logo Kompas.id
MetropolitanKesadaran Masyarakat Mengolah ...
Iklan

Kesadaran Masyarakat Mengolah Sampah di Lingkungan Minim

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat membentuk badan pengelolaan sampah agar warga mengolah sampahnya sendiri di lingkungan. Namun, masih sedikit masyarakat yang mau berpartisipasi dalam program ini.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
warga menunjukkan tabungan bank sampahnya setelah menjual sampah anorganik ke Bank Sampah Cempaka RW 005, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/76/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

warga menunjukkan tabungan bank sampahnya setelah menjual sampah anorganik ke Bank Sampah Cempaka RW 005, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/76/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga mewajibkan masyarakat membentuk Bidang Pengelolaan Sampah, yang bertugas memilah sampah di lingkungannya. Meskipun begitu, kesadaran warga berpartisipasi di bidang pengelolaan sampah masih minim dan membuat pengeloaan sampah di lingkungan belum optimal.

Yazid (50), Ketua Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) Rukun Warga 005 Pancoran Barat, Jakarta Selatan, menjelaskan, dirinya masih kesulitan mengajak warga untuk ikut terlibat dan warga yang memilah sampah tidak sampai 50 persen.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000