logo Kompas.id
MetropolitanPolres Depok Tangkap Pelaku...
Iklan

Polres Depok Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Komuter

Selain menghadapi tuntutan pidana, pelaku pelecehan seksual juga dilarang naik kereta komuter Jabodetabek.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
Kepadatan penumpang di dalam KRL tujuan akhir Stasiun Rangkasbitung, Banten, saat lepas dari Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Kepadatan penumpang di dalam KRL tujuan akhir Stasiun Rangkasbitung, Banten, saat lepas dari Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dan menetapkan DAP (39) sebagai pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter Jabodetabek. Pelaku tidak lagi diizinkan menggunakan transportasi publik itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok Inspektur Satu Tulus mengatakan, kejadian pelecehan seksual terjadi di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000