Polda Metro Jaya Tambah 70 Titik ETLE di Jakarta pada 2023
Penambahan kamera ETLE bertujuan meningkatkan transparansi dan mengurangi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menambah 70 titik sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk jalan di DKI Jakarta. Perluasan sistem ini bertujuan mengurangi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Kamis (22/9/2022), menyampaikan, Polda Metro Jaya meluncurkan pengadaan sistem ETLE tahap ketiga. Sistem ini pertama kali diluncurkan Polda Metro Jaya pada 25 November 2018. Sejauh ini, ETLE terpasang di 77 titik jalan. ”Di tahun 2023 ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini, kan, 1 x 24 jam ada aktivitas masyarakat. Jadi, kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh,” katanya seusai acara Syukuran Hari Lalu Lintas Ke-67 Bhayangkara di Lapangan Presisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sistem ETLE membantu penindakan pelanggaran oleh kendaraan roda empat atau mobil dilakukan secara elektronik. Kamera pada sistem ETLE yang dipasang di atas jalan-jalan protokol akan menjepret setiap mobil yang lewat. Foto itu kemudian akan masuk ke sistem yang mampu menganalisis beberapa bentuk pelanggaran, seperti terkait nomor polisi dan sabuk pengaman.
Petugas di Kantor TMC Polda Metro Jaya kemudian memverifikasi screening pelanggaran secara elektronik untuk mendapatkan bukti pelanggaran. Jika terbukti, mereka akan mengirimkan surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Selain sistem ETLE yang sifatnya statis, Polda Metro Jaya juga menyambut sistem ETLE mobile. Dengan ETLE mobile, kegiatan tilang elektronik dapat dilakukan berpindah dengan mobil. Pengadaan sistem ini akan mengikuti kebijakan Korlantas Polri.
”Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis sudah terpasang di mana-mana, seluruh lokasi ETLE ter-cover, tidak ada lagi tilang manual. Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” pungkasnya.
Baca juga : Ratusan Kendaraan Kena Tilang Elektronik Jalan TolSelain di jalan protokol, sistem ETLE juga dikembangkan di jalan tol. Mulai 1 April 2022, dua jalan tol menyediakan sistem pembaca pelanggaran batas muatan, yaitu Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Lima tol lain khusus menyediakan sistem penindakan pelanggaran batas kecepatan, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bagian bawah, Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sistem ETLE bekerja menggunakan kamera yang terhubung dengan dua jenis alat sensor yang disediakan PT Jasa Marga Persero Tbk. Alat sensor pertama adalah speed cam yang dapat menangkap bentuk pelanggaran batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Untuk menindak batas muatan, khususnya pada kendaraan jenis truk, ada sensor weigh in motion (WIM) yang ditanam di jalan tol dan atau di kamera ETLE. WIM bekerja dengan mengukur kecepatan kendaraan, konfigurasi gandar dan roda, gandar dan berat kotor (Kompas.id, 6/4/2022).