Komunitas Pencinta Binatang Minta Pelarangan Hewan Peliharaan di CFD Dicabut
Sejak 22 Juni 2022, hewan peliharaan dilarang masuk kawasan car free day (CFD). Pelarangan tersebut menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang hewan peliharaan yang dimiliki masyarakat masuk ke area hari bebas kendaraan bermotor atau HBKB di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelarangan tersebut memicu polemik di kalangan masyarakat, yang membuat komunitas pencinta binatang berjuang untuk pencabutan larangan tersebut.
Pada Minggu (16/10/2022), Komunitas Dog Lovers melakukan diskusi dan kampanye sosial kepada pengunjung HBKB atau car free day (CFD) tentang dunia anjing yang tidak berbahaya. Diskusi dan kampanye sosial berlangsung dari pukul 07.30 hingga 09.15 dan dihadiri oleh 15 orang anggota Dog Lovers yang membawa 10 anjing. Banyak pengunjung yang ikut berfoto dengan anjing, sesekali mereka juga mengelus binatang tersebut.
Anjing berjenis american pit bull, chihuahua, golden retriever, dan lain sebagainya dibawa oleh anggota Dog Lovers. Selain anjing, CFD juga diramaikan oleh kucing dan burung yang dibawa pengunjung serta kuda yang dipakai untuk transportasi delman.
Azas Tigor Nainggolan dari komunitas Dog Lovers sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyebutkan, pelarangan anjing di CFD cacat secara hukum. Peraturan yang hanya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak dapat dijadikan dasar larangan.
”Peraturan baru ini saya curiga ini ada sentimen terhadap anjing. Binatang lain ada juga yang bawa, tapi tidak dilarang,” ucapnya.
Hewan peliharaan pasti akan dijaga oleh pemiliknya. Hewan yang dibawa tentu saja sudah jinak dan terlatih. Untuk kotoran hewan, pemiliknya harus membersihkan agar tidak tercecer dan mengganggu pengunjung lain.
Aturan itu dibuat berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Kegiatan yang tidak sesuai tidak diperbolehkan.
Pengunjung yang berolahraga atau hanya sekadar jalan-jalan mengaku tidak terlalu terganggu dengan kehadiran hewan peliharaan, khususnya anjing, di area CFD. Rama (26), misalnya, ia tidak terganggu dengan kehadiran hewan di CFD. Bahkan, ia senang dengan kehadiran mereka agar tidak hanya manusia yang mengunjungi CFD.
Namun, tetap ada pengunjung yang beranggapan beberapa hewan peliharaan cukup berbahaya untuk anak kecil. ”Kalau anjing, anak saya biasanya takut dan langsung nangis. Kalau kucing atau burung, enggak terlalu ganas,” ucap Intan (37), pengunjung CFD.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy mengatakan, pelarangan hewan peliharaan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Peraturan tersebut berasal dari keluhan masyarakat tentang hewan peliharaan yang cukup buas dan merugikan. Ular sanca contohnya, pengunjung pernah terlilit tangannya hingga sulit dilepas. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban di CFD.
Aturan tersebut menyebutkan, membawa hewan peliharaan merupakan salah satu dari 15 jenis pelanggaran. Pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) serta dinas ketahanan pangan, kelautan, dan pertanian.
Dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Pada Pasal 7 disebutkan, sepanjang jalan HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya.
”Aturan itu dibuat berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Kegiatan yang tidak sesuai tidak diperbolehkan. Misalnya, orangnya olahraga, tetapi anjingnya kan tidak,” ujarnya saat bertugas di sekitar Balai Kota DKI Jakarta.