Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP belum menyentuh masalah substansial di Ibu Kota.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Siluet warga di dekat huruf timbul Jakarta Kota Kolaborasi di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (6/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kelonggaran pembangunan rumah empat lantai dan Pulau G sebagai permukiman belum menjawab masalah kota Jakarta. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP itu justru terkesan kejar tayang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Harapannya, hal itu bisa mempercepat proses transformasi karena ada aturan hukum yang mengikat. Ada pula sejumlah substansi penting arah pembangunan, yakni Jakarta kota berorientasi transit dan digital, perumahan layak, terjangkau dan berdaya, lingkungan hidup seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
”Pergub 31 berpotensi timbulkan banyak masalah karena dipaksakan di pengujung (masa jabatan gubernur saat ini). Kebijakannya tidak menyentuh masalah substansial yang ada di Jakarta,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahadiansyah, pada Senin (26/9/2022).
Kelonggaran pembangunan rumah empat lantai, misalnya, ialah wacana lama yang ditolak karena dampaknya terhadap beban lingkungan. Rumah empat lantai berpengaruh terhadap penurunan permukaan tanah yang terjadi setiap tahun dan tidak cocok di daerah rawan banjir, seperti Kramatjati dan Kampung Pulo.
Masyarakat butuh lapangan kerja karena banyak penganggur. Harga terkendali atau atasi kemiskinam ekstrem. Jadi, arahnya jelas ke mana, jangan hanya supaya populer.
Belum lagi keberadaannya di kawasan cagar budaya, seperti Kota Tua. Rumah empat lantai bakal mendominasi keberadaan cagar budaya.
”Bisa jadi potensi konflik sosial di perkampungan. Lebih cocok di kawasan baru atau lahannya luas, seperti PIK (Pantai Indah Kapuk). Jadi, agak bingung dengan kebijakan ini. Apalagi pada saat yang sama target rumah DP 0 rupiah justru turun,” ucapnya.
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 menyebutkan bahwa target rumah DP 0 rupiah menjadi 9.081 unit. Target itu turun drastis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 yang hendak membangun 232.214 rumah DP 0 rupiah.
Konsisten
Kawasan reklamasi Pulau G yang diarahkan untuk permukiman juga tak menjawab keterbatasan lahan di Ibu Kota. Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan, reklamasi memang ditujukan untuk menambah daratan dan membangun permukiman dan lain-lain karena keterbatasan lahan. Akan tetapi, konsep, peruntukan, dan kontribusi tambahannya mesti jelas karena akan berbeda ketika perluasan daratan dilakukan oleh pengembang atau pihak ketiga.
”Artinya konsistensi. Harus jelas dahulu,” ujar Gembong.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 berpotensi membebani penjabat gubernur, alih-alih sebagai peta jalan mengatasi persoalan sehari-hari di Jakarta.
”Masyarakat butuh lapangan kerja karena banyak penganggur. Harga terkendali atau atasi kemiskinam ekstrem. Jadi, arahnya jelas ke mana, jangan hanya supaya populer,” ucap Trubus.