Perempuan Berinisial L Jadi Penghubung Irjen Teddy Minahasa dan Sindikat Narkoba
Polda Metro Jaya telah mempersangkakan 11 orang dalam kasus dugaan peredaran narkotika, lima di antaranya adalah anggota Polri.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa tersangka berinisial L berperan mengenalkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, bekas Kepala Polda Sumatera Barat, kepada sindikat narkoba. L menjadi satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa menyampaikan, sejauh ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba yang diungkap di Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin. Salah satu dari orang itu adalah L.
”Pekerjaannya adalah ibu rumah tangga,” kata Mukti saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Meski masih perlu penyelidikan mendalam, Mukti mengatakan, L diketahui mengenalkan Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa kepada sindikat narkoba.
Seperti diketahui, Teddy menjadi salah satu dari lima anggota aktif kepolisian yang terjerat kasus sama. Mereka, antara lain dua perwira menengah, yakni Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar D dan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Komisaris KS.
Kemudian, ada Ajun Inspektur Satu (Aiptu) J dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Ajun Inspektur Dua (Aipda) AD yang bertugas di Polsek Kalibaru. Beberapa tersangka lainnya adalah warga sipil, yang terungkap dari penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin, dalam konferensi pers, kemarin, mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat awalnya mendalami dugaan peredaran narkoba di wilayahnya pada 10 Oktober 2022. Pada malam hari itu, polisi menggerebek tempat aktivitas pengedar sabu.
Dari kegiatan itu, mereka mengamankan pelaku berinisial HE dan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik, masing-masing seberat 12 gram dan juga 32 gram sabu. Pada malam yang sama, polisi menangkap laki-laki berinisial AR alias Abeng, yang diakui HE sebagai pemasok sabu.
”Dari saudara AR yang kami interogasi mengarah kepada saudara AD, yang secara kebetulan tempat kosnya persis depan saudara AR. Kami melakukan penggeledahan di sana juga, tapi kami tidak menemukan barang bukti. Namun, saudara AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan dan didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Komisaris Polisi,” ujarnya.
Dilanjutkan Mukti, pada konferensi yang didampingi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, temuan pada anggota polisi itu semakin mengarah ke anggota-anggota lainnya. Setelah AD, mereka mengendus Komisaris KS dan Aiptu J dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram.
”Saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah Kebon Jeruk Baru, Jakarta Barat. Lokasi itu merupakan kediaman warga sipil berinisial AW, yang tepatnya ada di Taman Kedoya. AW ditangkap tanggal 12 Oktober 2022 bersama dengan pelaku A dengan barang bukti 1 kilogram (kg) sabu,” jelasnya.
Lalu, pelaku A dan L, mengaku bahwa masih ada barang lagi yang disimpan D, polisi aktif berpangkat Ajun Komisaris Besar dari Polda Sumatera Barat. Polisi lalu mengejar D dan menyita 2 kg sabu.
”Keterangan pelaku D, pelaku A menjadi perantara penghubung antara pelaku D dan L. Kemudian, pelaku L ini menyebutkan adanya keterlibatan Irjen TM dalam kasus ini,” kata Mukti.
TM atau Teddy Minahasa diketahui memerintahkan D untuk mengambil 5 kg sabu dari Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 3,3 kg sabu sudah disita polisi dan 1,7 kg sabu lainnya sudah beredar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Akibat aksi sindikat tersebut, mereka jadi tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukukan bagi mereka adalah maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.
Anggota polisi yang terlibat juga dimutasikan. Irjen Teddy Minahasa yang hendak dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur kini digantikan posisinya oleh Irjen Toni Harmanto, Kepala Polda Sumatera Selatan.
Terlepas dari adanya hubungan dengan warga sipil, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, penangkapan anggota perwira tinggi karena dugaan narkoba ini sangat memprihatinkan.
Ini juga kembali mencoreng wajah institusi Polri setelah adanya kasus bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tragedi sepak bola di Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut," kata Sugeng dalam keterangannya.
Kapolri diharapkan mewajibkan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri, sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kepala Polres Bandara Soetta Komisaris Besar Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba," lanjutnya.