Polisi Sidik Kepatuhan Panitia Festival Musik di GBK
Penyelenggara acara dan masyarakat diimbau mengikuti aturan PPKM level 1 terkait kerumunan yang masih berlaku di Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menaikkan status pemeriksaan kasus penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan dan Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi terancam pidana karena kelalaian yang mengakibatkan pengunjung pingsan dan terluka serta pelanggaran aturan keramaian.
Festival musik yang dijadwalkan berlangsung Jumat sampai Minggu (28-30/10/2022) itu akhirnya hanya berlangsung dua hari. Pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.00, polisi membubarkan paksa acara itu karena, antara lain, melanggar aturan tentang kerumunan.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, pihaknya telah memeriksa 14 saksi dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Perubahan status ke penyidikan pun mulai diterapkan hari Kamis (3/11/2022) ini.
”Kami akan buat berita acara pemeriksaan orang-orang yang sudah diinterogasi. Sementara baru kepada penanggung jawab, tetapi tidak tertutup kemungkinan yang lain. Kita akan lihat perannya masing-masing,” terang Komarudin saat dihubungi di Jakarta.
Polisi menilai ada dua bentuk pelanggaran dari penyelenggaraan acara festival musik itu, yakni Pasal 360 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya orang lain dan menyebabkan orang lain luka-luka.
Pelanggaran berikutnya terkait aturan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Komarudin menyebut penyelenggara melanggar aturan karena menjual 27.879 tiket atau 800 persen dari kapasitas yang diizinkan, yaitu 3.000 pengunjung. Adapun lokasi festival yang mengambil tempat di Istora Senayan dan sekitarnya hanya memiliki kapasitas maksimal 10.000 orang.
Akibat dari jumlah pengunjung melebihi daya tampung tempat acara juga langsung muncul di lokasi. Menurut data yang dicatat polisi, sedikitnya 27 orang pingsan karena berdesakan di keramaian pada hari pertama festival.
”Dalam keterangannya, tenaga medis juga menyampaikan yang tidak sempat tercatat lebih dari itu,” ujarnya.
Berkait peristiwa tersebut, panitia pelaksana Berdendang Bergoyang Festival, seperti melalui akun Instagram @berdendangbergoyang, telah menyampaikan permintaan maaf.
”Kami meminta maaf yang sebesar-sebesarnya atas kejadian ini. Ke depan kami akan terus melakukan evaluasi dan persiapan yang matang dengan tetap mengikuti prosedur dan mengutamakan keselamatan dan keamanan penonton,” tulis mereka, awal pekan ini.
Kekacauan penyelenggaraan acara tahunan, yang sempat terhenti dua tahun karena pandemi, itu banyak dikeluhkan warga yang telah membeli tiket. Mereka banyak mengeluhkan ketidakprofesionalan penyelenggara dan ketidaknyamanan di lokasi acara, seperti manajemen tiket dan pengunjung sampai pelayanan panitia.
Pembatasan keramaian
Komarudin pun mengingatkan agar penyelenggara acara lainnya tetap mematuhi izin yang diberikan polisi dan instansi terkait. Perizinan, menurut dia, penting untuk mengantisipasi risiko, salah satunya dengan mengatur petugas pengamanan di lokasi.
”Ini juga untuk mengatur kapasitas yang diperbolehkan sehingga tidak kebablasanlah artinya. Apalagi khusus untuk event-event komersial, semakin banyak datang semakin menguntungkan. Tetapi, kalau ada faktor-faktor yang terabaikan, ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan penyelenggara acara dan masyarakat agar tetap mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, Pemerintah Indonesia memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Seluruh kabupaten dan kota di Jawa-Bali ataupun luar Jawa-Bali berada di Level 1.
Berdasarkan aturan itu, kapasitas penyelenggaraan acara keramaian yang diperbolehkan adalah 100 persen. ”Angka 100 persen kapasitas itu yang seharusnya dipatuhi penyelenggara apa pun itu, jangan overload. Harus mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak mengancam keselamatan masyarakat,” kata Komarudin.
Vaksinasi
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya pada 4 Oktober 2022 menyatakan PPKM diperpanjang karena capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster masih rendah.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Kamis (3/11/2022), juga mengingatkan percepatan cakupan vaksinasi dosis ketiga di Jakarta untuk mengendalikan kasus Covid-19. ”Cakupan vaksinasi booster harus dikejar. Kita sudah hampir satu tahun menjalankan vaksinasi ketiga, tetapi cakupannya baru 60-70 persen,” katanya.
Adapun angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat dalam sepekan terakhir. Berdasarkan data dari situs resmi Corona.jakarta.go.id, angka kasus tinggi terjadi mulai 25 Oktober 2022. Saat itu terdapat 889 kasus positif. Sehari setelahnya, pada 26 Oktober 2022, angka sudah di atas 1.000 kasus.
Pada 27 Oktober 2022 ada 1.062 kasus positif di Jakarta. Berikutnya, secara berturut-turut pada 28 Oktober terdapat 1.007 kasus, 29 Oktober sebanyak 1.041 kasus, 30 Oktober sebanyak 1.081 kasus, kemudian turun pada 31 Oktober menjadi 822 kasus. Pada 1 November, angka kasus melonjak lagi menjadi 1.559 kasus dan pada 2 November tembus 1.781 kasus.
Per 2 November 2022 dengan tambahan 1.781 kasus positif, total kasus aktif dengan pasien yang dirawat atau isolasi mandiri sebanyak 10.053 kasus.