RAPBD DKI Jakarta 2023 Naik 0,09 Persen, Menjadi Rp 82,54 Triliun
Pendapatan asli daerah dalam RAPBD 2023 ditargetkan mencapai lebih dari Rp 74,41 triliun. Pemprov DKI melakukan sejumlah upaya untuk mencapai target PAD, salah satunya dari pajak daerah.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 82,54 triliun. RAPBD 2023 tersebut naik 0,09 persen dibandingkan APBD DKI Jakarta 2022 yang senilai Rp 82,47 triliun.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian RAPBD DKI Jakarta 2023, Selasa (8/11/2022), menjelaskan, dari besaran RAPBD 2023 yang diusulkan, dirincikan, untuk rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2023, adalah sebesar Rp 74,41 triliun.
”Ini kami harapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 52,68 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 18,45 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3,27 triliun,” kata Heru Budi.
Untuk pendapatan asli daerah, diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 43,60 triliun, retribusi daerah Rp 600 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 542,50 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 7,94 triliun.
Selain itu juga berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp 18,45 triliun, juga dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3,27 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8,12 triliun.
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp 74,34 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp 60,18 triliun, belanja modal Rp 10,94 triliun, belanja tidak terduga Rp 2,85 triliun, dan belanja transfer Rp 356 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 8,19 triliun.
Heru menambahkan, untuk kebijakan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan pajak daerah, pemutakhiran data melalui sensus pajak daerah; penyempurnaan data subyek dan obyek pajak daerah; pemeriksaan terhadap wajib pajak self assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait pajak daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan.
Kami akan mengoptimalkan penerapan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan retribusi daerah yang masih menggunakan karcis.
Pemprov DKI Jakarta, disebutkan Heru Budi, juga akan menerapkan transaksi nontunai untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib retribusi daerah melalui retribusi perizinan dan non-perizinan.
”Di samping itu, kami akan mengoptimalkan penerapan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan retribusi daerah yang masih menggunakan karcis,” kata Heru Budi.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan menetapkan target dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD. Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Sebelum rapat paripurna terkait pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2023, DPRD DKI Jakarta juga menggelar rapat paripurna tentang Penandatanganan MOU Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kesempatan itu mengatakan, DPRD DKI Jakarta telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
”DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat Badan Anggaran membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan pimpinan DPRD DKI menandatangani MOU KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2023.