Polres Metro Depok mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan kokain. Tidak hanya menyasar kalangan atas, para pelaku juga menyasar kalangan kelas bawah seperti pedagang dan kuli di pasar.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Kota Depok, Jawa Barat, menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dan kokain seberat total 349 gram. Kepolisian masih menyelidiki dan mengejar dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, lima pengedar tersebut adalah MA, AS, PA, R, dan MT. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda berdasarkan pengembangan kasus dan pengungkapan dari satu pelaku ke pelaku lain atau dalam satu jaringan yang sama.
”Total barang bukti yang kami sita dari lima pelaku berupa kokain 214 gram dan sabu seberat 135,09 gram. Totalnya 349 gram dan uang tunai Rp 88 juta. Kami masih mengejar dua tersangka lainnya berinisial P dan M. Mereka diduga sebagai penyedia barang haram itu,” kata Imran dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Imran menjelaskan, terungkapnya jaringan pengedar narkotika itu berawal dari penangkapan tersangka MA di Jalan Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada 10 Oktober 2022. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 gram sabu.
Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok kembali mengembangkan kasus dan menangkap AS beserta barang bukti sabu seberat 21,69 gram sabu dan uang tunai Rp 88 juta pada 19 Oktober 2022. Uang itu merupakan hasil penjualan AS di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dari situ, berturut-turut polisi menangkap R beserta barang bukti 214 gram kokain di Bojong Gede. Dalam praktiknya, tersangka menyasar kalangan kelas menengah ke atas. Lalu, polisi menangkap PA dan MT beserta 88,4 gram sabu di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Peredaran narkoba di Tajurhalang
Kepala Kepolisian Sektor Tajurhalang Inspektur Satu Tamar Bekti mengatakan, ada jaringan narkotika yang bermain di kawasan Tajurhalang yang menyasar para pedagang di pasar.
Pengungkapan dan penangkapan tersangka AS oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Depok salah satunya karena aktivitas mencurigakan di kawasan pasar Tajurhalang. Sementara sebelumnya Polsek Tajurhalang pun mengungkap kasus serupa dengan menangkap dua tersangka, AR dan A, beserta barang bukti 1,16 gram sabu pada awal Oktober lalu.
”Dua tersangka menjual barang haram sabu itu ke para pedagang dan kuli dengan sistem eceran per paket. Satu gram sabu mereka jual sekitar Rp 1,4 juta. Tetapi, satu gram dipecah per paket seharga sekitar Rp 250.000,” katanya.