Menyoal Pulau G, DPRD DKI Akan Panggil Dinas Terkait
Belum jelas peruntukan kawasan reklamasi Pulau G dan kelonggaran pembangunan rumah empat lantai dalam rencana detail tata ruang Jakarta 2022.

Pulau G, salah satu daratan yang muncul karena reklamasi di Teluk Jakarta, Senin (16/1/2017).
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi D DPRD DKI Jakarta secepatnya akan memanggil dinas terkait untuk membahas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP. Dua hal yang disorot ialah Pulau G sebagai permukiman dan kelonggaran pembangunan rumah empat lantai.
Kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman karena keterbatasan lahan di Ibu Kota. Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 192 Nomor (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.