Menyoal Pulau G, DPRD DKI Akan Panggil Dinas Terkait
Belum jelas peruntukan kawasan reklamasi Pulau G dan kelonggaran pembangunan rumah empat lantai dalam rencana detail tata ruang Jakarta 2022.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pulau G, salah satu daratan yang muncul karena reklamasi di Teluk Jakarta, Senin (16/1/2017).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi D DPRD DKI Jakarta secepatnya akan memanggil dinas terkait untuk membahas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP. Dua hal yang disorot ialah Pulau G sebagai permukiman dan kelonggaran pembangunan rumah empat lantai.
Kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman karena keterbatasan lahan di Ibu Kota. Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 192 Nomor (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebutkan, belum ada rapat secara khusus dengan dinas terkait sehingga secepatnya akan dipanggil untuk membahas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022. Salah satunya membahas perluasan daratan di kawasan reklamasi.
”Mesti dipertegas. Permukiman memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman elite. Kami mau panggil secepatnya bahas rancangan atau sistemnya,” ucap Ida pada Selasa (27/9/2022).
Intinya ini proyek swasta. Pasti komersial dan bukan pasar masyarakat umum, terlalu mahal. Cocok untuk yang punya uang lebih.
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Komisi D DPRD DKI Jakarta membawahi bidang pembangunan yang meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, serta pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Nantinya dalam pertemuan dengan dinas terkait akan dibahas juga kontribusi pembangunan di Pulau G berdasarkan peruntukannya. Misalnya, retribusi rumah susun untuk warga tidak mampu lebih rendah ketimbang perumahan elite.
Kelonggaran pembangunan rumah empat lantai turut disorot Komisi D DPRD DKI Jakarta. Peruntukannya bagia siapa, dampaknya terhadap perizinan, dan beban lingkungan, yaitu penurunan permukaan tanah yang terjadi setiap tahun.
”Memang perlu ditinjau betul dampaknya. Bangunan dua lantai saja banyak yang membohongi soal izin. Ini untuk menengah ke atas karena sulit untuk menengah ke bawah,” kata Ida.
Pulau reklamasi (Pulau G) yang saat ini terbengkelai di Teluk Jakarta, Senin (7/6/2021). Mahkamah Agung memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi pantai Jakarta Pulau G. Sebab, izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012.
Reklamasi
Pada 26 September 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi untuk 13 pulau di Pantai Utara Jakarta. Saat itu, Pulau C, D, G, dan N telah terbangun.
Kemudian, pada 7 Juni 2018, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D karena disebut tak berizin. Namun, tiba-tiba Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun di Pulau D.
Anies dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penerbitan IMB itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyebutkan, reklamasi merupakan proyek puluhan tahun yang terus berpolemik. Setiap gubernur punya kepentingan sehingga berbeda-beda peruntukan kawasan pulau reklamasi.
”Intinya ini proyek swasta. Pasti komersial dan bukan pasar masyarakat umum, terlalu mahal. Cocok untuk yang punya uang lebih," ujarnya menanggapi kawasan reklamasi Pulau G yang diarahkan untuk permukiman karena keterbatasan lahan di Jakarta.