Remaja 17 Tahun Beli, Buat, dan Jual Narkoba secara Daring
Pelaku menggunakan akun Instragram untuk menjaring konsumen.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN
Kepolisian Daerah Banten merilis kasus remaja berusia 17 tahun yang dua kali menyalahgunakan narkoba di Kota Cilegon.
TANGERANG, KOMPAS — Remaja berusia 17 tahun di Kota Cilegon, Banten, membeli, membuat, dan menjual narkoba. Penjahat kambuhan ini bertransaksi secara daring melalui media sosial Instragram. Pelaku yang ditangkap pekan lalu itu disebut sudah berulang kali melakukan kejahatannya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap remaja itu di kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Kamis (15/9/2022) malam. Polisi menemukan 17,30 gram sabu, 141,33 gram daun ganja, 378,82 gram batang ganja, 39,41 gram tembakau sintetis atau gorila, 99,29 gram bahan pembuatan tembakau gorila dan alat pembuat tembakau gorila, yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol, serta kompor listrik di dalam lemari pakaiannya.
”Sudah dua kali ditangkap. Kali ini sabu didapat dari EN di Jakarta. Dia masih buron. Kalau ganja dan tembakau gorila dibeli dari Instagram. Jualnya juga dari Instagram,” ucap Wakil Diresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan, Rabu (21/9/2022).
Remaja ini membeli sabu dari EN yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Ganja didapatkannya dari akun Instargam @Hollychild.us dan tembakau gorila dari akun Instargam @Speedbunny.Id.
Dia mengedarkan ketiga narkoba itu di Kota Cilegon hingga Serang lewat akun Instagram @Papigeng miliknya. Mula-mula narkoba dipajang di Instagram story untuk memancing pembeli.
Motifnya mendapatkan uang. Masih ditelusuri, pelaku didampingi Balai Pemasyarakat Serang.
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN
Narkoba dan peralatan yang digunakan remaja berusia 17 tahun di Kota Cilegon, Banten. Remaja ini membeli, membuat, dan menjual narkoba secara daring melalui media sosial Instagram.
Mereka yang ingin membeli lantas dipandu membayar di muka sebelum mengambil narkoba sesuai dengan pesanan di tempat aman. Tempat tersebut ditentukan pelaku dengan mengirimkan lokasi dan foto untuk memudahkan pengambilan narkoba.
”Motifnya mendapatkan uang. Masih ditelusuri, pelaku didampingi Balai Pemasyarakat Serang,” kata Nico.
Atas kejahatan berulang itu, pelaku terancam penjara 6 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Terkait dengan transaksi narkoba secara daring, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat itu, Inspektur Jenderal Heru Winarko, mengatakan, transaksi narkoba secara daring telah dipantau BNN bersama Polri. ”Ini penting. Kami juga punya bidang siber bekerja sama dengan kepolisian atau instansi lain,” katanya (Kompas, 6 Maret 2018).
Celah
Peredaran narkoba melalui media sosial memanfaatkan celah dan masifnya pengguna internet di Tanah Air. Platform manajemen media sosial Hootsuite melaporkan, data (tren) pengguna internet dan media sosial di Indonesia tahun 2022 mencapai 204,7 juta atau naik 1 persen dari tahun 2021.
Pada saat yang sama, perangkat mobile yang terhubung mencapai 370,1 juta. Naik 3,6 persen ketimbang tahun sebelumnya. Adapun pengguna media sosial aktif mencapai 191,4 juta, naik 12,6 persen dari tahun 2021.
”Kejahatan itu menunjukkan media sosial sudah menjadi realitas yang makin sentral bagi kaum muda. Pemanfaatannya pun berkembang hingga pada hal yang sangat di luar dugaan,” ujar Firman Kurniawan, pemerhati budaya dan komunikasi digital dari Universitas Indonesia.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Barang sitaan bahan baku pembuatan narkoba yang menjadi barang bukti di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (28/8/2022). Polisi pernah mengungkap industri yang memproduksi sabu dan obat-obatan terlarang di beberapa daerah, antara lain Demak, Jepara, dan Semarang.
Interaksi antara pelaku peredaran narkoba dan pembeli di media sosial telah masuk ke interaksi yang kian sulit diawasi. Penanganannya pun kian sulit dilakukan.
Hal itu merupakan tantangan berat bagi para penanggung jawab masa depan generasi muda. Sebab, modus berbagai tindakan kejahatan terus mencari celah dengan manfaatkan media sosial yang pada ujungnya merusak masa depan generasi muda.
Dalam laporan Hootsuite, waktu rata-rata setiap hari dalam penggunaan internet mencapai 8 jam 36 menit. Turun 3 persen dari tahun 2021.
Rata-rata setiap hari waktu melihat televisi (broadcast, streaming, dan video tentang permintaan) selama 2 jam 50 menit, sedangkan rata-rata waktu menggunakan media sosial melalui perangkat apa pun 3 jam 17 menit.
Alasan utama menggunakan internet, yaitu sebanyak 80,1 persen untuk menemukan informasi. Kemudian 72,9 persen untuk menemukan ide-ide baru dan inspirasi, 68,2 persen untuk berhubungan dengan teman dan keluarga, 63,4 persen mengisi waktu luang, 61,4 persen mengikuti berita dan kejadian terkini, dan 58,8 persen menonton video, TV, dan film.
Platform media sosial yang banyak digunakan ialah Whatsapp (88,7 persen), Instagram (84,8 persen), Facebook (81,3 persen), dan Tiktok (63,1 persen).
”Para pendidik, orangtua, dan masyarakat yang peduli pada masa depan bangsa harus selalu mempelajari adanya celah-celah baru pemanfaatan media sosial untuk tujuan kejahatan,” kata Firman.
Dengan begitu, dapat ditentukan titik pengawasan dan pemanfaatan media sosial oleh kaum muda. Penting juga adanya dialog dan pertukaran perspektif sebagai medium untuk membentuk pemahaman pemanfaatan media sosial yang berguna.