Sebagian Besar Parkir Sepeda di Stasiun KRL Belum Aman
Masih bnyak area parkir sepeda di stasiun-stasiun KRL Jabodetabek yang jauh dari pantauan petugas keamanan dan sistem CCTV.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Audit publik yang diinisiasi komunitas Bike To Work Indonesia menunjukkan sebagian fasilitas parkir sepeda di stasiun kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek belum aman. Banyak area parkir sepeda yang jauh dari pantauan petugas keamanan dan sistem CCTV.
Komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia mengumpulkan 25 sukarelawan dari berbagai latar belakang, antara lain wiraswasta, aparatur sipil negara, jurnalis, dan mahasiswa. Para sukarelawan diajak melakukan audit publik bertajuk ”Stasiun Ramah Sepeda” pada 19-21 September 2022.
”Stasiun yang diaudit berjumlah 46 stasiun dari total 77 stasiun kereta yang tersedia di Jabodetabek,” kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari keseluruhan stasiun yang diaudit, mayoritas atau sebanyak 23 stasiun merupakan jalur Jakarta Kota-Bogor. Para sukarelawan melakukan pemeriksaan di waktu acak, tetapi menyebar antara pukul 06.00 dan 20.00.
Hasilnya dituangkan ke dalam 13 indikator penilaian. Selain melihat ada tidaknya parkir sepeda, audit itu, antara lain, juga mengecek kejelasan rambu, kokohnya tempat parkir, sistem pengamanan kunci, hingga keterjangkauan petugas keamanan dari lokasi parkir.
Kegiatan ini berawal dari harapan pengguna sepeda agar pengelola stasiun KRL, utamanya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), untuk memperbaiki fasilitas parkir sepeda. Hal ini guna mendukung budaya bertransportasi ramah lingkungan dan mengevaluasi program senada yang dicanangkan PT KCI dan pemerintah daerah.
Hasil audit menunjukkan, indikator dengan hasil paling kurang ada pada keberadaan sistem pengamanan kunci dengan angka 93,2 persen. Indikator keamanan lainnya juga tercatat rendah. Sebanyak 79,5 persen stasiun yang diaudit tidak memiliki sistem pemantau CCTV di sekitar lokasi parkir sepeda; sebanyak 72,7 persen tidak aman dari cuaca; 54,5 persen tempat parkir tidak terpantau petugas; dan 45,5 persen tempat parkir tidak dirasa aman.
Positifnya, 78,9 persen stasiun memiliki tempat parkir sepeda dan 75 persen parkiran sepeda kokoh. Lalu, 86,4 persen memiliki jalan yang tidak berlubang dan 68,2 persen memiliki penerangan yang memadai.
Kata Fahmi, hasil itu sudah mereka serahkan kepada PT KCI. ”Kami langsung (menyerahkannya) ke Dirut dan Dirops (KCI),” kata Fahmi, yang juga berencana melaporkan hasil audit ke PT KAI, Ombudsman, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN, jika tidak ada komitmen dari PT KCI.
”Kami akan kaji hasilnya,” kata Manager Humas KCI Leza Arlan saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, KCI menutup sementara parkir khusus sepeda di 10 stasiun pada 15 September 2022. Stasiun itu adalah Manggarai, Lenteng Agung, Pondok Ranji, Tanah Abang, Sudirman, Jurangmangu, Tangerang, Palmerah, Bekasi, dan Serang.
Vice President Train Services Facilities and Customer Care Division PT KAI Teguh Triyono mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk evaluasi lokasi parkir. Ia mengakui, 70 persen lokasi parkir jauh dari pemantauan petugas. Selain itu, daerah parkir sepeda pada umumnya juga belum dilengkapi kamera pemantau CCTV.
”Selain memindahkan lokasi parkir, kami juga akan menyediakan kunci tambahan dan kartu tukar kunci. Untuk kartu, setiap hari akan berbeda warna. Ini untuk keamanan pengguna yang menitipkan sepedanya di stasiun kami,” katanya (Kompas.id, Sabtu 17/9/2022).
Pertumbuhan sebuah ekosistem harus didukung perasaan orang yang menggunakan. Digunakan atau tidak ramai atau tidak adalah kewajiban pengelola menjaga konsumen menggunakan itu dengan aman dan nyaman.
Upaya itu sudah mulai terlihat. Di Stasiun Bekasi, fasilitas parkir sepeda yang ada di pintu keluar utara kini sudah dilengkapi layanan kunci tambahan. Pada papan aturan parkir sepeda disebutkan, pelanggan wajib meminta kunci tambahan ke petugas stasiun. Meski bisa meminta kunci tambahan, pemilik sepeda diwajibkan membawa kunci sendiri dan tidak boleh parkir menginap.
Menurut salah satu petugas yang berjaga di Stasiun Bekasi, aturan baru itu mulai diterapkan awal Oktober. Siang tadi, sebelas sepeda terparkir di rak parkir yang bisa menampung 12 sepeda. Lokasi parkir berjarak sekitar 20 meter dari eskalator dan tangga pintu masuk stasiun yang dijaga petugas.
Di Stasiun Manggarai, peringatan tersebut tidak terlihat. Di sana hanya ada 5 rak parkir dan sebuah tiang penanda parkir sepeda yang dikelola Jaklingko. Posisinya terletak di pintu masuk utara dan cukup dekat dengan area loket dan mesin tap-in yang dijaga beberapa petugas dan sistem keamanan CCTV.
Fahmi mengatakan, penyediaan fasilitas publik adalah kewajiban pengelolanya, termasuk parkiran sepeda yang disediakan pihak KCI. Dalam hal mendukung penggunaan transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda, KCI bisa mendukung masyarakat untuk mobilisasi ke sepeda dengan berkomitmen memaksimalkan fasilitas.
”Pertumbuhan sebuah ekosistem harus didukung perasaan orang yang menggunakan. Digunakan atau tidak ramai atau tidak adalah kewajiban pengelola menjaga konsumen menggunakan itu dengan aman dan nyaman. Stasiun bisa bertahap, dipancing dengan lima rak parkir dulu, misalnya. Tapi, pastikan tempat itu tidak akan kehujanan dan aman dari kemalingan,” ujarnya.