Karena waktu pembahasan dan penetapan mepet, DKI Jakarta memutuskan tidak memiliki APBD Perubahan 2022. Pemprov DKI melakukan pergeseran anggaran untuk program mendesak dan darurat, dikuatkan dengan peraturan gubernur.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Provinsi DKI Jakarta dipastikan tidak akan memiliki APBD Perubahan pada tahun anggaran 2022 ini. Untuk melanjutkan pembiayaan program atau kegiatan sampai akhir tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur lagi dari APBD 2022 dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Kamis (27/10/2022), membenarkan, DKI tidak memiliki APBD Perubahan 2022. Saat rancangan APBD Perubahan 2022 diserahkan kepada DPRD DKI oleh Pemprov DKI Jakarta, sudah mepet dengan batas waktu yang ditetapkan.
”Yang saya dengar, eksekutif itu baru menyerahkan KUPPA APBD Perubahan 2022 ke DPRD pada 27 September. Kalau (diserahkan) 27 September, sementara 30 September batas akhir pembahasan APBD perubahan, tidak mungkin APBDP dibahas dalam tiga hari,” kata Gembong.
Terlebih lagi, menurut Gembong, mepetnya rancangan APBD P yang diserahkan itu karena eksekutif melakukan perubahan atas rancangan APBDP sebanyak empat kali.
Akhirnya, karena waktu yang mepet, diputuskan DKI Jakarta akan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran, khususnya untuk anggaran yang mendesak dan darurat (darsak) atas sejumlah program.
Terpisah, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga membenarkan, tidak akan ada APBD Perubahan 2022. ”Jadi adanya adalah darsak, ada poin-poin mendesak. Itu pun hanya mengubah di dinas masing-masing. Pagunya semua tetap, jadi tidak ada APBDP,” katanya.
Menurut Heru, ada sejumlah program yang masuk sebagai darsak. Salah satu di antaranya adalah program kesehatan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pergeseran APBD 2022. ”Karena kalau APBD Perubahan harus berbentuk perda. Sementara sesuai ketentuan, perda sudah harus terbit per 30 September. Ini sudah lewat,” katanya.
Gembong menambahkan, dengan pergeseran, sejumlah anggaran program yang dianggarkan sebelumnya dalam APBD murni 2022 menjadi dihentikan dan dialihkan ke pos lain. Ia menyontohkan anggaran untuk gaji tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) era Anies Baswedan yang senilai Rp 3,9 miliar dihentikan. Anggaran itu dialihkan ke pos biaya tak terduga (BTT).
”Dengan tidak ada APBD Perubahan, tidak ada konsekuensi apa pun. Kecuali APBD murni, ada penalti,” kata Gembong.
Pada Kamis sore tadi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mulai membahas rancangan APBD DKI 2023 bersama Banggar DPRD DKI Jakarta.
Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan APBD DKI 2023 senilai Rp 85,57 triliun. Rancangan tersebut mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DKI 2023.
”Terdapat delapan prioritas dan 12 target pembangunan 2023,” kata Marullah dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD di Gedung DPRD DKI.
Marullah merinci, postur APBD DKI 2023 Rp 85,57 triliun terdiri dari pendapatan daerah senilai Rp 77,44 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp 8,12 triliun. Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 8,19 triliun.