Kapasitas Konser Musik di Jakarta Maksimal 70 Persen
Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penonton acara konser musik supaya kondusif sekaligus mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
HIDAYAT SALAM
Penonton hari kedua konser NCT 127 memadati pintu masuk di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (5/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kapasitas acara konser musik di Jakarta dibatasi maksimal 70 persen dengan waktu penyelenggaraan mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00. Penyelenggara acara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19, Tanda daftar pertunjukan temporer atau TDPT dan izin keramaian dari polisi.
Pembatasan acara konser musik itu berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. Detailnya tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Selain pembatasan kapasitas, penyelenggara acara konser musik diminta mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, penempatan meja, kursi, stan, lorong, jalur evakuasi, dan protokol kesehatan. Selain itu, penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan, keselamatan pengunjung, serta menyediakan sistem pembayaran secara digital untuk transaksi dan pendaftaran tiket.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata, dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022), menyebutkan, pembatasan acara konser musik sebagai upaya mitigasi potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Untuk itu, penyelenggara wajib memiliki kompetensi manajemen acara.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas mengevakuasi penonton yang lemas karena berdesak-desakan di depan panggung dalam konser NCT 127 2ND Tour Neo City: Jakarta-The Link di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/11/2022) malam.
”Penyelenggara wajib melakukan pengaturan sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi Peduli Lindungi juga wajib untuk penapisan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” kata Andhika.
Pembatasan acara konser musik itu tak lepas dari kisruh yang terjadi secara beruntun. Sekitar 20 penonton Berdendang Bergoyang pingsan akibat berdesak-desakan di arena konser di Istora Senayan, Jakarta. Festival beragam genre musik itu disetop pada hari kedua, Sabtu (29/10/2022), oleh Polres Metro Jakarta Pusat demi keselamatan penonton. Adapun festival hari ketiga pada Minggu (30/10/2022) dibatalkan.
Polisi mendapati pengunjung pada hari kedua mencapai 21.500 orang. Padahal, kapasitas yang diajukan penyelenggara dan diizinkan polisi tidak lebih dari 5.000 orang.
Penghentian acara musik kembali terjadi pada Jumat (4/11/2022) dalam konser grup asal Korea Selatan, NCT 127, di ICE BSD, Tangerang, Banten. Konser yang dimulai sekitar pukul 19.00 ini masih menyenangkan; penonton bernyanyi, menari, meneriakkan nama idola mereka dengan semangat.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Antrean panjang penonton boyband asal Korea Selatan, NCT 127, dalam konser NCT 127 2ND Tour Neo City: Jakarta-The Link di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/11/2022).
Sekitar pukul 21.00, menurut polisi, penonton mulai saling dorong sehingga menyebabkan sekitar 30 orang pingsan. Mereka segera tertangani dan pulih kembali (Kompas, 6 November 2022).
Ketua Forum Program Studi MICE Indonesia Christina Rudatin menilai, meredanya pandemi dan absennya acara hiburan, seperti konser musik, membuat euforia masyarakat memuncak. Kondisi ini harus disiasati, baik oleh penyelenggara, otoritas pemberi izin, termasuk masyarakat sebagai penonton atau peserta acara.
”Tiga pihak itu penting, perizinan dari otoritas yang berlapis harus memonitor, penyelenggara ikut melakukan penilaian risiko dan jangan hanya lihat perizinan sebagai syarat normatif, dan dari sisi pengunjung punya sikap untuk melindungi diri sendiri,” ujarnya.
Pada sisi lain, kasus Covid-19 kembali naik di Ibu Kota. Dinas Kesehatan DKI Jakarta, per Jumat, mencatat tambahan 2.583 kasus positif sehingga kasus aktif dalam perawatan atau isolasi sebanyak 17.564 kasus. Adapun sepekan terakhir, sebanyak 64.667 warga menjalani tes usap PCR. Dari jumlah tersebut, persentase kasus positif mencapai 22,5 persen atau melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.