logo Kompas.id
MetropolitanImplementasi Kebijakan Kawasan...
Iklan

Implementasi Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Belum Optimal

Diberlakukan sejak Februari 2021, implementasi kebijakan zona rendah emisi Kota Tua belum juga optimal. Pemerintah mesti mengkaji ulang kebijakan yang ada.

Oleh
Velicia
· 4 menit baca
Anak kecil mengamati papan informasi kawasan rendah emisi di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10/2022).
VELICIA

Anak kecil mengamati papan informasi kawasan rendah emisi di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi kebijakan kawasan rendah emisi di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sejak diberlakukannya pada awal 2021, belum optimal. Kendaraan bermotor di luar ketentuan peraturan masih terlihat memasuki kawasan ini.

Kawasan bebas emisi di Kota Tua semestinya hanya boleh dilalui bus Transjakarta, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor berstiker khusus rendah emisi. Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Kemudian, ada pula peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000