Isu Parkir dan PKL Membelit Suryakencana Pascarevitalisasi
Masih ada persoalan yang belum rampung pascaperbaikan area pedestrian Suryakencana. Untuk menangani masalah ini, diperlukan kerja sama berbagai dinas di Kota Bogor.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·5 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Revitalisasi kawasan Suryakencana di Kota Bogor, Jawa Barat, masih menyisakan persoalan penataan pedagang kaki lima dan lahan parkir. Dinas-dinas terkait didorong untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini.
Salah seorang pengunjung, Tiara (19), menceritakan, pascarevitalisasi, berjalan di Jalan Suryakencana lebih nyaman karena trotoar lebih luas. Namun, kendaran di jalanan terasa semakin macet karena lebar jalan berkurang akibat perluasan trotoar. Selain itu, bahu jalan masih digunakan untuk tempat parkir sepeda motor dan mobil.
”Daerah ini memang tidak punya lahan parkir, jadi orang-orang parkirnya di jalan,” kata Tiara di kawasan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/11/2022).
Sepeda motor dan mobil diparkir di bahu jalan sebelah kiri Jalan Suryakencana. Sepeda motor diparkir secara berbaris di bagian utara jalan, sedangkan mobil diparkir secara paralel di bagian selatan. Di setiap beberapa meter terdapat juru parkir yang mengatur dengan atribut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Serupa dengan Tiara, Ndin (23) mengakui kondisi lalu lintas di Jalan Suryakencana saat ini lebih macet. Ia berpikir akan lebih baik jika terdapat satu area parkir khusus sepeda motor dan mobil.
Juru parkir mobil di area Suryakencana, Sukarman (53), menuturkan, pelanggannya memang akan lebih nyaman jika ada area khusus. Namun, untuk juru parkir, bisa jadi lebih menguntungkan seperti ini karena pada area parkir khusus biasanya keuntungan tidak seberapa dan kepengurusan ditangani perseorangan atau perusahaan.
Sukarman mendapat target Rp 180.000 per hari untuk parkir mobil, sedangkan tarif per jam Rp 4.000. Ia dan juru parkir lain akan mendapat upah lebih ketika pendapatan mengatur area parkir seluas 12 meter yang terisi sembilan mobil ini melebihi target. Namun, sering kali setelah bekerja selama delapan jam ia tidak mencapai target dan bonus pun meleset dari genggaman.
”Ketika melebihi target, saya paling banyak dapat Rp 50.000. Gaji pun tidak seberapa, hanya Rp 1,2 juta. Dulu, ketika parkiran mobil masih bisa berbaris dengan parkir mundur, pendapatan lebih besar. Sekarang karena paralel, jadi berkurang banyak,” katanya.
Berbeda dengan Sukarman, juru parkir motor Marfudin (40) menceritakan, ia memiliki target Rp 390.000 untuk mengatur parkiran sepanjang 12 meter yang terisi 20 sepeda motor. Dari jumlah ini, biasanya 4-5 motor merupakan milik karyawan toko sehingga ia hanya mengatur sekitar 15 motor yang datang dan pergi.
Dalam sebulan, Marfudin mendapat upah Rp 2,3 juta. Ia akan mendapat tambahan upah jika melebihi target, tetapi selama ini ia tidak pernah mendapat tambahan lebih dari Rp 30.000.
Menurut dia, dengan adanya area khusus parkir memang lebih mudah dan nyaman. Namun, yang perlu disiapkan adalah lokasi yang memadai untuk pembangunan area ini guna mengantisipasi kemacetan.
Tidak hanya hujan, sekarang yang bikin waswas juga karena ada patroli dari pihak keamanan. Biasanya mereka akan datang setiap hari Senin, Selasa, atau Kamis.
Pedagang kaki lima
Indra (34), penjual poster dan foto yang menjajakan barang di depan ruko kosong, mengatakan, pascarevitalisasi trotoar menjadi lebih lebar. Namun, jarak antara jalan dan trotoar di sebelah kanan Jalan Suryakencana yang tidak begitu tinggi (berkisar 5-10 sentimeter) menyebabkan air mudah meluap ketika hujan deras.
Pascarevitalisasi, Indra menjelaskan, hanya ada satu saluran air kecil di sebelah kiri Jalan Suryakencana. Tinggi trotoar sebelah kiri dengan dalam saluran air adalah sekitar 20 sentimeter (cm) dengan lebar sekitar 20 cm juga, sedangkan kedalaman dengan jalan sekitar 15 cm. Hal ini berbeda dari trotoar sebelah kanan jalan yang tidak memiliki saluran air.
”Tidak hanya hujan, sekarang yang bikin waswas juga karena ada patroli dari pihak keamanan. Biasanya mereka akan datang setiap hari Senin, Selasa, atau Kamis. Jika melihat mereka dari jauh, harus siap-siap menutup lapak karena kalau tidak barang dagangan akan diangkut,” tuturnya.
Senada dengan Indra, Jajang (52), penjual buah di depan toko kamera, mengakui ia sering kali diminta untuk memundurkan satu baris jualannya saat petugas keamanan datang. Menurut dia, para petugas ini sudah ada sejak 2002 saat ia mulai berjualan di sini. Namun, dulu petugas keamanan tidak meminta Jajang memindahkan barang dan hanya menjaga kebersihan, berbeda dari sekarang.
Baik Jajang maupun Indra mengaku ingin punya lapak sendiri. Keduanya juga mau direlokasi selama tempat pemindahannya masih strategis untuk berjualan dan tidak berpotensi menurunkan pendapatan mereka.
Rencana
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Pembangunan dan Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor Dadan Hamdani mengakui hingga saat ini permasalahan pascarevitalisasi kawasan Suryakencana adalah ketiadaan area parkir dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
”Secara konstruksi, revitalisasi ini sudah mencapai target, misalnya dengan perbaikan jalur pedestrian. Namun, untuk pemanfaatan pasca-konstruksinya belum mencapai target seperti di Jalan Ranga Gading yang semula akan dibuat jalur pedestrian area kuliner, tetapi belum jalan,” ujarnya.
Dadan menuturkan, rencana untuk pembuatan lahan parkir sudah ada sejak beberapa tahun lalu yang akan dibangun di sekitar Plaza Bogor. Namun, untuk pelaksanaan, Dinas PUPR perlu bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, dan pihak swasta.
Terkait dengan relokasi PKL, Dadan menceritakan, ada rencana para PKL ini direlokasi di tempat yang lebih nyaman untuk pedagang, pembeli, dan pengguna jalan dengan tidak mengurangi keramaiannya. Menurut dia, untuk menata hal ini, diperlukan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bogor (Dinas KUKM). Hal ini karena permasalahan PKL di bawah ranah Dinas KUKM.
Di kawasan Suryakencana rencananya akan dibangun prasarana park and ride. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031 Pasal 22. Pembangunan prasarana park and ride menurut rencana dilaksanakan pada 2021-2024 oleh Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kota Bogor jika merujuk pada perda ini.