terbatas jumlahnya kini dioptimalkan. Sayangnya, upaya yang bertujuan mencegah pungutan liar oleh polisi lalu lintas malah meningkatkan pelanggaran tertentu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, dua pekan sejak 23 Oktober hingga 7 November 2022, sebanyak 9.090 penindakan pelanggaran terjadi. Jumlah itu 100 persen ditangkap melalui sistem ETLE. Sepanjang Oktober, dari total 57.965 penindakan, hanya 14,60 persen atau 8.468 penindakan melalui ETLE. Sebesar 85 persen atau hampir 50.000 penindakan masih dilakukan secara manual.
”Fenomena sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas,” kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto dalam paparan ”Seberapa Efektif ETLE Pasca-Penghapusan Tilang Mandiri”, Minggu (13/11/2022).
Sejak penindakan mandiri ditiadakan, polisi yang bertugas hanya bisa memberi teguran. Akibatnya, petugas di lapangan kini menemukan bukan hanya semakin banyak pengendara tidak tertib lalu lintas, masyarakat berani melanggar meski ada petugas.
”Pelanggaran lain yang marak adalah pengendara melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” ujarnya. Pelanggaran itu diatur Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, sistem ETLE baru bisa menindak delapan bentuk pelanggaran, yakni kendaraan menerobos lampu merah, pelanggaran marka garis berhenti, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan. Lalu, penggunaan gawai saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, kelebihan batas muatan, dan pelanggaran jalur Transjakarta.
Pelanggaran itu sudah mampu ditangkap 57 ETLE statis yang tersebar di jalanan Jakarta. Pada 2023, Polda Metro Jaya akan menerima hibah 70 ETLE dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, pada Desember tahun ini, 10 ETLE bergerak juga siap beroperasi. Bersamaan dengan ini, ETLE akan bisa menindak pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas.
Yayat Supriatna, pengamat tata kota, berpendapat bahwa hilangnya penindakan manual juga berpotensi membuat pengendara semakin abai dalam membawa atau memiliki dokumen perjalanan resmi, seperti SIM atau STNK. Kekurangan ini dinilai rawan meningkatkan pergerakan kendaraan gelap hingga kecelakaan lalu lintas.
”Siapa yang tahu dia bawa SIM, dia punya STNK, itu mobil curian atau mobil apa. Itu kelemahan terbesar (peniadaan tilang manual). Orang pasti mengatakan polisi enggak akan razia, polisi enggak akan melakukan pemeriksaan. Kemungkinan besar terjadi pelanggaran tabrakan, kecelakaan bagi mereka yang tidak punya SIM, STNK, apalagi mobil curian itu lebih berbahaya lagi,” ujarnya.
Penggunaan sistem ETLE sendiri sudah bagus karena mengikuti perkembangan zaman dan mencegah pungutan liar. Namun, sistem ETLE perlu terus dikembangkan dan diperbaiki. Kolaborasi penindakan manual dan elektronik, kata Yayat, juga bisa dicoba untuk memulihkan wibawa petugas kepolisian.
Wibawa polisi menjadi sorotan Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan pada jajaran Polri, 14 Oktober 2022. Presiden mengingatkan agar Polri memperbaiki keluhan masyarakat terhadap tindak-tanduk internal Polri. Keluhan paling banyak antara lain pungutan liar (29,7 persen), tindakan sewenang-wenang (22,5 persen), dan tindakan mencari kesalahan (19,2 persen).
”Saya mengatakan, perlulah juga razia. Razia untuk mengingatkan. Bisa saja mobil melakukan pelanggaran karena tidak dilengkapi administrasi. Jadi, razia pun tetap masih dibutuhkan, kemudian ditangkap kamera ETLE, enggak perlu tilang manual,” ujarnya.