”Ayah Sejuta Anak” Dipuji di Media, Kini Berakhir di Jeruji Besi
Polres Bogor menangkap pelaku tindak pidana perdagangan anak dengan modus membantu persalinan ibu dan adopsi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
Tindakan SH yang dianggap publik menampung ibu hamil dan membantu proses melahirkan ramai dibicarakan di media sosial. Sosok laki-laki berusia 32 tahun itu dianggap seperti malaikat tak bersayap yang banyak dipuji karena keikhlasan membantu perempuan yang hamil di luar pernikahan atau dari korban kekerasan seksual.
Kebaikan SH pun membawanya menjadi bintang tamu inspiratif di salah satu televisi nasional. Tak dinyana, kebaikan itu bagai bulu domba yang menutupi serigala. SH kini resmi sebagai tersangka pelaku perdagangan orang.
Sekarang, SH terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penculikan, penjualan, atau perdagangan anak (TPPO).
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Kamis (29/9/2022), menuturkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok yayasan di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
”Aksi pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi (membantu) atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut yayasan ayah sejuta anak,” kata Iman.
Ibu-ibu hamil itu lalu ditawarkan untuk melakukan persalinan. Setelah proses persalinan dan kelahiran, anak akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. Namun, proses adopsi, kata Iman, dilakukan secara ilegal. Anak hanya diserahkan begitu saja tanpa ada mekanisme aturan kekuatan hukum bagi anak adopsi.
Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP No 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
”Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari satu orang anak yang diadopsi,” katanya.
Uang Rp 15 juta itu merupakan uang ganti biaya persalinan. Lalu, pelaku juga menyampaikan kepada sang ibu anaknya akan diadopsi. Padahal, dari fakta dan penyelidikan, persalinan ibu ditanggung oleh BPJS. Orangtua anak atau ibu tidak mendapat keuntungan atau biaya dari syarat adopsi.
Dari pengungkapan kasus dugaan perdagangan anak itu, lanjut Iman, pihaknya menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dan saat ini sudah berada di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka akan mendapatkan perlindungan hingga penanganan persalinan.
Satu anak adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke Lampung juga sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Rata-rata yang datang ke saya itu enggak punya uang dan solusi. Anak itu antara mau diaborsi atau si ibu mau bunuh diri, atau anak mau dibuang biasanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Siswo DC Tarigan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, SH menampung 10 ibu hamil sejak awal 2022. Dari 10 ibu hamil itu, ada lima orang yang sudah melahirkan.
”Lima orang sudah melahirkan, tiga lainnya dititipkan di Tangerang Selatan, satu bayi sudah dalam naungan dinas sosial dan satu bayi diadopsi di Lampung. Pelaku bekerja sendiri. Ia menitipkan anak-anak itu ke teman yang punya yayasan di Tangsel,” kata Siswo.
Polisi masih akan mendalami serta menyelidiki dugaan jaringan perdagangan anak.
Niat membantu
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SH menilai tindakannya untuk membantu para ibu hamil dan anaknya akan dititipkan di panti asuhan dan dibantu hingga lulus SMA. Anak itu pun bisa diambil oleh orangtuanya jika sudah lulus SMA. Melalui konten di akun media sosialnya, para ibu hamil datang untuk meminta bantuan kepada SH.
”Rata-rata yang datang ke saya itu enggak punya uang dan solusi. Anak itu antara mau diaborsi atau si ibu mau bunuh diri, atau anak mau dibuang biasanya. Ada yang di luar nikah, pemerkosaan, dan lainnya. Daripada anak itu dibuang atau aborsi atau ibunya enggak bunuh diri, lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran, dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA,” kata SH.
SH juga mengaku tidak pernah menggunakan uang Rp 15 juta dari hasil adopsi. Uang itu dia berikan ke ibu untuk biaya penyembuhan pascapersalinan.
Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Bogor akan ikut mengawasi, memastikan pemenuhan dan kebutuhan dasar serta hak anak-anak yang telah lahir. KPAD akan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan.
Dikutip dalam laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), berdasarkan data sejak 2019 hingga 2021, tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban TPPO. Sebesar 97 persen atau sekitar 1.291 di antaranya perempuan dan anak menjadi korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, modus perdagangan orang semakin beragam.
Pelaku memanfaatkan penggunaan teknologi saat menjerat korban, mulai dari proses perekrutan, misalnya melalui pemanfaatan media sosial. Korban TPPO diperdagangkan untuk dijadikan pekerja, dikawinkan secara paksa atau dilacurkan, sampai dijadikan tentara bayaran.
”Pada korban anak-anak, sering kali ditawarkan dalam adopsi ilegal. Maka, dalam masa pandemi, saat banyak anak yang menjadi yatim dan/atau piatu serta perempuan terdampak hebat secara ekonomi, kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap isu TPPO,” tutur Bintang.
Bintang mendorong pemerintah daerah tingkat provinsi untuk memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas PP-TPPO tingkat kabupaten/kota.
”Khususnya kabupaten/kota yang menjadi sending area korban perdagangan orang. Dengan adanya gugus tugas ini, upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan lebih efektif. Saat ini, masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk GT PP TPPO,” tutur Bintang.