Mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak Tersangka Suap Rp 15 Miliar
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak, pegawai honorer, dan calo tanah beserta anaknya terlibat kongkalikong pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp 15 miliar.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI BANTEN
Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah Kantor Pertanahan Lebak untuk pengusutan kasus korupsi pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan mantan kepala kantor pertanahan.
TANGERANG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak, pegawai honorer, dan seorang calo tanah beserta anaknya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021. Mereka melakukan kongkalikong untuk pendaftaran hak atas tanah dan menerima gratifikasi melalui rekening bank swasta sebesar Rp 15 miliar.
Jaksa menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 pada 28 September 2022. Pada Kamis (20/10/2022), tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus menetapkan AM, DER, S alias MS, dan EHP sebagai tersangka. AM ialah mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak, DER pegawai honorer, S calo tanah, dan EHP anak S.
”Pengembangan dari pemeriksaan sembilan saksi. AM dan DER langsung ditahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan, Senin (24/10/2022).
Para tersangka berbagi peran dalam kongkalikong untuk pendaftaran hak atas tanah. AM menerima suap Rp 15 miliar; DER menerima suap, menghubungkan S dengan AM, dan membuka dua rekening bank swasta untuk menampung uang suap; S mengurus sertifikat hak atas tanah dan memberikan suap; sedangkan EHP turut serta mengurus sertifikat hak atas tanah dan memberikan suap.
Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan Tinggi Banten juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen. Beberapa bangunan milik para tersangka juga disegel pada Kamis (20/10/2022).
Penggeledahan berlangsung di Kantor Pertanahan Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, dan rumah S di Kecamatan Maja. Tim penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan S dari kantor pertanahan dan menyita 29 bundel dokumen dari rumah S.
Jaksa turut menyegel dua rumah di Perumahan Citra Maja Raya atas nama AM dan dan Alia Fitri yang merupakan adik AM. ”Jaksa juga menyita aset milik mantan Kepala Kantor Pertanahan Lebak. Ada rumah dan apartemen,” kata Ivan.
Kejaksaan Tinggi Banten menyegel rumah tersangka kasus suap pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Lebak.
Kasus korupsi di Kantor Pertanahan Lebak bukan yang pertama. Pada November 2021, polisi menetapkan dua pegawai Kantor Pertanahan Lebak sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
RY (50) dan PR (41) menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, Jumat (12/11/2021). Penyidik juga menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp 36 juta.
Keduanya menjadi tersangka setelah penyidik secara intens memeriksa delapan saksi, terdiri dari pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang terkait dalam pengurusan sertifikat hak milik tanah.
”Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT. Diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga.