Implementasi Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Belum Optimal
Diberlakukan sejak Februari 2021, implementasi kebijakan zona rendah emisi Kota Tua belum juga optimal. Pemerintah mesti mengkaji ulang kebijakan yang ada.
Oleh
Velicia
·4 menit baca
VELICIA
Anak kecil mengamati papan informasi kawasan rendah emisi di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi kebijakan kawasan rendah emisi di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sejak diberlakukannya pada awal 2021, belum optimal. Kendaraan bermotor di luar ketentuan peraturan masih terlihat memasuki kawasan ini.
Kawasan bebas emisi di Kota Tua semestinya hanya boleh dilalui bus Transjakarta, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor berstiker khusus rendah emisi. Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Kemudian, ada pula peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.
Kawasan yang diterapkan rendah emisi di Kota Tua adalah Jalan Pintu Besar Utara depan Museum Mandiri, Jalan Kali Besar Barat di antara Toko Merah dan Kali Krukut, berbelok ke Jalan Kunir, dan Jalan Kemukus yang mengarah ke Jalan Ketumbar dan Jalan Lada, depan Padang Merdeka.
Hasil pantauan pada Sabtu (22/10/2022) dan Senin (24/10/2022), pintu portal di Jalan Pintu Besar terlihat dibuka sehingga kendaraan bermotor selain bus Transjakarta dan sepeda bebas melewati kawasan ini. Salah satu petugas yang berjaga mengatakan, pintu portal dibuka karena ia sering mendapat keluhan dari warga sekitar akibat sulitnya menjangkau rumah mereka di kawasan tersebut. Pertimbangan lainnya, sejumlah kantor yang berlokasi di dalam wilayah Kota Tua.
VELICIA
Kendaraan umum yang mengikuti bus Transjakarta keluar ke Jalan Raya Pantura, Sabtu (22/10/2022).
Salah satu pengemudi ojek, Agus Sulistio (29), terlihat sedang menunggu penumpang di bawah salah satu tenda di trotoar Museum Mandiri dan Museum Bank Indonesia, Kota Tua. Agus mengatakan, pintu portal dibuka bahkan sejak revitalisasi Kota Tua belum diresmikan.
”Jalannya ditutup jika sedang ada acara atau ada pejabat yang masuk ke kawasan Kota Tua. Saat itu akan dijaga petugas, tidak boleh lewat,” kata Agus di Kota Tua, Senin (24/10/2022).
Agus bercerita, jika jalan ditutup, akan berdampak pada macet yang terjadi di mana-mana. ”Macet sampai Pasar Ikan dari Jalan Kopi, Kampung Bandan macet juga. Mobil harus memutar ke Asemka, sedangkan di Asemka sudah padat. Petugas kebingungan harus mengarahkan ke mana,” katanya.
VELICIA
Pintu portal Kota Tua di antara Jalan Raya Pantura dan Jalan Pintu Besar Utara yang dibuka sehingga kendaraan umum bisa melintas, Senin (24/10/2022).
Agus menambahkan, petugas sudah berkeliling dan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kawasan rendah emisi Kota Tua. Petugas juga mengarahkan arus lalu lintas yang dapat warga lintasi. Namun, Agus terpaksa tetap melintasi kawasan rendah emisi karena tuntutan pekerjaan sebagai pengemudi ojek.
Pengendara motor dan mobil selain bus Transjakarta juga terlihat memutar balik atau memotong jalan di simpang Jalan Kali Besar Barat dan Jalan Kopi. Pengendara memutar balik ke Jalan Kunir depan Toko MULA Kota Tua menuju Jalan Lada Dalam, di antara gedung Bank BNI dan BNI Corporate University.
Menurut cerita salah satu pedagang di kawasan tersebut, Sugianto (55), Jalan Lada Dalam dulunya merupakan jalan buntu. Jalan ini pernah digunakan untuk parkiran BNI dan Stasiun Jakarta Kota.
”Sekarang jalannya dibuka dan dijadikan jalur halte bus Transjakarta. Baru beberapa bulan jalan ini aktif, rencananya (dulu) untuk Transjakarta. Tapi kan kendaraan umum, seperti motor dan mobil, tidak ada jalan lain. Mau tidak mau lewat sini juga,” kata Sugi.
VELICIA
Simpang Jalan Kali Besar Barat dan Jalan Kopi, Kota Tua, Jakarta Barat, yang dilalui kendaraan umum, Senin (24/10/2022).
Terkait peraturan dan peruntukan jalan di kawasan rendah emisi Kota Tua, Kompas masih menunggu konfirmasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Mengganggu pengunjung
Bertambahnya volume kendaraan yang masuk ke kawasan rendah emisi Kota Tua juga mengganggu kenyamanan pengunjung. Terlebih pada Sabtu (22/10/2022) kemarin, pengunjung Kota Tua terlihat ramai.
Pengunjung yang datang menggunakan kereta komuter, Fairul Anwar (20) dan Marjah (29), misalnya. Ketika mereka hendak menyeberang, mereka mesti bergantian dengan motor dan mobil lainnya, bukan dengan bus Transjakarta saja.
”Saat saya akan menyeberang, tidak dibantu petugas. Tidak ada rambu lalu lintas untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang juga,” kata Marjah.
VELICIA
Jalan Lada Dalam, dulunya merupakan lahan parkir BNI dan Stasiun Jakarta Kota. Kini dijadikan jalan aktif untuk bus Transjakarta, namun tengah dilintasi kendaraan umum, Senin (24/10/2022).
Menurut dia, hal ini tentu membahayakan, apalagi kalau ada anak-anak. ”Ya kita tidak tahu jika terjadi kecelakaan. Jika sedang ada anak-anak, lalu tidak sengaja tertabrak, bagaimana?” ujar Marjah. Semestinya jalanan itu sudah dibatasi untuk kendaraan bermotor, tetapi jadi ramai kembali.
Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, menjelaskan, semestinya dari awal ada percakapan antara warga sekitar dan pemerintah terkait kebijakan ini.
”Ya seharusnya ada mediasi antara warga dan pihak berwenang, seperti wali kota. Ada dialog untuk mencari jalan keluar dan sosialisasi di awal,” kata Yayat saat dihubungi, Sabtu (22/10).
VELICIA
Pengunjung Kota Tua dan calon penumpang kereta Stasiun Jakarta Kota berlalu lalang, Sabtu (22/10/2022).
”Pihak berwenang mesti tegas kepada warga. Hal ini dilakukan demi kepentingan bersama juga, karena berkaitan dengan kualitas udara,” ujar Yayat.
Kalau sudah telanjur seperti ini, tambah Yayat, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan di kawasan rendah emisi di Kota Tua ini.