logo Kompas.id
MetropolitanKapasitas Konser Musik di...
Iklan

Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 Persen

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).
HIDAYAT SALAM

Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kapasitas acara konser musik di Jakarta dibatasi maksimal 70 persen dengan waktu penyelenggaraan mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00. Penyelenggara acara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19, Tanda daftar pertunjukan temporer atau TDPT dan izin keramaian dari polisi.

Pembatasan acara konser musik itu berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Detailnya tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000