Kepastian Waktu Penyelesaian Kunci Efektivitas Meja Aduan
Kehadiran layanan meja aduan menjadi upaya pemerintah menuntaskan aduan masyarakat secara cepat. Namun, kepastian tenggat penyelesaian belum diatur dengan baik.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan meja aduan di Balai Kota DKI sebagai upaya mempercepat penyelesaian aduan masyarakat. Sayangnya, program ini belum bisa memberikan kepastian mengenai waktu dan mekanisme penyelesaian yang jelas kepada masyarakat.
Tri (44), warga Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan sudah dua kali ia mendatangi meja aduan di Balai Kota DKI. Ia datang sebelumnya pada Kamis (20/10/2022). Ia mengadu karena rumahnya terkena rembesan air akibat ulah tetangga yang membangun kolam di dinding yang membatasi kedua rumah.
Gangguan juga datang dari air rembesan pipa fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) tetangga yang membuat kualitas air tanah miliknya menurun. Ia mengeluhkan belum adanya kepastian waktu dan informasi mengenai apakah aduan yang dilayangkan seminggu lalu sudah ditindaklanjuti.
”Saya belum ada kepastian waktu dan informasi apakah yang saya keluhkan sudah dikerjakan apa belum, atau tahapannya sudah sampai mana,” ucapnya pada Rabu (26/10/2022).
Ia juga kecewa dengan arahan pihak meja aduan yang menyarankan dirinya berkomunikasi dengan pihak keluarga dan tetangga. Padahal, ia berharap pengaduan langsung di Balai Kota bisa menuntaskan kebuntuan aduannya di Jaki dan kelurahan.
”Saya langsung ke Balai Kota karena kalau dari Jaki atau kelurahan tidak mendapatkan informasi yang jelas. Dari meja aduan Balai Kota, saya malah diarahkan untuk komunikasi lagi dengan kelurahan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan Kota Administratif Jakarta Selatan Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Sayid Ali Zainal Abidin menjelaskan, waktu penyelesaian suatu aduan bervariasi, tergantung dari tingkat kesulitan. Untuk itu, belum ada tengat pasti penyelesaian karena alur proses yang berbeda-beda.
”Untuk permasalahan sederhana mengenai sampah, layanan kependudukan, itu bisa dalam tiga hari penyelesaiannya. Tapi untuk beberapa masalah, seperti infrastruktur, memang membutuhkan waktu yang agak lama karena harus ada pemeriksaan dari dinas yang menangani masalah itu,” ucapnya.
Tidak hanya di Balai Kota, layanan meja aduan sudah ada di semua kantor kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta sejak Senin (24/10/2022). Namun, antusiasme masyarakat tidak terlihat. Hal itu tecermin dari rendahnya tingkat aduan di tingkat tersebut.
Dari pantauan di meja aduan Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum ada yang melaporkan aduan sejak pembukaan pada Senin lalu. Kondisi itu berbanding terbalik dengan meja aduan di Balai Kota yang selalu ramai didatangi warga. Hingga 26 Oktober 2022, sudah ada 220 laporan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta.
Akselerasi program
Layanan meja aduan di Balai Kota menjadi strategi Pemprov DKI Jakarta menuntaskan lambannya penyelesaian aduan warga. Agar program ini semakin efektif, Pemprov perlu menghadirkan perwakilan dinas yang membidangi tiap-tiap aduan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Purwanto, mengapresiasi kehadiran program ini karena dinilai efektif memotong lambannya birokrasi penyelesaian masalah. Namun, ia berharap pemerintah menempatkan perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sesuai dengan aduan.
”Di meja aduan, kan, warga diterima oleh eselon III pemerintah kota administratif, lalu nanti dilimpahkan ke SKPD (dinas), ini bisa jadi sangat lama. Mengapa pemerintah tidak hadirkan langsung perwakilan dari dinas sumber daya air, lingkungan hidup, pendidikan, atau lainnya, ini bisa mempercepat penyelesaian,” ucapnya.
Kedatangan warga mengadu ke Balai Kota karena aduan mereka tidak ditangani dengan baik di kelurahan atau kecamatan,
Ia menambahkan, banyak keluhan warga yang sifatnya teknis dan membutuhkan penanganan langsung dari petugas dinas. Kehadiran perwakilan dinas juga dapat membantu memberi kepastian waktu penyelesaian karena memiliki pengetahuan mengenai perihal teknis rinci permasalahan.
Purwanto sekaligus mengkritik kehadiran meja aduan di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai malah memperpanjang birokrasi penyelesaian aduan.
”Warga ke Balai Kota karena kalau mengadu di kelurahan atau kecamatan tidak tertangani dengan baik. Ada baiknya pemerintah mengakselerasi program aduan di tingkat provinsi saja,” katanya.